KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Perusahaan Memiliki Dua IUP yang Berbeda?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Perusahaan Memiliki Dua IUP yang Berbeda?

Bisakah Perusahaan Memiliki Dua IUP yang Berbeda?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Perusahaan Memiliki Dua IUP yang Berbeda?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apakah suatu perusahaan boleh memiliki 2 IUP yang berbeda, misalnya yang satu IUP OP batu bara dan yang satunya IUP untuk penggalian bebatuan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut UU 3/2020, pada dasarnya Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) diberikan untuk 1 jenis mineral atau batu bara dan pemegang IUP dapat memiliki lebih dari 1 IUP.

    Namun, suatu perusahaan baru bisa memiliki lebih dari 1 IUP jika memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batu bara. Bagaimana bunyi aturannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Status Kepemilikan Tanah Pemegang IUP Operasi Produksi

    Status Kepemilikan Tanah Pemegang IUP Operasi Produksi

     

    Bisakah Satu Perusahaan Mempunyai Dua IUP?

    IUP atau izin usaha pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.[1] Saat ini, IUP merupakan salah satu bentuk izin yang disyaratkan dalam perizinan berusaha selain Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    IUP terdiri atas dua tahapan kegiatan yaitu:[3]

    1. eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
    2. operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah satu perusahaan mempunyai dua IUP yang berbeda? Dalam Pasal 40 UU 3/2020 diatur bahwa pada dasarnya IUP diberikan untuk 1 jenis mineral atau batu bara dan pemegang IUP dapat memiliki lebih dari 1 IUP.[4] Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi:[5]

    1. IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau
    2. IUP untuk komoditas mineral bukan logam dan/atau batuan.

    Kata ‘atau’ dalam pasal tersebut bersifat alternatif yang dapat dipilih salah satunya. Sehingga, dapat ditafsirkan bahwa pemegang IUP yang bisa memiliki lebih dari 1 IUP adalah BUMN atau non-BUMN.

    Khusus untuk perusahaan non-BUMN yaitu badan usaha swasta, koperasi, dan perusahaan perseorangan,[6] dapat memiliki IUP lebih dari 1 untuk komoditas mineral bukan logam dan/atau batuan.

    Adapun yang tergolong sebagai mineral bukan logam meliputi antara lain asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, hingga zirkon.[7] Sedangkan yang tergolong sebagai batuan meliputi antara lain agate, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, hingga slate dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.[8] Selengkapnya dapat Anda baca dalam Pasal 2 ayat (1) PP 96/2021.

    Dengan demikian untuk menjawab pertanyaan Anda, badan usaha berbentuk BUMN dapat memiliki IUP/IUPK lebih dari 1 tanpa ada ketentuan khusus. Sementara, bagi perusahaan non-BUMN dapat memiliki lebih dari 1 IUP komoditas mineral bukan logam dan/atau batuan. Contohnya perusahaan swasta bisa memiliki 1 IUP dolomit dan 1 IUP batu marmer.

    Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa untuk batuan jenis tertentu seperti tanah urug atau batu gamping, tidak menggunakan IUP melainkan surat izin penambangan batuan (“SIPB”). Terkait apa itu SIPB dan jenis batuan yang penambangannya perlu SIPB dapat dibaca selengkapnya dalam artikel Tata Cara Permohonan Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”).

    Lantas, bagaimana dengan penambangan batu bara? Secara definisi, batu bara berbeda dengan mineral. Batu bara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhan,[9] yang meliputi batuan aspal, batu bara, bitumen padat, dan gambut.[10] Sedangkan mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam,[11] yang dibagi menjadi mineral logam dan mineral bukan logam.

    Artinya, pemegang IUP batu bara yang berbentuk perusahaan/badan usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan tidak termasuk yang diperbolehkan memiliki lebih dari 1 IUP, karena batu bara tidak tergolong sebagai batuan maupun mineral bukan logam.

     

    Kepemilikan IUP Lebih dari Satu untuk Perusahaan Terbuka

    Pasal 40 UU 3/2020 mengatur lebih lanjut bahwa kriteria kepemilikan lebih dari 1 IUP diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.[12] Sepanjang penelusuran kami, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada peraturan pemerintah yang secara spesifik dan rinci mengatur mengenai kepemilikan lebih dari 1 IUP.

    Namun, dalam penelusuran kami, ketentuan mengenai kepemilikan lebih dari 1 IUP diatur di dalam Pasal 199 PP 96/2021 yang menyatakan bahwa IUP operasi produksi komoditas mineral logam atau batu bara yang telah diterbitkan kepada badan usaha terbuka (go public) yang memiliki lebih dari 1 IUP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkannya UU 3/2020 tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir dan dapat diberikan perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP 96/2021.

    Adapun ketentuan mengenai kepemilikan lebih dari 1 IUP yang dimaksud dalam Pasal 199 PP 96/2021 dapat ditemukan di dalam Pasal 46 Permen ESDM 7/2020. Perlu diketahui bahwa Permen ESDM 7/2020 diundangkan pada tanggal 6 Maret 2020 sebelum diundangkannya UU 3/2020 yaitu tanggal 10 Juni 2020.

    Pasal 46 ayat (1) Permen ESDM 7/2020 menyatakan bahwa dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, IUP eksplorasi atau IUP operasi produksi diberikan oleh menteri apabila:

    1. diajukan oleh badan usaha terbuka (go public);
    2. memiliki lebih dari 1 IUP mineral logam atau batu bara; dan
    3. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 daerah provinsi.

    Berdasarkan ketentuan di atas, perusahaan terbuka atau go public dapat memiliki lebih dari 1 IUP operasi produksi untuk komoditas mineral logam dan batu bara dengan ketentuan bahwa IUP tersebut diterbitkan sebelum berlakunya UU 3/2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam PP 96/2021.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
    4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”)

    [2] Pasal 6 ayat (2) dan (4) huruf a PP 96/2021

    [3] Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 3/2020”)

    [4] Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 3/2020

    [5] Pasal 40 ayat (3) UU 3/2020

    [6] Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP 96/2021

    [7] Pasal 2 ayat (1) huruf c PP 96/2021

    [8] Pasal 2 ayat (1) huruf d PP 96/2021

    [9] Pasal 1 angka 3 UU 3/2020

    [10] Pasal 2 ayat (1) huruf e PP 96/2021

    [11] Pasal 1 angka 2 UU 3/2020

    [12] Pasal 40 ayat (8) UU 3/2020

    Tags

    batu bara
    iup

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!