Pemerintah: Anggaran Pendidikan dalam APBN Sudah Memadai
Berita

Pemerintah: Anggaran Pendidikan dalam APBN Sudah Memadai

Kalangan guru dan sarjana pendidikan akhirnya mempersoalkan anggaran pendidikan dalam APBN 2006.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pemerintah: Anggaran Pendidikan dalam APBN Sudah Memadai
Hukumonline

 

 

Taruna dan H. Mustahdi, kuasa hukum pemohon, berpendapat bahwa Pemerintah hanya menyediakan 8,1 persen dana APBN 2006 untuk sektor pendidikan. Dalam lampiran anggaran berdasarkan program, tercatat Rp36,75 triliun alokasi untuk sektor pendidikan. Namun, itu masih dikurangi alokasi gaji dosen sehingga jumlahnya hanya mencapai sekitar Rp34,4 triliun, atau 8,1 persen dari APBN.

 

Pemerintah dan pemohon tampaknya berbeda persepsi mengenai alokasi dana APBN untuk sektor pendidikan. Jika pemohon menganggap hanya mencapai 8,1 persen, Pemerintah justeru menganggap sudah mencapai 19,3 persen, yaitu Rp125,029 triliun dari total APBN Rp647 triliun. Sektor pendidikan menempati peringkat pertama penerima dana terbesar untuk APBN 2006.

 

Dalam kaitan itu, pemohon mengingatkan pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas: "Dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD".

 

Patut pula dicatat bahwa pada saat pemeriksaan perkara pengujian UU Sisdiknas sebelumnya, Pemerintah bertekad akan terus meningkatkan anggaran pendidikan hingga mencapai prosentase yang diinginkan UUD 1945. Tetapi, hal itu dilakukan secara bertahap. Sebab, yang hendak dibangun bukan hanya sektor pendidikan. Sektor lain pun membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

 

Masalahnya, bagi PGRI dan ISPI, sektor pendidikan di Indonesia sudah sangat tertinggal dibanding negara-negara lain. Indeks Pembangunan Manusia (human development index) yang dikeluarkan UNDP, misalnya, memposisikan Indonesia di bawah China –negara yang berpenduduk miliar—karena persoalan melek huruf dan lama belajar.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan bahwa Pemerintah sudah cukup serius menangani permasalahan pendidikan di Tanah Air. Hal ini antara lain ditandai semakin tingginya anggaran pendidikan dalam APBN. Dalam APBN 2006, total anggaran pendidikan sudah hampir mencapai 20 persen, seperti apa yang diamanatkan UUD 1945.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencontohkan, anggaran pendidikan pada APBN 2005 sudah mencapai Rp82 triliun. Sementara pada APBN 2006 naik drastis menjadi Rp125,029 triliun atau 19,3 persen dari total APBN.

 

Atas dasar itu, Pemerintah –yang diwakili Mendiknas dan Menkeu—meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2006 yang diajukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Permintaan itu disampaikan dalam sidang di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (07/2).

 

PGRI, bersama Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), memang mengajukan permohonan judicial review UU APBN 2006 sejak Desember silam. Kedua pemohon menganggap UU tersebut telah mengabaikan ketentuan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Besaran itu juga sudah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya saat menguji Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (perkara no. 011/PUU-III/2005).

 

Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pemenuhan 20 persen itu tidak bisa ditunda-tunda. Dengan demikian, putusan atas perkara ini menarik karena sekaligus menjadi batu ujian bagi putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: