Apa bunyi Pasal 363 KUHP? Pasal 363 KUHP tentang apa?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan. Dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 479. Apa sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Isi Pasal 363 KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diatur dalam Pasal 363 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dengan bunyi masing-masing berikut ini:
Pasal 363 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
pencurian ternak;
pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 479 UU 1/2023
Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk
tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
secara bersama-sama dan bersekutu.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dari kedua ketentuan di atas, sebagai informasi, menurut Pasal 98 KUHP dan Pasal 186 UU 1/2023, yang disebut malam adalah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Pasal 363 KUHP merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Apa itu pencurian dengan pemberatan? Pada intinya, pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan.[2] Selengkapnya mengenai tindak pidana pencurian biasa dapat Anda baca pada artikel Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Menurut Hermien Hadiati Koeswadji, karena sifatnya, maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya.[3] Lalu, menurut R. Soesilo, pencurian dengan pemberatan dikenal dengan istilah pencurian dengan kualifikasi (gekwalificeerde diefstal). Unsur-unsur yang memberatkan ancaman pidana dalam pencurian dengan kualifikasi disebabkan karena perbuatan itu ditujukan kepada objeknya yang khas atau karena dilakukan dengan cara yang khas dan dapat terjadi karena perbuatan itu menimbulkan akibat yang khas. Sedangkan Wirjono menerjemahkan Pasal 363 KUHP dengan pencurian khusus, sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara tertentu.[4]
Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 479 UU 1/2023, tindak pidana pencurian dalam ketentuan ini dikualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatnya adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang di dalam melakukan pencurian.
Kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan. Lalu, kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan ancaman kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.[5]
Alan Wahyu Pratama (et.al). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Anak Secara Bersama-Sama (Studi Putusan No.03/Pidsusanak/2015 /Pn.Pwd). Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016;
Hermien Hadiati Koeswadji. Delik Harta Kekayaan. Asas-asas Kasus dan Permasalahannya, Cetakan Pertama. Surabaya: Sinar Wijaya, 1984;
Wahyu Nugroho. Disparitas Hukuman dalam Perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 3, Desember 2012.
[2] Alan Wahyu Pratama (et.al). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Anak Secara Bersama-Sama (Studi Putusan No.03/Pidsusanak/2015 /Pn.Pwd). Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016, hal. 6
[3] Hermien Hadiati Koeswadji. Delik Harta Kekayaan. Asas-asas Kasus dan Permasalahannya, Cetakan Pertama. Surabaya: Sinar Wijaya, 1984, hal. 25
[4] Wahyu Nugroho. Disparitas Hukuman dalam Perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 3, Desember 2012, hal. 265