KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper

Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini viral beberapa kasus mayat dalam koper. Kasus pertama, ditemukan mayat wanita dalam koper di Cikarang. Menurut berita yang beredar, tersangka diduga menyetubuhi korban lalu membunuhnya. Tidak hanya itu, tersangka dikabarkan mengambil uang Rp43 juta milik korban. Setelah membunuh korban, tersangka membeli koper yang akan digunakan untuk menyimpan jasad korban. Apakah ini pembunuhan berencana?

Kasus kedua, ditemukan mayat wanita dalam koper di Bali. Menurut berita yang beredar, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau dapur. Pelaku menikam tubuh korban berulang-ulang hingga tewas. Namun, karena tubuh korban tidak muat, dengan sadis pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam koper.

Pertanyaan saya, apa saja pasal dalam KUHP dan UU 1/2023 yang bisa menjerat pelaku pembunuhan mayat dalam koper di Cikarang maupun Bali?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada kasus mayat dalam koper tersebut, terdapat beberapa pasal dalam KUHP dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang dapat menjerat pelaku pembunuhan, antara lain pasal pencurian dengan kekerasan, pasal perkosaan, pasal pembunuhan, dan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Apa saja bunyi pasal-pasal tersebut, dan apa sanksi pidana pelaku pembunuhan mayat dalam koper?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman Pembunuhan

    Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman Pembunuhan

    Pasal Pencurian dengan Kekerasan

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, pada kasus penemuan mayat dalam koper di Cikarang, ada seseorang yang diduga mengambil/mencuri uang milik korban, yang mana perbuatan mencuri tersebut didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Menurut hemat kami, pelaku dapat dijerat Pasal 365Ā KUHPĀ lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 479 UU 1/2023Ā tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1]Ā yaitu tahun 2026.

    Pasal 365 KUHP

    Pasal 479 UU 1/2023

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

    (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

    1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
    2. jika perbuatan dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu;
    3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai
      anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
    4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

    Ā 

    (3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


    (4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

    (1) Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    (2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

    1. pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
    2. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil;
    3. yang mengakibatkan luka berat bagi orang; atau
    4. secara bersama-sama dan bersekutu.

    Ā 

    (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    (4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana
    penjara paling lama 20 tahun.

    Namun, untuk dapat dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 479 ayat (3) UU 1/2023, penting untuk diketahui apakah kematian seseorang (korban) disengaja oleh pelaku atau tidak. Menurut R. Sugandhi dalam bukunya KUHP dan Penjelasannya, isi Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023 hampir sama dengan isi Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) UU 1/2023 yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan matinya orang lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Akan tetapi perbedaannya, dalam Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023Ā kematian orang lain itu memang disengaja oleh si penjahat, sedangkan dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) UU 1/2023Ā kematian orang itu tidak disengaja oleh si penjahat, hanya sebagai akibat bahkan yang sama sekali tidak dikehendaki oleh si penjahat (hal. 358).

    Berkaitan dengan kasus dalam pertanyaan Anda, jika kematian orang itu tidak disengaja oleh pelaku, melainkan hanya sebagai akibat bahkan yang sama sekali tidak dikehendaki oleh pelaku, maka pelaku dapat dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 479 ayat (3) UU 1/2023. Penjelasan selengkapnya mengenai pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain, dapat Anda baca dalam Simak Begini Bunyi dan Unsur-Unsur Pasal 365 KUHP.

    Pasal Perkosaan

    Selanjutnya, pada kasus mayat wanita dalam koper di Cikarang, tersangka diduga menyetubuhi korban. Maka, kami asumsikan telah terjadi perkosaan terhadap seorang wanita tersebut.

    Menurut Pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 286 KUHP.

    Sedangkan dalam Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Lalu, persetubuhan dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya juga termasuk tindak pidana perkosaan dan pelaku dapat dipenjara paling lama 12 tahun.[2] Kemudian, jika tindak pidana perkosaan tersebut mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023.[3]

    Sebagai informasi, mengenai pengertian ā€œpingsanā€ atau ā€œtidak berdayaā€, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal merujuk pada Pasal 89 KUHP atau Pasal 156 UU 1/2023.

    ā€œPingsanā€ adalahĀ tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya, umpamanya memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat, sehingga orangnya tidak ingat lagi. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi akan dirinya (hal. 212).

    Sedangkan, ā€œtidak berdayaā€ adalahĀ tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan, sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya (hal. 98).

    Pasal Pembunuhan

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah perbuatan dalam kasus pertama merupakan pembunuhan berencana? Menurut hemat kami, jika pelaku sudah menyiapkan koper sebelum membunuh korban dengan tujuan untuk membawa mayat korban, ia bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023.

    Namun, dalam kasus ini pelaku baru mencari koper setelah membunuh korban, sehingga terhadap pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan sebagai berikut:

    Pasal 338 KUHP

    Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karenaĀ pembunuhanĀ dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karenaĀ pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:[4]

    1. barang siapa atau setiap orang;
    2. dengan sengaja;
    3. merampas (menghilangkan);
    4. nyawa;
    5. orang lain.

    Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwaĀ korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian pengertianĀ pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini. Unsur dan penjelasan selengkapnya mengenai pasal pembunuhan dapat Anda baca pada Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya.

    Pasal Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

    Pada kasus kedua, yaitu penemuan mayat wanita dalam koper di Bali, pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagai berikut:

    Pasal 351 KUHP

    Pasal 466 UU 1/2023

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[5]
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
    1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[6]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
    5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Ā 

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikelĀ Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).

    Walau demikian, menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:[7]

    1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
    2. menyebabkan rasa sakit;
    3. menyebabkan luka.

    Sedangkan menurut Penjelasan Pasal 466 UU 1/2023, ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.

    Baca juga: Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Munajat dan Kartono.Ā Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Putusan Perkara No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb).Ā Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2019;
    2. P.A.F Lamintang.Ā Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997;
    3. R. Soesilo.Ā Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991;
    4. R. Sugandhi.Ā KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 2007.

    [1] Ā Pasal 624Ā Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaĀ (ā€œUU 1/2023ā€)

    [2] Pasal 473 ayat (2) huruf c UU 1/2023

    [3] Pasal 473 ayat (8) UU 1/2023

    [4] P.A.F Lamintang.Ā Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 202

    [5] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan 1.000 kali

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [7] Munajat dan Kartono.Ā Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Putusan Perkara No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb).Ā Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2019, hal. 664

    Tags

    pembunuhan
    pencurian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!