Dalam hal perusahaan pembiayaan melakukan unit usaha operating lease dan dari keseluruhan unit yang telah disewa guna usahakan tersebut sudah habis masa sewanya, apakah perusahaan pembiayaan dapat melakukan penjualan (kredit) atas unit ex operating lease tersebut kepada karyawan internal tanpa melalui mekanisme penjualan lelang secara umum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Leasing atau sewa guna usaha dalam perspektif hukum perjanjian merupakan kontrak baku atau perjanjian standar yang mempunyai dua kategori pembiayaan yaitu finance lease dan operating lease. Dalam perspektif hukum perjanjian, operating lease memiliki aspek perjanjian sewa menyewa sedangkan finance lease lebih sesuai dengan aspek jual beli. Leasing sebagai perjanjian baku berlaku sesuai dengan kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Lalu, dalam hal masa sewa/perjanjian sewa operating lease sudah tidak berlaku (habis), apakah perusahaan pembiayaan dapat melakukan penjualan atas bekas unit operating lease kepada karyawan internal tanpa melalui mekanisme penjualan lelang?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu dari kata “lease” yang berarti sewa-menyewa. Pada dasarnya, leasing adalah bentuk derivatif dari sewa menyewa yang kemudian berkembang dalam bentuk khusus serta mengalami perubahan fungsi menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia, leasing sering diistilahkan dengan sewa guna usaha.[1]
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, serta yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba di bidang pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menurut Abdul Halim dalam bukunya berjudul Analisis Kelayakan Investasi Bisnis (Kajian dari Aspek Keuangan) pengertian sewa guna usaha adalah suatu perjanjian atau kontrak antara lessor (pemilik peralatan) dengan lessee (pengguna peralatan) untuk menyewakan suatu aset misalnya mesin dan peralatan pabrik, gedung, kendaraan, mesin fotokopi, komputer dan sebagainya (hal. 169).
Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 huruf c Permenkeu 84/2006, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha/lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Adapun yang dimaksud dengan penyewa guna usaha/lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan/lessor.[3] Sedangkan lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.[4]
Kriteria Operating Lease
Berdasarkan Pasal 4 Kepmenkeu 1169/1991, kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi/operating lease apabila memenuhi semua kriteria berikut:
jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Opsi sendiri adalah hak lesseeuntuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.[5] Jadi, dapat kami simpulkan bahwa dalam operating lease, lessee tidak memiliki hak untuk membeli barang perusahan pembiayaan atau memperpanjang jangka waktu perjanjian operating lease.
Kemudian, barang yang dapat di-lease pada prinsipnya harus dimiliki oleh perusahaan leasing di Indonesia dan diambil dari produksi dalam negeri. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan departemen teknis yang bersangkutan.[6]
Lebih lanjut, sebagai informasi, sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan pembiayaan.[7]
Lantas, dalam hal masa sewa atau perjanjian sewa operating lease sudah tidak berlaku (habis), apakah perusahaan pembiayaan dapat melakukan penjualan atas bekas unit operating lease kepada karyawan internal tanpa melalui mekanisme penjualan lelang?
Berkaitan dengan hal tersebut, kami asumsikan sewa guna usaha tanpa hak opsi yang digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu telah berakhir, dan lessee telah membayar harga sewa untuk objek leasing.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana telah dijelaskan, leasing dalam perspektif hukum perjanjian merupakan kontrak baku atau perjanjian standar yang mempunyai dua kategori pembiayaan yaitu finance lease dan operating lease. Dalam perspektif hukum perjanjian, operating lease memiliki aspek perjanjian sewa menyewa sedangkan finance lease lebih sesuai dengan aspek jual beli. Leasing sebagai perjanjian baku berlaku sesuai dengan kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.[8]
Serupa halnya dengan perjanjian leasing yang tunduk pada KUH Perdata, jika masa sewa atau perjanjian sewa operating lease sudah tidak berlaku (habis), menurut hemat kami perusahaan pembiayaan boleh saja melakukan penjualan atas bekas unit operating lease kepada karyawan internalnya tanpa melalui mekanisme penjualan lelang, selama perbuatan jual-beli yang dilakukan perusahaan pembiayaan dengan karyawan internalnya memenuhi persyaratan perjanjian jual beli yang sesuai dengan Pasal 1338 dan 1320 KUH Perdata. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dinyatakan syarat sah perjanjian (dalam hal ini perjanjian jual-beli) ialah jika terdapat kesepakatan, para pihak yang cakap, adanya hal tertentu, dan sebab yang halal.
Abdul Halim. Analisis Kelayakan Investasi Bisnis (Kajian dari Aspek Keuangan). Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009;
Sudjana. Perlindungan Terhadap Lessee Usaha dalam Perjanjian Sewa Guna sebagai Kontrak Baku. Res Nullius Law Journal, Vol. 5, No. 2, 2023.
[1] Sudjana. Perlindungan Terhadap Lessee Usaha dalam Perjanjian Sewa Guna sebagai Kontrak Baku. Res Nullius Law Journal, Vol. 5, No. 2, 2023, hal. 137
[2] Sudjana. Perlindungan Terhadap Lessee Usaha dalam Perjanjian Sewa Guna sebagai Kontrak Baku. Res Nullius Law Journal, Vol. 5, No. 2, 2023, hal. 138
[8] Sudjana. Perlindungan Terhadap Lessee Usaha dalam Perjanjian Sewa Guna sebagai Kontrak Baku. Res Nullius Law Journal, Vol. 5, No. 2, 2023, hal. 151