Baru Jadi Anggota DPR, Nurdin Mendapat 'Kado Istimewa'
Putusan Kasasi Kasus Nurdin Halid

Baru Jadi Anggota DPR, Nurdin Mendapat 'Kado Istimewa'

Secara politis, posisi Nurdin tidak menguntungkan. Meski demikian, Nurdin mendapat pembelaan dari 'penghuni pohon beringin'.

Ycb/Mon/Rzk
Bacaan 2 Menit
Baru Jadi Anggota DPR, Nurdin Mendapat 'Kado Istimewa'
Hukumonline

 

Gayus yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum dan HAM) menilai Pimpinan DPR, Komisi Pemilihan Umum, serta Sekretaris Negara kurang cermat. Mereka terlalu berspekulasi. Mengapa tidak menunggu hingga turunnya putusan MA?

 

Gayus menilai seharusnya putusan MA ini berlaku tanpa pandang bulu. Contohnya yang menimpa kader partai kami, mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi. Dharmono dijerat 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Toh dia langsung diberhentikan dan diganti oleh Kurniati, ujar Gayus yang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kala itu, Dharmono diputus korupsi dana perumahan dan dana bantuan kegiatan DPRD Provinsi Banten senilai Rp10,5 miliar.

 

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD

 

Pasal 85

(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena:

... e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara. ...

 

Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso membela koleganya. Nurdin adalah salah satu kader bangsa yang berprestasi, izinkanlah dia menunjukkan darma baktinya lewat parlemen, tulisnya dalam sebuah pesan singkat (sms), Jumat (14/9). Menurut Wakil Ketua Komisi II ini (Bidang Dalam Negeri dan Pertanahan), pelantikan Nurdin tidak melanggar satu ketentuan apa pun.

 

Priyo menandaskan, setelah putusan MA, masih ada langkah peninjauan kembali (PK). Biarlah hukum yang bicara, apakah amar MA itu sudah final dan mengikat atau masih ada upaya hukum lainnya". Meski demikian Priyo akan legowo jika putusan menunjukkan hasil yang lain. Namun demikian, jika hukum melarang yang bersangkutan, Golkar akan patuhi itu, pungkasnya mengakhiri pesan.

 

Sementara itu, ditanya soal pergantian dirinya oleh Nurdin, Andi Matalatta cenderung mengelak. Saya tidak tahu. Coba tanyakan KPU. Yang jelas, kalau orang mau dilantik, harus dilengkapi surat keterangan. Seperti surat keterangan sehat dan tidak tersangkut perkara, ujarnya di kantor Depkumham, Jumat (14/9).

 

Presiden tinggal teken

Juru bicara presiden Andi Malarangeng menegaskan posisi Presiden SBY hanyalah juru teken. Semua mekanisme sudah dilalui sesuai dengan proses. Partai Golkar mengajukan nama Pak Nurdin ke Pimpinan DPR; DPR mengajukan ke KPU; KPU mengklarifikasi dan mengembalikannya ke DPR; barulah maju ke presiden lewat Sekretaris Negara. Presiden tinggal menunggu, tukasnya dari saluran telepon genggam (14/9).

 

Andi Malarangeng menegaskan mekanisme pelantikan sama halnya dengan pemberhentian. Waktu pencopotan Pak Zainal Maarif juga alurnya sama. Oleh karena itu, kalau ada permintaan pemberhentian, presiden tinggal tanda tangan.

 

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Thomson Siagian berjanji akan meneliti terlebih dahulu sebelum beranjak ke tahap eksekusi hukuman. Akan kita cek dulu karena DPR punya mekanisme sendiri.

 

Nurdin adalah kandidat legislator nomor urut 6 dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Lima calon teratas sudah boyongan ke Senayan. Andi Matalatta bertengger di urutan teratas. Pada kocok ulang kabinet seri kedua, Andi Matalatta menggantikan Hamid Awaluddin yang terdepak. Otomatis, kursinya lowong. Nurdin pun maju.

 

Bisa jadi, Nurdin adalah anggota PAW yang tercepat dicopot.

Ada 'kado' buat Nurdin Halid, Ketua Perserikatan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Baru saja dia dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu silam (12/9). Mantan Direktur Utama Bulog ini menempati kursi Andi Matalatta yang lowong, lantaran yang bersangkutan menjadi Menteri Hukum dan HAM. Istilahnya pergantian antarwaktu (PAW). Namun, bukan sejumlah karangan bunga, melainkan kurungan jeruji besilah yang menunggunya.

 

Mahkamah Agung pada 13 September lalu memutuskan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp30 juta bagi Nurdin. Nurdin dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi. Yakni, menyalahgunakan dana distribusi dana minyak goreng Bulog sebesar Rp169,7 miliar. Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni 2005. Kala itu, Nurdin dinyatakan tidak bersalah karena tidak terdapat kerugian negara.

 

Majelis Hakim MA yang bertindak sebagai 'algojo' Nurdin berjumlah lima orang. Mereka adalah Ketua MA Bagir Manan (Ketua Majelis), Iskandar Kamil, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, dan Moegihardjo.

 

Kondisi seperti ini jelas tak menguntungkan bagi Nurdin dalam kancah politik. Pasalnya, tak lebih dari jumlah jari satu tangan dia duduk dalam hitungan hari, putusan MA tersebut turun. Inilah kelalaian semua pihak, teriak Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbuun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: