Apa Beda Legal Officer dan In-house Counsel? Ini Penjelasannya
Berita

Apa Beda Legal Officer dan In-house Counsel? Ini Penjelasannya

Perbedaan rentang tanggung jawab berdasarkan jenjang karier.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Jika kita mengamati penyebutan staf pada bagian hukum di perusahaan-perusahaan di Indonesia, tak ada yang seragam. Ada yang menyebut legal officer atau legal staff, ada yang menggunakan istilah in-house counsel, ada pula yang menggunakan bahasa Indonesia seperti staf bagian hukum.

 

PT Jababeka Tbk., PT Bumiputera BOT Finance, PT Pharamsolindo, Agung Sedayu Group, PT Ciputra Graha Mitra, dan PT Union Sampoerna misalnya, menggunakan istilah legal staff. Sementara itu, PT Pacific Fiber Indonesia, PT Bank KEB Hana Bank, PT Somagede Indonesia, PT Lippo Malls Indonesia, dan anak usaha Bakrie Grup, PT Multi Kontrol Nusantara, menggunakan istilah legal officer. Adapun penggunaan bahasa Indonesia dengan menyebut divisi hukum biasanya digunakan oleh BUMN, seperti BNI dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.

 

Sebenarnya, apa perbedaan di antara posisi-posisi tersebut? Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Yudhistira Setiawan, menjelaskan sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar di antara kedua posisi tersebut. Menurutnya, perbedaan penyebutan terjadi hanyalah lantaran preferensi masing-masing perusahaan saja.

 

“Itu hanya perbedaan nomenklatur saja, bagaimana perusahaan menyebut posisi bagian hukum di dalam perusahaannya. Intinya tugas dan pekerjaannya sama, yaitu memastikan bagaimana operasional perusahaan bisa berjalan sesuai dengan tujuan perusahaan, tetapi tetap dalam koridor ketaatan terhadap hukum yang berlaku,” jelas Yudhistira kepada hukumonline, Jumat (3/11).

 

Lebih lanjut, Yudhistira memastikan bahwa di tingkat global pun penyebutan legal staff, legal officer, maupun in-house counsel sama jamaknya. Jenis pekerjaan semua staf bagian hukum yang disebut berbeda itu tidak berbeda. Semua mengerjakan hal yang sama.

 

(Baca Juga: In House Counsel dan Lawyer Bisa Prediksi Kapan Perusahaan Akan Bangkrut)

 

Perbedaan jenis pekerjaan hukum bagi staf hukum perusahaan pun, menurut Yudhistira, tak banyak berbeda jika ditilik dari jenis industri. Ia mengatakan, jenis-jenis industri yang berbeda banyak. Perbedaan itu, kata Yudhistira, hanya kekhususan saja.

 

“Jadi dari segi jenis industri perusahaan pun tak berbeda. Semua mengerjakan hal yang sama, hanya saja perbedaan itu merupakan kekhususan masing-masing industri,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait