Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”),
pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
[1]
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Patut diperhatikan, UU Cipta Kerja mengamanatkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah,
[2] yang sepanjang penelusuran kami belum diatur lebih lanjut hingga saat ini.
Singkatnya, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengusahalah yang tetap berkewajiban membayar uang pesangon dalam hal terjadi PHK.
Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
[3]
Jika penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 kali upah sehari.
[4] Sedangkan jika upah dibayar atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
[5] Namun, jika jumlah rata-rata tersebut lebih rendah dari upah minimum, upah yang jadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
[6]
Patut dicatat pula, ketentuan pemberian pesangon khusus untuk alasan-alasan PHK tertentu berdasarkan Pasal 161,
[7] 163,
[8] 164,
[9] 165,
[10] 166,
[11] 167,
[12] 169,
[13] 172
[14] UU Ketenagakerjaan dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.
Berkenaan dengan pertanyaan Anda, kami kurang memahami apa yang Anda maksud dengan pembayaran pesangon 32 kali. Namun apabila yang Anda maksud adalah 32 bulan upah, maka hal tersebut melebihi jumlah uang pesangon terbesar yang harus dibayar oleh pengusaha bedasarkan UU Cipta Kerja, yaitu 9 bulan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 8 tahun atau lebih.
Dengan kata lain, pernyataan bahwa pembayaran pesangon 23 kali oleh perusahaan dan 9 kali dibayar pemerintah tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja
[3] Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja
[4] Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja
[5] Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja
[6] Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja
[7] Pasal 81 angka 50 UU Cipta Kerja
[8] Pasal 81 angka 52 UU Cipta Kerja
[9] Pasal 81 angka 53 UU Cipta Kerja
[10] Pasal 81 angka 54 UU Cipta Kerja
[11] Pasal 81 angka 55 UU Cipta Kerja
[12] Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja
[13] Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja
[14] Pasal 81 angka 61 UU Cipta Kerja