KPK Singgung Pengiriman Uang ke Perusahaan di Luar Negeri
Praperadilan:

KPK Singgung Pengiriman Uang ke Perusahaan di Luar Negeri

Pengacara Setnov yakin permohonan praperadilan kliennya punya dasar yang kuat.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Di tangan hakim tunggal Cepi Iskandar putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Foto: RES
Di tangan hakim tunggal Cepi Iskandar putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Foto: RES
Apa putusan akhir praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK di PN Jakarta Selatan? Jika tak ada aral melintang, hakim tunggal Cepi Iskandar menjatuhkan putusan pada Jum’at (29/9) ini. Putusan dijatuhkan setelah sidang melewati serangkaian tahapan, termasuk kesimpulan dari para pihak.

Dalam kesimpulannya KPK menyinggung dugaan samaran pengiriman uang dari perusahaan pemenang tender ke sebuah perusahaan yang berlokasi di luar negeri. KPK menduga ada upaya pemohon menyamarkan penerimaan uang baik di dalam maupun di luar negeri. Misalnya, diduga ada permohonan pengiriman uang lewat Bank Mandiri dari PT Quantum Teknologi Mandiri ke Multicom Investmen, PTE.Ltd sebesar US$3 juta atau Rp28,95 miliar. KPK menduga tujuan pengiriman itu adalah kepada pemohon. “Adanya penerimaan uang oleh Pemohon dengan cara menyamarkan penerimaan tersebut melalui perusahaan yang berada di dalam dan di luar negeri,” ujar KPK dalam salinan berkas kesimpulannya.

Ada pula tanda terima pinjaman uang sebesar Rp1 miliar dari pemohon kepada seseorang bernama Oka. Pinjaman itu bersamaan waktunya dengan proyek e-KTP. KPK juga menyerahkan bukti dua lembar Payment For Order (PFO) tertanggal 4 dan 6 Desember 2012, cek Bank Mandiri tertanggal 6 Desember 2012, aplikasi setoran Bank Mandiri tertanggal 6 Desember 2012, Surat Pernyataan dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana 7 Desember 2012, voucher AP PT Quantum Teknologi tertanggal 7 Desember 2012, dan bilyet giro BCA tertanggal 7 Desember 2012.

“Bahwa bukti T-126 sampai T-135 terkait dengan pembuktian adanya penerimaan uang oleh Pemohon dengan cara menyamarkan penerimaan tersebut melalui perusahaan yang berada di dalam dan luar negeri,” simpul KPK. Kuasa hukum Komisi juga memuat simpulan dari keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan.

(Baca juga: Ahli Perkuat Argumentasi KPK dalam Sidang Praperadilan).

Pada bagian lain kesimpulannya, KPK meminta dalam eksepsi agar hakim menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang menangani permohonan praperadilan ini, menyatakan permohonan praperadilan merupakan materi pokok perkara, menyatakan permohonan bukan lingkup praperadilan (error in objecto), tidak jelas alias kabur (obscuur libel), premature, dan karena itu tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam pokok perkara, KPK meminta hakim menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan Termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Setnov, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

(Baca juga: Membuka Jalan Tindakan Hukum Penyidik Polri ke PTUN).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Novanto Amrul Khair Rusin enggan berkomentar banyak mengenai apa kesimpulan yang dinyatakan pihaknya. “Dasar dan alasan permohonan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam persidangan,” terang Amrul kepada hukumonline.
Tags:

Berita Terkait