KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bunyi Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice

Bunyi Pasal 221 KUHP tentang <i>Obstruction of Justice</i>
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 221 KUHP tentang <i>Obstruction of Justice</i>

PERTANYAAN

Pasal 221 KUHP tentang apa? Apakah benar Pasal 221 KUHP mengatur tentang Obstruction of Justice? Jika benar, apa itu Obstruction of Justice dan apa bunyi Pasal 221 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Obstruction of justice adalah tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana. Obstruction of justice juga dikenal sebagai tindakan yang diambil/dilakukan, atau tidak dilakukan, dengan tujuan untuk menunda atau mengganggu proses hukum dari kasus yang sedang berlangsung.

    Dalam KUHP lama, obstruction of justice diatur dalam Pasal 221, sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, diatur dalam Pasal 282. Bagaimana bunyi pasal-pasal tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana bagi Pemalsu Kuitansi

    Jerat Pidana bagi Pemalsu Kuitansi

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Apa itu Obstruction of Justice?

    Obstruction of justice adalah perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana dan dinyatakan sebagai tindakan yang menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.[1] Obstruction of justice juga dikenal sebagai tindakan atau perilaku yang diambil/dilakukan, atau tidak dilakukan, dengan tujuan untuk menunda atau mengganggu proses hukum dari kasus yang sedang berlangsung.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Pengertian, Kedudukan, dan Unsur Obstruction of Justice dalam Proses Hukum

     

    Bunyi Pasal 221 KUHP

    Menjawab pertanyaan Anda, obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 282 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026.

    Berikut adalah isi Pasal 221 KUHP:

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta:[4]
    1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
    2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang- undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

     

    1. Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

     

    Unsur-Unsur Pasal 221 KUHP

    Dari bunyi Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP di atas, berikut adalah unsur-unsur pasal tersebut:[5]

    1. barang siapa;
    2. dengan sengaja;
    3. perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan;
    4. perbuatan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

    Sedangkan unsur Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP adalah:

    1. barang siapa;
    2. setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya;
    3. melakukan perbuatan menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman/kepolisian/oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

    Adapun menurut Pasal 221 ayat (2) KUHP, ketentuan ini merupakan suatu alasan penghapus pidana, yaitu suatu alasan yang mengakibatkan seseorang tidak dapat dipidana.[6]

    Jadi, Pasal 221 ayat (2) KUHP merupakan suatu alasan penghapus pidana yang bersifat sebagai alasan penghapus pidana khusus, artinya hanya berlaku untuk tindak pidana yang tertentu saja, dalam hal ini tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP.[7]

    Menurut Pasal 221 ayat (2) KUHP, ketentuan ini hanya dapat diterapkan jika hubungan antara pihak adalah:[8]

    1. Antara anggota keluarga sedarah dalam garis lurus, yaitu:
      1. orang tua dengan anak;
      2. kakek/nenek dengan cucu, dan seterusnya dalam garis lurus.
    2. Antara anggota keluarga sedarah dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, yaitu hubungan antara:
      1. kakak-adik; dan
      2. paman/bibi dengan keponakan.
    3. Antara anggota keluarga semenda dalam garis lurus. Yang dimaksudkan di sini adalah hubungan antara:
      1. menantu dengan mertua;
      2. menantu dengan orangtua dari mertua, dan seterusnya dalam garis lurus.
    4. Antara anggota keluarga semenda dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, yaitu hubungan antara:
      1. seseorang dengan kakak atau adik dari suami/istrinya; dan,
      2. seseorang dengan paman/bibi dari suami/istrinya.
    5. Antara suami-istri;
    6. Antara bekas suami-istri.

     

    Isi Pasal 282 UU 1/2023

    Dalam KUHP baru, obstruction of justice diatur dalam Pasal 282 UU 1/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp25 juta[9] setiap orang yang:
    1. menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
    2. memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh pejabat yang berwenang.

     

    1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda kategori IV, yaitu Rp200 juta;[10]
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.

    Baca juga: Sanksi Jika Membantu Menghilangkan Jejak Pelaku Tindak Pidana

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Abdul R. H. Lalelorang. Tindak Pidana Menyembunyikan Pelaku Kejahatan. Lex Crimen, Vol. 3, No. 1, 2014;
    2. Amelia Mardhatilla. Tindak Pidana Obstruction of Justice oleh Kepolisian dalam Upaya Mengungkap Kejahatan. UNJA Journal of Legal Studies, Vol. 1, No. 1, 2023;
    3. Christian A. M. Lasut (et.al). Upaya yang Menghalang-halangi Penyidikan dan Penuntutan untuk Kepentingan Orang Lain Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, 2022;
    4. Johan Dwi Junianto. Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Media Iuris, Vol. 2, No. 3, 2019.

    [1] Johan Dwi Junianto. Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Media Iuris, Vol. 2, No. 3, 2019, hal. 5

    [2] Amelia Mardhatilla. Tindak Pidana Obstruction of Justice oleh Kepolisian dalam Upaya Mengungkap Kejahatan. UNJA Journal of Legal Studies, Vol. 1, No. 1, 2023, hal.  343

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1000

    [5] Abdul R. H. Lalelorang. Tindak Pidana Menyembunyikan Pelaku Kejahatan. Lex Crimen, Vol. 3, No. 1, 2014, hal. 34

    [6] Christian A. M. Lasut (et.al). Upaya yang Menghalang-halangi Penyidikan dan Penuntutan untuk Kepentingan Orang Lain Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, 2022, hal. 2

    [7] Christian A. M. Lasut (et.al). Upaya yang Menghalang-halangi Penyidikan dan Penuntutan untuk Kepentingan Orang Lain Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, 2022, hal. 8

    [8] Christian A. M. Lasut (et.al). Upaya yang Menghalang-halangi Penyidikan dan Penuntutan untuk Kepentingan Orang Lain Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, 2022, hal. 8

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    Tags

    obstruction of justice
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!