BSN Kini Bertanggung Jawab ke Presiden Melalui Menristekdikti
Berita

BSN Kini Bertanggung Jawab ke Presiden Melalui Menristekdikti

Badan Standardisasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 2 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional (BSN). Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,

 

Dalam Perpres itu disebutkan, Badan Standardisasi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. “Badan Standardisasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian,” bunyi Pasal 2 Perpres ini, seperti dikutip laman Setkab, Selasa (13/2).

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Standardisasi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;

 

b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;

 

c. pemantauan dan evaluasi pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran; d. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional;

 

e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan tugas Badan Standardisasi Nasional; f. pelaksanaan dukungan yang bersifat subtansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional; dan g. pengawasan intern atas pelaksanaan tugas tugas Badan Standardisasi Nasional. (Baca Juga: Konsumen Cerdas Paham Regulasi, Berorientasi Produk dalam Negeri)

 

Organisasi

Menurut Perpres ini, Badan Standardisasi Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Standar; d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; e. Deputi Bidang Akreditasi; dan f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran.

Tags:

Berita Terkait