KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Ketentuan dan Kriteria Operating Lease

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Begini Ketentuan dan Kriteria Operating Lease

Begini Ketentuan dan Kriteria <i>Operating Lease</i>
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Ketentuan dan Kriteria <i>Operating Lease</i>

PERTANYAAN

Dalam hal perusahaan pembiayaan melakukan unit usaha operating lease dan dari keseluruhan unit yang telah disewa guna usahakan tersebut sudah habis masa sewanya, apakah perusahaan pembiayaan dapat melakukan penjualan (kredit) atas unit ex operating lease tersebut kepada karyawan internal tanpa melalui mekanisme penjualan lelang secara umum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Leasing atau sewa guna usaha dalam perspektif hukum perjanjian merupakan kontrak baku atau perjanjian standar yang mempunyai dua kategori pembiayaan yaitu finance lease dan operating lease. Dalam perspektif hukum perjanjian, operating lease memiliki aspek perjanjian sewa menyewa sedangkan finance lease lebih sesuai dengan aspek jual beli. Leasing sebagai perjanjian baku berlaku sesuai dengan kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

    Lalu, dalam hal masa sewa/perjanjian sewa operating lease sudah tidak berlaku (habis), apakah perusahaan pembiayaan dapat melakukan penjualan atas bekas unit operating lease kepada karyawan internal tanpa melalui mekanisme penjualan lelang?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    3 Perbedaan Leasing dan Sewa Beli

    3 Perbedaan <i>Leasing</i> dan Sewa Beli

     

    Pengertian Leasing

    Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu dari kata “lease” yang berarti sewa-menyewa. Pada dasarnya, leasing adalah bentuk derivatif dari sewa menyewa yang kemudian berkembang dalam bentuk khusus serta mengalami perubahan fungsi menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia, leasing sering diistilahkan dengan sewa guna usaha.[1]

    Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, serta yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba di bidang pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Abdul Halim dalam bukunya berjudul Analisis Kelayakan Investasi Bisnis (Kajian dari Aspek Keuangan) pengertian sewa guna usaha adalah suatu perjanjian atau kontrak antara lessor (pemilik peralatan) dengan lessee (pengguna peralatan) untuk menyewakan suatu aset misalnya mesin dan peralatan pabrik, gedung, kendaraan, mesin fotokopi, komputer dan sebagainya (hal. 169).

    Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 huruf c Permenkeu 84/2006, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha/lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

    Adapun yang dimaksud dengan penyewa guna usaha/lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan/lessor.[3] Sedangkan lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.[4]

     

    Kriteria Operating Lease

    Berdasarkan Pasal 4 Kepmenkeu 1169/1991, kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi/operating lease apabila memenuhi semua kriteria berikut:

    1. jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
    2. perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

    Opsi sendiri adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.[5] Jadi, dapat kami simpulkan bahwa dalam operating lease, lessee tidak memiliki hak untuk membeli barang perusahan pembiayaan atau memperpanjang jangka waktu perjanjian operating lease.

    Kemudian, barang yang dapat di-lease pada prinsipnya harus dimiliki oleh perusahaan leasing di Indonesia dan diambil dari produksi dalam negeri. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan departemen teknis yang bersangkutan.[6]

    Lebih lanjut, sebagai informasi, sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan pembiayaan.[7]

    Lantas, dalam hal masa sewa atau perjanjian sewa operating lease sudah tidak berlaku (habis), apakah perusahaan pembiayaan dapat melakukan penjualan atas bekas unit operating lease kepada karyawan internal tanpa melalui mekanisme penjualan lelang?

    Berkaitan dengan hal tersebut, kami asumsikan sewa guna usaha tanpa hak opsi yang digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu telah berakhir, dan lessee telah membayar harga sewa untuk objek leasing.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana telah dijelaskan, leasing dalam perspektif hukum perjanjian merupakan kontrak baku atau perjanjian standar yang mempunyai dua kategori pembiayaan yaitu finance lease dan operating lease. Dalam perspektif hukum perjanjian, operating lease memiliki aspek perjanjian sewa menyewa sedangkan finance lease lebih sesuai dengan aspek jual beli. Leasing sebagai perjanjian baku berlaku sesuai dengan kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.[8]

    Berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak dan syarat sah perjanjian, Anda dapat membaca artikel Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian.

    Serupa halnya dengan perjanjian leasing yang tunduk pada KUH Perdata, jika masa sewa atau perjanjian sewa operating lease sudah tidak berlaku (habis), menurut hemat kami perusahaan pembiayaan boleh saja melakukan penjualan atas bekas unit operating lease kepada karyawan internalnya tanpa melalui mekanisme penjualan lelang, selama perbuatan jual-beli yang dilakukan perusahaan pembiayaan dengan karyawan internalnya memenuhi persyaratan perjanjian jual beli yang sesuai dengan Pasal 1338 dan 1320 KUH Perdata. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dinyatakan syarat sah perjanjian (dalam hal ini perjanjian jual-beli) ialah jika terdapat kesepakatan, para pihak yang cakap, adanya hal tertentu, dan sebab yang halal.

    Baca juga: Begini Hak Opsi dalam Sewa Guna Usaha (Leasing)

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
    4. Pengumuman Direktur Jenderal Moneter Nomor PENG-307/DJM/III.1/7/1974 Tahun 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing.

     

    Referensi:

    1. Abdul Halim. Analisis Kelayakan Investasi Bisnis (Kajian dari Aspek Keuangan). Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009;
    2. Sudjana. Perlindungan Terhadap Lessee Usaha dalam Perjanjian Sewa Guna sebagai Kontrak Baku. Res Nullius Law Journal, Vol. 5, No. 2, 2023.

    [1] Sudjana. Perlindungan Terhadap Lessee Usaha dalam Perjanjian Sewa Guna sebagai Kontrak Baku. Res Nullius Law Journal, Vol. 5, No. 2, 2023, hal. 137

    [2] Sudjana. Perlindungan Terhadap Lessee Usaha dalam Perjanjian Sewa Guna sebagai Kontrak Baku. Res Nullius Law Journal, Vol. 5, No. 2, 2023, hal. 138

    [3] Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan (“Permenkeu 84/2006”)

    [4] Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) (“Kepmenkeu 1169/1991”)

    [5] Pasal 1 huruf o Kepmenkeu 1169/1991

    [6] Angka 4 sub 4.2 huruf a Pengumuman Direktur Jenderal Moneter Nomor PENG-307/DJM/III.1/7/1974 Tahun 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing

    [7] Pasal 3 ayat (3) Permenkeu 84/2006

    [8] Sudjana. Perlindungan Terhadap Lessee Usaha dalam Perjanjian Sewa Guna sebagai Kontrak Baku. Res Nullius Law Journal, Vol. 5, No. 2, 2023, hal. 151

    Tags

    leasing
    sewa menyewa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!