RUU Tipikor Hilangkan Ancaman Minimum
Berita

RUU Tipikor Hilangkan Ancaman Minimum

RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dirumuskan Andi Hamzah cs menghilangkan standar minimum khusus pidana. Bahkan hukuman pidana jauh lebih ringan dibanding UU Korupsi yang berlaku.

Mon/Ali
Bacaan 2 Menit
RUU Tipikor Hilangkan Ancaman Minimum
Hukumonline

RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi versi Departemen Hukum dan HAM edisi terakhir agak mengejutkan. Standar minimum hukuman penjara dan denda yang dianut UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 kini dihapuskan. Draft undang-udang itu hanya menentukan hukuman maksimal.

Padahal, dalam UU Korupsi yang berlaku sekarang , dipertegas batasan minimal hukuman pelaku tindak pidana korupsi antara satu hingga empat tahun. Bahkan, masa pidana penjara, denda dan uang pengganti pun jauh lebih rendah. UU Korupsi menentukan hukuman maksimal seumur hidup dan maksimal lebih dari 10 tahun. Sementara dalam draft yang disusun pada 12 September 2007 ini hanya mencantumkan hukuman maksimal dibawah 10 tahun.

Contoh Perbandingan Pasal RUU dan UU Tipikor

Pasal 2 ayat (1) RUU Tipikor

Setiap orang yang menjanjikan, menawarkan, atau memberikan suatu keuntungan yang tidak semstinya kepada pejabat public, orang lain, atau suatu korporasi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pelaksaan tugas resmi untuk mereka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta)

Pasal 2 ayat (1) UU Korupsi

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut Indrianto Seno Adji, anggota tim perumus RUU, pemusnahan standar hukuman minimal telah sesuai dengan United Nation Convension Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. "UNCAC tidak mengatur maksimal atau minimum pidana," terangnya melalui pesan pendek kepada Hukumonline.

Lagipula, lanjutnya, sistem pidana minimum khusus bisa tidak bisa diimplemetasikan dalam ekstradisi. Sebab, menurut Indrianto banyak negara lain yang tidak memiliki sistem itu. Misalnya Perancis. "Ini akan menyulitkan," kata guru besar Universitas Indonesia itu.

Melalui telfon genggamnya, Direktor Perancangan Ditjen Perundang-undangan Depkumham Suhariyono menambahkan, penghapusan standar minimum bertujuan agar hakim lebih leluasa dalam memberikan putusan. Terutama dalam kasus dengan tingkat kesalahan kecil. "Dalam sistem hukum pidana juga tidak dikenal," katanya.

Pertimbangan penghapusan itu, kata Suhariyono mengutip dari putusan MK soal kata dapat merugikan keuangan negara dalam arti formil dan materiil. "Kerugian itu tidak bisa disamakan," terangnya. Karena kerugian formil belum terbukti merugikan negara.

Menanggapi hal itu, hakim ad hoc Tipikor I Made Hendra menilai, penghilangan batasan minimal hukuman tidak tepat. Made berpendapat kondisi itu menyebabkan hakim berimprovisasi dalam menentukan hukuman minimal bagi koruptor. "Sulit untuk memberikan rasa keadilan," terangnya. Akibatnya timbul ketidakpastian hukum. rasa keadilan tidak berkepastian hukum. "Batasan minimal justru memudahkan hakim dalam memutus perkara yang tingkat kesalahannya tidak terlalu berat," tegasnya.

Menurut mantan notaris itu, yang menentukan ringan atau beratnya hukuman adalah legislator. Pasalnya, kalangan legislatif sebagai wakil rakyat seharusnya mengetahui rasa keadilan masyarakat. Jangan dibebankan kepada hakim. "Hakim hanya menjalankan UU," tegasnya.

Bahkan menurut Made, UU Tipikor No. 31/1999 sudah aplikatif. Ia hanya menyayangkan disparitas hukuman minimal yang ada dalam Pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan jabatan. "Pasal itu kan setara klasifikasinya, tapi hukuman minimalnya berbeda," terangnya. Padahal, tindak pidana korupsi tidak mungkin terjadi jika pejabat negara tidak memberikan kesempatan.

Pasal itu menurutnya sudah memberikan peluang untuk berimprovisasi dalam menjatuhkan hukuman. "Apalagi tidak ada batasan minimal," tegasnya. Kesempatan hakim untuk membuat ‘terobosan-terobosan' dalam menentukan besarnya hukuman menjadi semakin luas.

Senada dengan Made, pakar pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih menuturkan penentuan minimum itu bertujuan menghindari perbedaan vonis (disparity of sentencing) dalam kasus yang sama. ‘"Penyebabnya ada hal-hal di luar fakta hukum yang mempengaruhi pertimbangan hakim," terangnya dalam seminar bertajuk Pemberantasan Pencucian uang dari Perspektif RUU Tipikor dalam upaya Asset Recovery, Rabu (14/11) kemarin.

Menurut Yenti, tim perumus harus berpikir ulang untuk menghilangkan standar minimum khusus. "Faktanya banyak putusan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Gusrizal, hakim karir Tipikor, menyatakan, pembatasan hukuman minimum dan maksimul harus dilihat dari kasus per kasus. "Tidak bisa disamaratakan," tuturnya lewat saluran telepon. Menurutnya, kadang standar hukuman minimal menciptakan ketidakadilan dalam korupsi yang nilai kerugiannya kecil.

Namun ia mengakui bahwa pembatasan hukuman itu lebih memberikan kepastian hukum. "Karena sifatnya normatif, kita (hakim) tidak bisa melanggat," terangnya.

Hukuman lebih Rendah

Terkait dengan hukuman yang lebih rendah, Made berpendapat hal itu ironi dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, dengan hukuman pidana yang rendah akan sulit untuk memberikan efek jera pada korupstor. "Saya ya inginnya maksimal seperti sekarang 20 tahun. Kalau rendah kurang dari 10 tahun bagaimana kita bisa mengejar negara lain dalam pemberantasan korupsi," uajrnya.

Dia menambahkan, hendaknya RUU ini juga tidak hanya terfokus pada kerugian yang dimunculkan. Namun, juga pada usaha koruptor dalam melakukan korupsi. "Dinailainya bukan dari uangnya, tapi juga kualitas kejahatannya," tegasnya.

Sudono Iswahyudi, mantan Jampidsus, satu suara dengan Made. Menurutnya, RUU Tipikor itu justru tidak mendorong upaya menghambat (deterrent) terjadinya kasus-kasus Tipikor . "Tidak memberikan efek jera," katanya.

Sebaliknya, Indrianto lebih menekankan pada pengembalian uang negara. Sementara soal keringanan hukuman khusus terhadap tindak pidana yang diadopsi dari UNCAC. Misalnya korupsi disektor swasta seperti trading influence, abuse of function dan dan illicit enrichment. "Pasal ini tidak dikehendaki oleh kalangan swasta atau pejabat," terangnya.

Tags: