Swasta Diimbau Punya Ahli Pembangun Integritas
Berita

Swasta Diimbau Punya Ahli Pembangun Integritas

Sebagai bentuk menerapkan langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Perhelatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) ke-12 yang dibuka Presiden Joko Widodo masih berlangsung. Di hari kedua peringatan Hakordia itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Menteri Ketenegakerjaan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Ahli Pembangun Integritas (SKKNI API). Penandatanganan ini disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (12/12).

 

SKKNI API merupakan salah satu dari 10 rekomendasi International Business Integrity Conference (IBIC). Dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, maka perusahaan wajib menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi. Salah satunya dengan memiliki ahli pembangun integritas (certified integrity officer).

 

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, SKKNI API ini adalah bagian dari upaya KPK menghindari dunia usaha dari tindak pidana korupsi dan melakukan langkah-langkah pencegahan sedapat mungkin dalam organisasinya. KPK pun bekerjasama dengan KADIN untuk bisa menjangkau seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. KPK juga sedang menyusun panduan pencegahan korupsi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 yang dijadwalkan selesai tahun 2018.

 

“Agar di setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia ada orang yang bertugas untuk menegakkan integritas perusahaan, ada orang yang bisa ditanya apakah suatu tindakan itu termasuk gratifikasi atau tidak, termasuk suap atau tidak,” kata Pahala, dalam siaran persnya yang diterima hukumonline.

 

Dari catatan KPK, sepanjang tahun 2004 hingga 2017, sebanyak 170 dari 670 pelaku tindak pidana korupsi berasal dari sektor swasta. Atas dasar itu, langkah pencegahan oleh perusahaan swasta misalnya memiliki ahli pembangun integritas merupakan sebuah kebutuhan bagi sektor swasta.

 

Baca:

 

Ketua tim SKKNI API Desiantien Pringgopoetro menambahkan, ahli pembangun integritas adalah sebuah posisi yang wajib ada di sebuah perusahaan. Ahli pembangun integritas bertugas untuk memperteguh visi dan nilai-nilai integritas organisasi. Ia juga mendapat perintah dan arah yang jelas dari manajemen tingkat atas dan menengah. Serta, adanya kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait