Pandangan 3 Pakar Hukum Terkait Penerapan UU ITE
Penerapan Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE dinilai multitafsir, bersifat karet, dan tidak memenuhi salah satu syarat asas legalitas yakni nullum crimen, nulla poena sine lege certa. Sebelum pasal-pasal itu direvisi atau diubah, penerapan UU ITE perlu dilonggarkan agar tidak terlalu bersifat memaksa (dwingend recht).
•Rofiq Hidayat