Aturan Ambang Batas Parlemen Diminta Dihapus
Berita

Aturan Ambang Batas Parlemen Diminta Dihapus

Pengujian aturan yang serupa pernah diputus MK sebanyak dua kali. Dalam dua putusan tersebut, MK menyatakan ambang batas parlemen sesuai dengan UUD Tahun 1945.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang resmi menjadi peserta Pemilu 2019 mempersoalkan aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti dikutip situs resmi MK, permohonan yang tercatat dengan nomor 20/PUU-XVI/2018 tersebut memasuki sidang perdana yang digelar Rabu (14/3/2018) kemarin.   

 

Kuasa Hukum Partai Garuda, M. Maulana Bungaran menjelaskan Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan, “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

 

Pemohon menilai berlakunya Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dapat mengakibatkan hilangnya hak untuk mendapatkan kursi di tingkatan DPR. Terutama, lanjut Maulana, jika perolehan suara Pemohon di Daerah Pemilihan (Dapil) tertentu memenuhi syarat mendapatkan kursi DPR. Namun, perolehan suara Pemohon tingkat DPR secara keseluruhan (total) tidak memenuhi ambang batas parlemen.

 

Maulana menjelaskan berdasarkan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, setiap partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 termasuk Pemohon memiliki hak untuk berkontestasi memperebutkan kursi DPR. Namun hak untuk berkontestasi akan hilang jika perolehan suara Pemohon secara nasional tidak memenuhi ambang batas perolehan suara. Hal ini dapat terjadi meski perolehan suara Pemohon di Dapil tertentu memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi DPR.

 

Dia menilai konsep penyederhanaan partai politik (dengan cara menerapkan aturan ambang parlemen) tidak dapat dilakukan dengan membabi buta, melainkan harus dilaksanakan dalam bingkai keadilan. Artinya, jangan sampai konsep penyederhanaan partai politik menimbulkan kondisi tidak adil bagi siapapun. Baca Juga: Silang Pendapat Ambang Batas dalam RUU Pemilu

 

“Jika diinginkan jumlah partai politik lebih disederhanakan, maka seharusnya sejak awal syarat ikut sertanya partai politik dalam pemilihan umum yang diperberat. Jangan partai politik yang sudah susah payah ikut pemilu kemudian dipangkas dan diberangus haknya untuk mendapatkan kursi DPR. Jadi, tidak timbul kerugian bagi partai politik (di kemudian hari),” dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto ini.

 

Menurutnya, sangat wajar persyaratan partai politik untuk ikut pemilu diperberat. Namun ketika partai politik sudah ditetapkan untuk ikut pemilu, dia berhak berkontestasi dalam setiap tingkatan kelembagaan legislatif. Karena itu, Partai Garuda memohon kepada Mahkamah agar berlakunya Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyain kekuatan hukum mengikat.

Tags:

Berita Terkait