Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Yang perlu diperhatikan untuk melamar menjadi PNS adalah harus memenuhi persyaratan.
Salah satu persyaratan untuk melamar menjadi PNS adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaiPNS, yakni karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Sehingga, Anda yang berhenti menjadi PNS dengan status berhenti dengan hormat atas permintaan sendiribukanlah termasuk yang dilarang.
Itu artinya, Anda boleh saja melamar kembali menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
d.perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e.tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
(2)PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
(3)PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
(4)PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a.melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d.dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Jadi, memang benar bahwa PNS yang berhenti atas permintaan sendiri termasuk kategori pemberhentian PNS dengan hormat. Sedangkan, jika ia berhenti karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat, maka termasuk kategori pemberhentian PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.[1]
Dalam konteks pertanyaan Anda, Anda berhenti menjadi PNS dengan status berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2]
a.usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar (batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun[3]);
b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f.memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.[4]
Penyampaian semua persyaratan pelamaran diterima paling lama 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.[5]
Jadi, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melamar menjadi PNS adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendirisebagai PNS. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Sehingga, Anda yang berhenti menjadi PNS dengan status berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri bukanlah termasuk syarat yang dilarang.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.[7] Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.[8]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Yang perlu diperhatikan untuk melamar menjadi PNS adalah harus memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratan untuk melamar menjadi PNS adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaiPNS, yakni karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Sehingga, Anda yang berhenti menjadi PNS dengan status berhenti dengan hormat atas permintaan sendiribukanlah termasuk yang dilarang. Itu artinya, Anda boleh saja melamar kembali menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.