Masalah Hukum Penggolongan Pribumi dan Nonpribumi Memang Belum Tuntas
Fokus

Masalah Hukum Penggolongan Pribumi dan Nonpribumi Memang Belum Tuntas

Dalam praktik hukum perdata, pembagian itu masih ada.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES
Melacak jejak istilah ‘pribumi’ dalam hukum nasional ternyata tidak semudah membalik telapak tangan atau segampang mengucapkannya. Penelusuran hukumonline dalam literatur dan pandangan ahli, ada nuansa sosiologis dan politis alih-alih sekadar istilah dalam kepustakaan hukum peninggalan kolonial Belanda. Pribumi yang merupakan penyempurnaan kata sansekerta bumiputera dialihbahasakan dari kata in’lander dalam bahasa Belanda.

Ini berkaitan dengan politik hukum Belanda mengenai penggolongan hukum bagi penduduk tanah jajahan Hindia Belanda. Meskipun penggunaannya dalam penyelenggaraan negara sudah dilarang dengan Instruksi Presiden BJ.Habibie di masa reformasi, ternyata hukum nasional pun belum tuntas mengaturnya.

(Baca juga: Dasar Hukum yang Melarang Penggunaan Istilah “Pribumi”)

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hamid Chalid mengungkapkan persoalan penggunaan istilah pribumi untuk konteks pemerintahan sebenarnya sudah jelas dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. “Semua pejabat pemerintah seyogyanya tidak pakai istilah itu lagi, karena itu kan atasan mereka Presiden menginstruksikan begitu,” katanya lewat sambungan telepon Selasa (17/10) lalu.

Bagi Hamid persoalan ini perlu dipandang dengan ringan tanpa menjadi polemik pantas atau tidak pantas atau dari sudut pandang teori akademik. “Masih berlaku, belum pernah dicabut, justru jangan masuk ke wilayah yang lebih jauh. Dari aspek hukum sebatas itu ada aturan hukumnya yang mengikat para pejabat di bawah Presiden,” lanjutnya.

Hamid menyarankan jika ada pejabat pemerintah yang belum mengetahui adanya Inpres ini agar segera memahaminya. Ia memahami rezim demokratis yang telah jauh berkembang, masih ada pejabat pemerintah yang belum tahu atau abai Instruksi Presiden tersebut. Apalagi bagi pejabat pemerintah yang kini bisa dipilih rakyat secara langsung dari berbagai kalangan tanpa harus berlatar belakang birokrat.

“Banyak yang bukan dari birokrat dengan pengalaman sekian lama di pemerintahan, jadi kalau tidak tahu dengan istilah itu ya kita beri tahu saja. Sesederhana itu kalau menurut saya,” kata dosen yang juga peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) FH UI.

Penggunaan istilah pribumi sebenarnya belum tuntas benar dalam lingkup perdata. Anggota Dewan Kajian Hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia(INI), Aulia Taufani menjelaskan penggolongan pribumi dan non pribumi masih berlangsung di bidang hukum keperdataan khususnya soal pertanahan. Sejak lama Pemerintah dalam politik hukum nasional berusaha melakukan unifikasi sebanyak mungkin untuk menghapuskan penggolongan penduduk dalam lingkup Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun tidak dipungkiri bahwa dalam hukum perdata pembedaan masih dipraktikkan. “Faktanya living law kita masih melihat masih ada perbedaan jenis hukum, dalam praktik hukum yang beredar kadang masih berlaku,” jelas notaris yang bertugas di wilayah Tangerang, Banten ini.

Aulia mencontohkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permen 24/1997) tertulis pembedaan golongan penduduk berdasarkan pembagian masa kolonial Belanda yang berdampak pada urusan administrasi keperdataan mereka. “Di situ ada penggolongan penduduk. Belum dicabut (peraturannya),” jelasnya kepada hukumonline.
Bagian Kelima Permen Agraria No. 3 Tahun 1997
Peralihan Hak Karena Pewarisan

Pasal 111
  1. Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan:
    1. sertipikat hak atas tanah atau sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama pewaris, atau, apabila mengenai tanah yang belum terdaftar. bukti pemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997;
    2. surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat yang bersangkutan dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi lain yang berwenang;
    3. surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa:
      1. wasiat dari pewaris, atau
      2. putusan Pengadilan, atau
      3. penetapan hakim/Ketua Pengadilan, atau
      4. bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan C amat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris; bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Fakta di lapangan ini menurut Aulia karena belum semua hukum peninggalan kolonial Belanda digantikan dalam hukum nasional. Berdasarkan pengalamannya sebagai notaris, Aulia mengaku sudah berkali-kali melayani penghadap soal bukti surat sebagai ahli waris tersebut yang membuatnya harus melakukan verifikasi golongan penduduk tersebut. “Memang belum tuntas soal pribumi non-pribumi. Faktanya memang ada,” katanya lagi.

Perkara lain yang terjadi masih soal pertanahan adalah perolehan hak milik atas tanah di Provinsi DI Yogyakarta. Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi (Instruksi Hak Atas Tanah) secara jelas mengatur bahwa WNI yang bukan pribumi tidak bisa memperoleh hak milik atas tanah.
Hukumonline.com 
Sumber: Istimewa

(baca: Masalah Hak WNI Keturunan Tionghoa untuk Memiliki Tanah di Yogyakarta)

Ikhwanul Muslimin, mantan Ketua Pengurus Wilayah INI Yogyakarta membenarkan praktik tersebut masih berlaku hingga saat ini. “Ya itu masih jadi acuan di Yogyakarta, masih berlaku edaran itu, berkaitan dengan keistimewaan,” kata notaris yang bertugas di Yogyakarta ini saat diwawancarai hukumonline.

Dijelaskan Ikhwan, aturan itu juga berlaku di BPN Yogyakarta, “BPN juga tidak mau membaliknamakan untuk warga keturunan, tidak bisa memperoleh hak milik, dari Kanwil sampai kantor-kantor pertanahan memang mengacu itu,” ujarnya yang saat ini menjadi bagian dari Dewan Penasehat Pengwil INI Yogyakarta.

“Kita (notaris) juga tidak boleh memproses balik nama bagi warga keturunan, kita masih patuh,” tambahnya. Hingga wawancara ini berlangsung, Ikhwanul mengatakan belum pernah ada revisi soal regulasi ini sejak diterbitkan tahun 1975 dulu.

(Baca juga: Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Tanah)

Aulia menduga instruksi tersebut merupakan kearifan Sultan sebagai affirmative action. Ia merujuk sejarah bahwa kemampuan ekonomi masyarakat keturunan Tionghoa dan Timur Asing lainnya di sana sejak sebelum kemerdekaan memang di atas kalangan pribumi. “Mungkin sudah habis dimiliki non pribumi semua sekarang,” jelas Aulia.

Aulia juga menuturkan bahwa Instruksi Hak Atas Tanah tersebut pernah diuji ke Mahkamah Agung namun tidak diterima karena dinilai sebagai kebijakan yang bukan materi peraturan perundangan untuk diuji Mahkamah Agung. Ketika diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan gugatan atas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), kembali ditolak karena sudah lewat batas waktu pengajuan gugatan (daluwarsa).

Pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur WNI tanpa kecuali bisa memperoleh hak milik. Tentu menjadi tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam Instruksi Hak Atas Tanah tersebut. Fakta bahwa instruksi itu masih terus dipatuhi patut diduga sebagai bentuk living law yang disepakati masyarakat dengan kemasan hukum negara.

‘Inlander’, ‘Orang Indonesia Asli’, ‘WNI’
Merujuk Kamus Umum Bahasa Belanda karya S. Wojowasito, lema in’lander diartikan sebagai penduduk pribumi tanah jajahan. Tepat satu entri di bawah kosakata ini ada kata sifat  in’lands  yang berarti dari dalam negeri. In’lander yang kemudian ditulis menjadi inlander ini populer dalam bahasa hukum dan keseharian di masa kolonial Belanda untuk menyebut kalangan yang dikenali sebagai penghuni asal wilayah nusantara sebelum kedatangan bangsa Eropa dan Timur Asing.

Dalam kamus yang sama, Wojowasito mencantumkan kata ‘inheems’ yang juga kata sifat dengan arti dalam negeri atau pribumi.  Jika dilihat arti kata heem sendiri adalah rumah, sedangkan land artinya tanah; daratan; pedesaan; lading; padang;  negeri; negara. Yang dipakai kemudian dalam rumusan undang-undang adalah inlander.

Kata inlander  termuat dalam Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS), berkaitan dengan penggolongan hukum yang berlaku bagi penduduk Hindia Belanda diundangka. Ada tiga penggolongan hukum itu yakni hukum yang berlaku bagi mereka yang masuk kelompok Eropa (Europeanen) seperti orang Belanda, (Nederlandsch/Nederlander), golongan hukum Timur Asing (Vreemde Oosterlingen), dan orang asli (Inlandsche/Inlander).

Konsekuensi dari penggolongan ini ialah ketiganya terikat dengan hukum yang berbeda dalam wilayah Hindia Belanda. Belanda masih mengakui hukum yang berlaku pada penduduk asli khususnya masyarakat yang hidup di luar benteng-benteng wilayah mereka di tanah Nusantara. Namun dibolehkan jika ada golongan orang asli yang ingin menundukkan diri pada hukum bagi orang Eropa secara sukarela (vrijwillige onderwerping). Untuk urusan tertentu bahkan pemerintah kolonial bisa ‘memaksa’ dengan kuasa Gubernur Jendral menerapkan bagian tertentu hukum kalangan Eropa pada orang asli jika dipandang perlu (toepasselijk verklaring).

Istilah inlander menjadi masalah bernuansa sosiologis dan politis ketika ada unsur diskriminasi dan penghinaan yang dialami golongan orang-orang asli. Soetandyo Wignjosoebroto dalam bukunya Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan  Hukum Di Indonesia menyebutkan ada nada ejekan yang diberikan terhadap kalangan ini sebagai warga kelas 3 yang terbelakang.

Penelusuran Hukumonline juga menemukan informasi tentang disertasi B.P. Paulus yang dipromotori Prof. R.Soebekti, berjudul ‘Kewarganegaraan  RI Ditinjau dari UUD 1945’. Paulus menguraikan dulu ada hak-hak ekonomi dan hak politik khusus yang diberikan kepada kalangan Timur Asing atau yang dipersamakan dengan kalangan Eropa. Bahkan ada yang ikut bersama Belanda melawan pejuang kemerdekaan.

Istilah inlander mengalami penolakan dari banyak kalangan pejuang kemerdekaan sehingga diubah menjadi pribumi. Namun istilah pribumi pun tidak muncul saat pembentukan konstistusi oleh founding fathers. Istilah yang mereka gunakan adalah orang Indonesia asli. Istilah inilah yang dimuat dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 juga menyinggungnya: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang ‘bangsa Indonesia asli’ dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Yang dimaksudkan bukan orang Indonesia asli tertera pada penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen sebagai orang-orang bangsa lain misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang mengaku bertanah air Indonesia dan setia kepadanya. Nampaknya ada pergeseran makna di mana dahulu inlander adalah penghinaan, namun ketika diterjemahkan menjadi pribumi atau orang Indonesia asli saat masa kemerdekaan berubah menjadi kelompok utama Warga Negara Indonesia.

Dugaan ini terlihat dari permohonan anggota badan persiapan kemerdekaan dari kalangan Arab yaitu Baswedan dan kalangan Tionghoa yaitu Liem Koen Hian masing-masing agar peranakan kalangan mereka di wilayah Indonesia saat itu otomatis menjadi warganegara tanpa perlu pengesahan. Tertera dalam buku karya peneliti senior PSHTN FH UI, R.M.A.B.Kusuma, ‘Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945’, di mana risalah sidang-sidang founding fathers hangat membicarakan soal status prbumi/non pribumi berkaitan kewargenagaraan.

Usul ini ditolak Supomo, Menteri Kehakiman pertama untuk menghindari kewargenagaraan ganda. Khususnya bagi kalangan Tionghoa dimana hukum kewarganegaraan Republik Rakyat Cina sejak 1909 mengakui orang Cina dimanapun berada tetap sebagai warganegaranya.

Pada akhirnya, jika mengacu pada hukum nasional sejak kemerdekaan hingga saat ini mengenai kewargenagaraan dan penghapusan diskriminasi ras, Indonesia telah menjamin hak yang setara bagi seluruh warganegaranya. Pengesahan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menyusul UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) semakin mempertegas politik hukum tersebut.

Inpres No. 26 Tahun 1998 yang dibuat sebagai upaya untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, juga tegas menyatakan hal yang sama. Mungkinkah politik hukum ini masih belum tuntas diwujudkan?

Seperti kata Bung Hatta di majalah mingguan Star Weekly pada tahun 1957: “Wir wollen sein ein einziges Volk von Bruedern!” (Kita bercita-cita menjadi suatu bangsa yang bersatu padu, seperti orang yang saling bersaudara).
Tags:

Berita Terkait