Sejumlah LSM Menolak Pergub Kenaikan Pendapatan Anggota DPRD
Berita

Sejumlah LSM Menolak Pergub Kenaikan Pendapatan Anggota DPRD

Ada beberapa bentuk penghasilan tambahan bagi DPRD dalam Pergub DKI No. 114/2005 tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

CR-3
Bacaan 2 Menit
Sejumlah LSM Menolak Pergub Kenaikan Pendapatan Anggota DPRD
Hukumonline

 

SITA, misalnya, mencontohkan Pasal 8, 9, 18 dan 20 pada Pergub No.114/2005 yang mengatur mengenai insentif khusus atau uang lelah bagi anggota DPRD. Sementara, aturan mengenai ini tidak ada sama sekali baik dalam PP No. 24/2004 ataupun PP No. 37/2005.

 

Pasal 8 ayat (1) Pergub No. 114/2005

 

Dalam hal DPRD membentuk alat kelengkapan DPRD lainnya, untuk membahas hal tertentu yang bersifat khusus dan segera, kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan insentif khusus (upah kerja/uang lelah)

 

 

Ini berarti, penghasilan pimpinan DPRD DKI Jakarta bisa menjadi Rp 60 juta perbulan atau lebih besar dari penghasilan anggota DPR, ujar Koordinator Korupsi Divisi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh.

 

Dalam pernyataan persnya, SITA menuntut pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi sebagai ekses dari terbitnya Pergub No. 114/2005.

 

Selain itu, SITA meminta anggota DPRD DKI untuk mengembalikan segala bentuk penghasilan yang mereka peroleh setelah Pergub No. 114/2005 keluar. Mengingat banyaknya permasalahan yang muncul, mereka juga mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencabut Pergub bermasalah tersebut.

 

Mewakili rekan-rekannya, Uli mengatakan SITA akan melihat terlebih dahulu respon dari DPRD serta Pemeritah DKI Jakarta terhadap tuntutan yang mereka sampaikan dalam satu bulan ini. Apabila tuntutan tersebut tidak digubris, maka SITA berencana akan mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung karena Pergub No. 114/2005 dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

Tak mau kalah dengan koleganya di pusat, DPRD DKI juga memperoleh kenaikan pendapatan. Menariknya, tambahan pendapatan yang diperoleh anggota DPRD DKI merupakan hasil uluran tangan orang nomor satu di Jakarta. Gubernur DKI Sutiyoso terhitung 4 Oktober silam mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 114/2005 tentang Belanja DPRD DKI Jakarta.

 

Terkait dengan adanya fakta ini, sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kota (SITA) menggelar jumpa pers (21/12). Dalam jumpa pers, SITA yang diantaranya terdiri dari ICW, LBH Jakarta, Seknas Fitra, Formappi, TI Indonesia, dan KRHN menyampaikan sejumlah permasalahan yang terkandung dalam Pergub No. 114/2005.

 

Mereka menilai penetapan Pergub No. 114/2005 pada saat sebelum penetapan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) APBD DKI Jakarta tahun 2005 mengindikasikan adanya persekongkolan eksekutif dan legislatif. Dengan persekongkolan tersebut, aliansi menganggap tentunya proses persetujuan ABT APBD 2005 berjalan mulus karena dalam ABT tersebut juga memuat tentang kenaikan penghasilan DPRD.

 

Ini dapat dipandang sebagai upaya penjinakkan eksekutif terhadap DPRD DKI Jakarta, kata Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing.

 

Selain itu, Pergub No. 114/2005 juga dinilai SITA sebagai bentuk legalisasi praktik korupsi di DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, ada beberapa bentuk penghasilan tambahan bagi DPRD yang diatur dalam Pergub No. 114/2005 tetapi tidak dikenal dalam peraturan yang secara hierarki lebih tinggi, yakni PP No. 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diubah oleh PP No. 37/2005.

Tags: