PP Nomor 2 Tahun 2005 Ditanggapi Berbeda Oleh Konsultan HKI
Berita

PP Nomor 2 Tahun 2005 Ditanggapi Berbeda Oleh Konsultan HKI

Kewajiban bagi konsultan HKI untuk mengajukan minimal 10 kali permohonan bidang HKI setiap tahun merupakan aturan aneh.

CRC
Bacaan 2 Menit
PP Nomor 2 Tahun 2005 Ditanggapi Berbeda Oleh Konsultan HKI
Hukumonline

 

Ari berpendapat pasal ini sebaiknya dihapuskan saja karena tindakan otoritas yang berwenang dapat saja sewaktu-waktu berubah. Dapat saja pada suatu waktu, otoritas yang berwenang akan sangat strict sekali menjalankan peraturan ini atau dapat juga masih memberikan toleransi terhadap implementasi peraturan ini.  

 

Senada dengan Ari, Suyud Margono, salah satu anggota tim fasilitator pembentukan organisasi profesi konsultan HKI, menyatakan keberatannya terhadap pasal ini. Menurutnya, pengaturan ini terlalu mengintervensi independensi konsultan HKI. Ini adalah kebijakan yang bersifat intern, maksudnya intern dari asosiasi konsultan HKI sendiri. Memang profesinya tunduk pada perundang-undangan, tapi sebagai suatu profesi harus mandiri untuk mengatur dirinya sendiri, paparnya. Ia menilai bahwa banyaknya permohonan kepada Dirjen HKI  tak terlepas dari rejeki masing-masing konsultan HKI.

 

Sementara itu, konsultan HKI lainnya, Insan Budi Maulana dan Kenny Winston menyatakan tidak ada permasalahan dengan pengaturan tersebut. Menurut Insan, pengaturan ini ditujukan agar konsultan HKI bisa efektif melakukan tugasnya yaitu memberikan pelayanan pada publik. Supaya konsultan HKI tidak hanya terdaftar belaka tapi juga aktif melakukan haknya itu, ucapnya       

 

Insan berpandangan bahwa minimal sepuluh permohonan dalam setahun bukanlah hal yang berat dan selayaknya dipenuhi oleh konsultan HKI. Menurut data yang diperoleh Insan, ada sekitar 30 ribu lebih permohonan merek, 3 ribu permohonan paten dan sekitar 2 ribu permohonan desain industri setiap tahunnya sedangkan konsultan HKI yang tersedia hanya berjumlah sekitar 250 orang.

 

Insan berpandangan bahwa profesionalisme konsultan HKI harus ditingkatkan. Jika konsultan HKI telah profesional, maka ia dapat memperoleh banyak klien dan begitupula sebaliknya. Namun dalam prakteknya kerapkali ada sikap yang tidak terpuji dalam profesi ini. Oleh karenanya diharapkan dengan akan dibentuknya organisasi profesi konsultan HKI, praktek-praktek yang tidak terpuji tersebut dapat dihilangkan. Rencananya, pendeklarasian organisasi profesi konsultan HKI akan diselenggarakan pada hari Jum'at besok (15/9) pukul 19.00 di gedung YPKI Jakarta.

 

Pendapat Insan diamini oleh Kenny Winston. Advokat yang baru saja memenangkan gugatan dari Media Indonesia ini menyatakan bahwa pengaturan minimal sepuluh permohonan dalam setahun adalah hal yang wajar dan tidak memberatkan konsultan HKI.  Kenny berpendapat bahwasanya tujuan pengaturan ini tidak lain adalah untuk mendorong agar konsultan HKI berperan aktif memberikan konsultasi HKI. Jadi bukan hanya sekedar memberi ijin, tapi konsultan HKI juga membantu, baik itu kliennya sendiri, UKM ataupun juga pengusaha yang tidak mampu, katanya.

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI masih menyisakan persoalan. Salah satu persoalannya terletak pada pasal 10 ayat (2) huruf b PP tersebut. Pasal ini  mengharuskan konsultan HKI mengajukan minimal sepuluh kali permohonan di bidang HKI tiap tahunnya dan pengevaluasian kinerja konsultan HKI oleh Dirjen HKI setiap lima tahun sekali. Aturan inilah yang masih ditanggapi berbeda oleh konsultan HKI.

 

Ari Juliano Gema, advokat yang juga berprofesi sebagai konsultan HKI di kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, berpendapat seharusnya pasal ini ditiadakan. Ini hal yang aneh untuk diatur, pada profesi lainnya tidak ada kewajiban untuk itu (mendaftarkan sepuluh kali permohonan dalam setahun; red),  ujarnya. 

 

Ari mencontohkan profesi advokat yang tidak pernah menetapkan ketentuan yang mewajibkan advokat melakukan minimal jumlah persidangan dalam setahunnya, begitu juga dengan profesi lainnya, misalnya akuntan publik.

 

Dalam bukunya yang berjudul Membangun Profesi Konsultan HKI, Ari juga menyatakan bahwa pengaturan semacam ini seolah-olah telah menurunkan derajat konsultan HKI dari mitra kerja Dirjen HKI menjadi agen pemasaran bagi Dirjen HKI. Ari juga  menjelaskan bahwa sebagaimana layaknya profesi yang lain, penggunaan jasa konsultan HKI tidak dapat dipastikan dari tahun ke tahun. Malahan, ia menilai pengaturan ini dapat mendorong terjadinya praktek-praktek yang tidak sehat diantara kalangan konsultan HKI hanya semata-mata untuk memenuhi target minimal permohonan tersebut.

 

Jika seorang konsultan HKI tidak mampu melakukan minimal sepuluh permohonan kepada Dirjen HKI tiap tahun, tidak serta merta konsultan HKI tersebut diberhentikan dari profesinya seperti yang tertera dalam pasal 11 huruf c PP 2 Tahun 2005. Pasal 11 huruf c menyatakan bahwa konsultan HKI dapat diberhentikan secara hormat karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 PP Nomor 2 Tahun 2005. Tidak dipenuhinya 10 permohonan dalam setahun  hanya menjadi pertimbangan bagi Dirjen HKI untuk mengevaluasi kinerja konsultan HKI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: