Komisioner KPPU Curhat Masalah Honor dan Kelembagaan
Utama

Komisioner KPPU Curhat Masalah Honor dan Kelembagaan

Dalam Catatan akhir tahun, anggota KPPU mengeluh soal minimnya honor yang mereka terima. Sejak berdiri tujuh tahun KPPU lalu, tidak pernah ada kenaikan honor, termasuk buat pegawai. Hampir semua saran KPPU kepada pemerintah tak ditanggapi.

Sut
Bacaan 2 Menit
Komisioner KPPU Curhat Masalah Honor dan Kelembagaan
Hukumonline

 

Honor anggota KPPU ini menurutnya, jauh lebih rendah dibanding komisi lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iqbal mengatakan, gaji anggota KPK empat kali lebih besar dibanding honor anggota KPPU. Padahal, kata dia, tugas KPPU jauh lebih berat dari tugas KPK. Kita bukan saja memeriksa, tapi juga harus memutus perkara, ujarnya.

 

Masalah honor ini, kata Iqbal, disebabkan oleh status kelembagaan KPPU yang belum jelas hingga sekarang. Meski sudah diatur oleh Keppres No. 75/1999 tentang KPPU, namun beleid itu dalam prakteknya perlu disesuaikan dengan ketentuan lain, khususnya mengenai ketenagakerjaan dan keuangan. Pemerintah masih memasukan anggaran KPPU sebagai bagian dari anggaran Departemen Perdagangan (Depdag). Jadi, hingga sekarang kita memang tidak punya mata anggaran tersendiri, tegasnya.

 

Iqbal mengaku sudah mengusulkan kenaikan honor sejak tahun anggaran 2005 hingga sekarang. Namun, usulan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah. Karena KPPU masih di bawah Depdag, maka rencana kenaikannya dipotong. Sebab Depdag tidak setuju ada kenaikan gaji, ucapnya.

 

Selain usulan kenaikan honor, dia juga mengusulkan amandemen terhadap Keppres No. 75/1999 menjadi Peraturan Presiden (perpres). Dengan adanya amandemen, dia berharap, struktur organisasi KPPU lebih jelas. Kalau statusnya tidak jelas, akibatnya staf KPPU yang mulai pintar akan keluar. Banyak karyawan KPPU yang sudah pindah ke KPK dan law firm, ungkapnya.

 

Ia menambahkan, tindak lanjut dari Perpres yang diimpikannya adalah renumerasi pegawai. Bahasa gampangnya, Depkeu belum mau menyetujui renumerasi KPPU kalau strukturnya belum disesuaikan dengan beberpa peraturan perundangan yang lainnya, ujarnya.  

 

Selesaikan 13 perkara

Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga memaparkan kinerja KPPU sepanjang tahun ini. Menurutnya, KPPU telah menyampaikan 11 saran pertimbangan kepada pemerintah selama 2007. Namun sayangnya, hampir semua saran pertimbangan yang diberikan KPPU tidak mendapat respon dari pemerintah.

 

Laporan Saran Pertimbangan KPPU

No

Statistik saran pertimbangan tahun 2007

Tindak lanjut

1

Pengaturan tentang equal playing field antara ritel kecil/tradisional dan pemasok dengan ritel besar yang memiliki modal besar

Tidak ada tanggapan dari pemerintah

2

MoU antara pemerintah (Menkominfo) dengan Microsoft

Tidak ada tanggapan dari pemerintah, meski MoU tersebut tidak dilaksanakan

3

SE Menkominfo No. 01/SE/M/Kominfo/1/2007 tentang pengiriman surat yang berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat kepada Presiden

Tidak ada tanggapan dari pemerintah, saat ini RUU Pos prioritas pembahasannya ditingkatkan oleh DPR

4

RPP tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern

Tidak ada tanggapan dari pemerintah, meski KPPU selalu dilibatkan dalam pembahasan

5

Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diajukan Depag

Tanggapan dari Menag diantaranya BPIH menggunakan dasar perhitungan tahun sebelumnya, namun tetap dilakukan pembahasan dan tawar menawar untuk memperoleh tarif yang wajar dan proporsional

6

Tinjauan harga buku pelajaran

Belum ada tanggapan dari pemerintah

7

Amandemen UU No. 6/1984, terutama berkaitan dengan pelayanan PSO Pos

Belum ada tanggapan dari pemerintah

8

Kebijakan dergulasi dan akselerasi pembangunan perkebunan kelapa sawit

Belum ada tanggapan dari pemerintah

9

Pelaksanaan angkutan Kontainer Roll On-Roll Off (Roro) Batam-Singapura

Belum ada tanggapan dari pemerintah

10

Kebijakan sektor jasa konstruksi

Belum ada tanggapan dari pemerintah, tapi KPPU dilibatkan dalam sosialisasi prinsip persaingan sehat di sektor jasa konstruksi

11

Kebijakan pengelolaan taksi bandara

Belum ada respon dari pemerintah

Sumber: KPPU

 

Selain itu, KPPU juga telah memutus 13 perkara dari 227 laporan yang masuk ke KPPU. Sementara perkara yang sedang diperiksa saat ini jumlahnya mencapai 22 perkara. Dari jumlah itu, sebagian besar perkara yang diperiksa merupakan perkara pengadaan barang dan jasa. Dan, mayoritas perkara yang masuk terpusat di pulau Jawa.

 

Masih berdasarkan catatan KPPU, ada dua putusan KPPU yakni perkara Telkom dan Carrefour, yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

 

Di tahun ini KPPU juga sempat memutus mega besar yang mengundang pro konta di masyarakat. Perkara yang diputus tanggal 19 November lalu adalah perkara pelanggaran kepemilikan silang oleh Temasek dan monopoli Telkomsel. Perkara tersebut saat ini masih menjadi perdebatan serius di kalangan pelaku usaha, pengamat bahkan pemerintah sekalipun. Saat ini, pihak-pihak yang dikenai sanksi oleh KPPU mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Rasa kecewa keluar dari mulut Sukarmi. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) priode 2006-2011, nampak kesal dengan pemerintah. Pasalnya, pemerintah hingga sekarang belum memperjelas status kelembagaan komisi itu. Selain itu, kata dia, pemerintah juga tidak pernah memperhatikan nasib komisioner atau anggota, termasuk pegawai KPPU yang tidak jelas. Hal ini terlihat dari tidak pernah naiknya gaji anggota KPPU beserta pegawainya semenjak komisi itu berdiri tahun 2000.

 

Sampai hari ini kita masih bisa menjaga masalah kredibilitas. Padahal di KPPU rentan masalah suap-menyuap. Oleh karena itu sangat penting bila tingkat kesejahteraan sangat diperhatikan. Namun, bukan berarti kita mengemis, tutur Sukarmi dalam forum Catatan Akhir Tahun 2007 KPPU, di Jakarta, Senin (17/12).

 

Sukarmi mengatakan keseriusan pemerintah terhadap institusinya sangat kurang. Buktinya, kata dia, anggaran yang diberikan pemerintah kepada KPPU sangat minim. Untuk tahun 2007 saja, dana yang digulirkan hanya Rp 85 miliar. Sedangkan untuk tahun 2008 cuma naik sekitar 1,5% menjadi Rp 86,5 miliar. Dana APBN itu, katanya, digunakan untuk operasional KPPU, termasuk membayar honor anggota dan pegawai yang jumlahnya sekitar 200 orang.

 

Ketua KPPU Mohammad Iqbal mengatakan, honor setiap anggota KPPU sejak awal pembentukan hingga sekarang sebesar Rp12,5 juta dipotong pajak 15%. Jadi, gajinya tinggal Rp10 jutaanlah, cetus Iqbal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: