Advokat Harvardy Gugat Lion Air dan Traveloka
Berita

Advokat Harvardy Gugat Lion Air dan Traveloka

Lion Air bersedia membeberkan kronologi awal mula terjadinya gugatan ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Pesawat Batavia Air. Foto: SGP
Pesawat Batavia Air. Foto: SGP

Partner pada kantor hukum Harvardy, Marieta & Mauren (HMM) Attorneys, Harvardy Muhammad Iqbal telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Duduk sebagai Tergugat dalam perkara ini PT Lion Mentari Airlaines (maskapai penerbangan Lion Air) dan juga PT Trinusa Travelindo (agen perjalanan Traveloka).

 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini sendiri sudah didaftarkan sejka 20 Desember 2017 dengan nomor 701/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi jenis perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Dalam petitumnya, Harvardy selaku Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Julio Nanda Valentino meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan mereka dan menyatakan Lion Air selaku Tergugat I dan juga Traveloka selaku Tergugat II telah terbukti secara sah melakukan PMH.  

 

Selain itu, Harvardy meminta ganti rugi dengan nilai total Rp106.237.089, (lebih dari Rp106 juta) yang terdiri dari kerugian materiil Rp6.237.089,00 dan Immateriil Rp100 juta. Kemudian ia juga meminta majelis menyatakan sah sita jaminan baik harta bergerak atau tidak bergerak milik para Tergugat.

 

Sidang perdana ini sendiri telah digelar pada 16 Januari 2018 lalu. "Sidang selanjutnya (dijadwalkan) pada 30 Januari ini," kata salah seorang petugas pengadilan kepada Hukumonline. Baca Juga: Ketinggalan Pesawat Advokat Anca Gugat Maskapai

 

Lalu apa dasar alasan gugatan ini? Harvardy, saat dihubungi Hukumonline tidak bersedia memberi penjelasan mengenai isi gugatan tersebut. "Maaf sekali Mas, saya belum bersedia untuk publish informasi mengenai hal tersebut," ujarnya.

 

Sama halnya dengan pihak Traveloka, melalui Manajer Hubungan Masyarakat Busyra Oryza, pihaknya mengaku belum bisa menginformasikan hal ini lebih lanjut. "Saat ini kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena kami sedang memeriksa fakta dan dokumen yang bersangkutan dengan perkara ini," kata Busyra.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait