Dituduh Korupsi, Achmad Ali Lapor Komnas HAM dan DPR
Berita

Dituduh Korupsi, Achmad Ali Lapor Komnas HAM dan DPR

Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Achmad Ali masih berhak untuk mengikuti proses rekrutmen hakim agung.

Rzk/CRI
Bacaan 2 Menit
Dituduh Korupsi, Achmad Ali Lapor Komnas HAM dan DPR
Hukumonline

 

Saya menyayangkan pelaporan tersebut karena dinilai kontraproduktif. Padahal beliau itu kan seorang juris seharusnya tahu mekanisme hukum yang ada di dalam KUHAP, kata Suartha dalam kesempatan jumpa pers (28/9).

 

Suartha menambahkan kasus ini adalah murni proses hukum, tanpa ada ‘pesanan' dari pihak-pihak tertentu. Suartha juga membantah tudingan ada maksud pembunuhan karakter dan politisasi sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka oleh Kajati Sulsel dan telah ditingkatkannya penyelidikan menjadi penyidikan membuktikan bahwa telah diketemukan bukti awal yang cukup. Jadi ini murni penegakan hukum tindak pidana korupsi sambungnya.

 

Lebih lanjut, Suartha mengatakan kasus yang menimpa Ali tidak sangkut pautnya dengan pencalonan yang bersangkutan sebagai hakim agung. Menurut Suartha, adalah faktor kebetulan belaka kasus ini terangkat pada saat proses rekrutmen hakim agung tengah berlangsung.

 

Tidak pengaruh

Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin berpendapat asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan dalam menyikapi kasus ini. Firmansyah memandang selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Ali masih berhak untuk mengikuti proses rekrutmen hakim agung. Ali, lanjutnya, juga perlu diberikan kesempatan untuk klarifikasi atas kasus yang disangkakan kepadanya.

 

Sepanjang masih dalam proses yang seperti ini dan sampai sejauh mana ia mampu memberikan klarifikasi kepada Panitia Seleksi, kita tidak boleh menghalang-halangi upayanya untuk mencalonkan diri, ujar Firmansyah.

 

Sementara itu, Mustofa Abdullah, Ketua Panitia Rekrutmen Hakim Agung, menolak berkomentar ketika dihubungi hukumonline (28/9). Mustofa mengatakan KY akan menyampaikan sikapnya pada kesempatan jumpa pers yang akan digelar Jum'at sore (29/9). Namun sebelumnya sebagaimana dikutip  situs resmi KY, Mustofa menegaskan penetapan tersangka salah seorang calon tidak serta-merta menggugurkan hak yang bersangkutan untuk mengikuti proses seleksi.

 

Kalau dia lulus dari Profile Assesment Test, dia dapat mengikuti proses selanjutnya tidak terhalang karena status dia sebagai tersangka. Namun kalau di seleksi wawancara itu soal lain, karena kami juga menunggu laporan dari masyarakat yang akan kami kaji secara jernih terhadap semua calon yang lolos dari tahap ketiga ini, kata Mustafa.

 

‘Bola panas' ditetapkannya Achmad Ali, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UNHAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana fakultas terus bergulir. Ali yang merasa dirugikan akibat kasus ini telah berupaya melakukan ‘perlawanan', diantaranya dengan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan yang terakhir Komisi III DPR-RI.

 

Kepada Komnas HAM, Ali menyatakan bahwa tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, telah melanggar HAM. Menurut Ali, bentuk pelanggaran HAM yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil, kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.  Berdasarkan situs resmi Komnas HAM, Ali sendiri masih tercatat sebagai anggota dengan jabatan Komisioner untuk Hak atas Kepemilikan. Sementara kepada Komisi III DPR, Ali mengadu dirinya merasa dizalimi secara hukum.

 

Seperti diketahui, Ali --yang juga salah satu calon hakim agung-- resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 September 2006. Ali diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan uang muka kerja FH UNHAS yang bersumber dari program S1 Ekstensi, Reguler dan S2 Non Reguler yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas. Ali yang ketika tindak pidana itu terjadi menjabat Dekan FH UNHAS disangka telah melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dan Pasal 2 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Diperkirakan jumlah kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp250 juta. Selain Ali, Dekan FH UNHAS yang menjabat saat ini, Abdul Razak juga ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Sikap Kejagung

Atas tindakan Ali yang melaporkan Kejati ke Komnas HAM, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) I Wayan Pasek Suartha menyatakan menghormati langkah tersebut. Suartha memandang adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan ke Komnas HAM apabila merasa hak asasinya dilanggar. Namun, dia menegaskan laporan Ali ke Komnas HAM tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang tengah berjalan. Selanjutnya, Suartha mengatakan Kejagung akan mengambil sikap apabila ternyata ada respon dari Komnas HAM dan DPR.     

Tags: