Bagir Manan Dilaporkan ke KY
Berita

Bagir Manan Dilaporkan ke KY

‘Ketua MA tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Buku II MA tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang dibuatnya sendiri.'

CR-3
Bacaan 2 Menit
Bagir Manan Dilaporkan ke KY
Hukumonline

 

Izin eksekusi

Merasa dirugikan atas polemik kepemilikan Gedung Aspac, Bumijawa menyayangkan sikap Ketua MA yang tak kunjung mengeluarkan izin eksekusi sebagaimana telah dimohonkan oleh Ketua PN Jakarta Selatan. Padahal, permohonan tersebut telah diajukan sejak 16 September 2004.

 

Tidak hanya itu, Bumijawa juga mengklaim telah menyerahkan jaminan—untuk memenuhi syarat-syarat sebagai pemohon eksekusi--sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) No. 3/2000 jo. SEMA No. 4/2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad). Bumijawa menyatakan telah menyerahkan jaminan berupa kebun kelapa sawit seluas 4.000 ha beserta pabriknya dengan taksiran harga pasar Rp200 miliar.

 

Bumijawa mendalilkan sikap Bagir tersebut tidak mematuhi ketentuan yang terdapat butir 36.12 Buku II MA tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan.

 

Buku II MA, butir 36.12

Jadi, apabila dijatuhkan putusan provisionil untuk perkara yang sedang ada pada taraf banding, izin eksekusi serta-merta diminta dari Ketua Pengadilan Tinggi. Untuk perkara yang sedang ada pada taraf kasasi, izin diminta dari Ketua Mahkamah Agung.

 

Hendaknya izin diberikan dalam waktu secepatnya supaya putusan serta-merta dirasakan manfaatnya, kecuali ada kesalahan yang mencolok.

 

 

Dalam surat laporannya, Bumijawa juga memohon kepada KY agar mereka diberikan perlindungan hukum terkait sikap Ketua MA yang tak kunjung memberikan izin pelaksanaan putusan serta merta meskipun syarat-syarat yang diperlukan telah dipenuhi.

 

Perlindungan hukum ini, perlu dilakukan tidak hanya demi kepentingan Bumijawa sendiri, tetapi juga bagi iklim investasi di Indonesia yang tentunya memerlukan kepastian hukum agar para investor tertarik untuk menanamkan modal mereka.   

 

Dihubungi via telepon, salah seorang kuasa hukum Bumijawa David M. L. Tobing menjelaskan pihaknya mengirim surat laporan ke KY karena pihaknya mempertanyakan lambatnya respon MA. Pihaknya, lanjut David, berpegangan pada ketentuan dalam Buku II MA, dimana disebutkan izin eksekusi putusan serta merta hendaknya diberikan dalam waktu secepatnya.

 

Pertanyaan saya, apakah 1 tahun 2 bulan dapat dikatakan secepatnya? tanya David seolah mempertegas lambannya respon MA sejak surat permohonan Ketua PN Jakarta Selatan dikirim.

 

David menambahkan lambatnya izin eksekusi dari MA, secara otomatis, akan menguntungkan pihak tereksekusi (MBG, red.) karena selama mereka masih mengelola gedung tersebut, mereka akan terus menikmati uang sewa dari penyewa. Jadi, ada apa dibalik lambatnya respon MA? tukasnya.

 

David juga menegaskan bahwa kantornya sudah lima kali mengirim surat sejak akhir 2004 untuk meminta penjelasan MA mengenai lambatnya izin eksekusi tersebut keluar. Pihaknya, lanjut David, menghindari untuk mendatangi langsung MA karena pihaknya menghormati lembaga MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

 

Sebenarnya tidak ada alasan bagi MA untuk tidak mengeluarkan izin karena Pengadilan Tinggi waktu itu Harifin Tumpa sebagai voorpost MA telah mengeluarkan izin, kata David.

Akhir tahun 2005 ini sepertinya akan menjadi akhir tahun paling sibuk sepanjang karir Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Bagaimana tidak, belum lagi perseteruan dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lembaga yang dipimpinnya usai, Bagir kembali (akan) dipusingkan oleh laporan dari PT Bumijawa Sentosa (Bumijawa) terkait polemik kepemilikan Gedung Aspac.

 

Melalui Kantor Hukum Adams and Co., Bumijawa melaporkan Bagir ke Komisi Yudisial (KY) pada 16 November 2005 lalu. Dalam surat laporannya, Bumijawa menggugat sikap Bagir sebagai Ketua MA yang tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengeluarkan izin eksekusi pengosongan atas Gedung Aspac yang hingga saat ini dikelola secara melawan hukum oleh PT Mitra Bangun Griya (MBG).

 

Bumijawa mengklaim, merekalah pemilik yang sah sebenarnya atas gedung yang merupakan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut. Adapun perolehan hak atas kepemilikan Gedung Aspac oleh Bumijawa diperoleh setelah melalui proses lelang yang diselenggarakan BPPN pada Agustus 2003.

 

Atas pengelolaan yang dilakukan oleh MBG, Bumijawa kemudian mengajukan gugatan melalui PN Jakarta Selatan pada 3 Februari 2004. Dua bulan setelah gugatan diajukan, PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan yang memenangkan Bumijawa dan memerintahkan MBG agar mengosongkan Gedung Aspac.

 

Walaupun putusan PN tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 23 Agustus 2004, kenyataannya hingga saat ini Bumijawa belum dapat memiliki gedung yang terletak di segitiga emas jalan HR. Rasuna Said tersebut. Petugas pengadilan negeri yang hendak melakukan eksekusi pengosongan malah mendapat serangan dari sejumlah preman.

Tags: