Apa akibat hukum bagi perusahaan yang sebelumnya sudah memiliki perizinan (contoh: SIUP) akan tetapi belum mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) dan tidak melakukan update perizinannya melalui OSS?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Nomor Induk Berusaha (“NIB”) merupakan dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, kini perizinan berbasis risiko baik tingkat rendah, menengah, maupun tinggi menggunakan NIB. Lalu, bagaimana jika perusahaan masih belum memiliki NIB?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Konsekuensi Apabila Perusahaan Belum Memiliki Nomor Induk Berusaha yang dibuat oleh Easybizdan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 28 Januari 2019.
Tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pelaku usaha sebagai upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya, salah satunya dengan meningkatkan ekosistem investasi yaitu perizinan berbasis risiko.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadi bahaya ditetapkan menjadi 3 kategori, yaitu:[1]
kegiatan usaha berisiko rendah;
kegiatan usaha berisiko menengah; atau
kegiatan usaha berisiko tinggi.
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”), kemudian perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah berupa pemberian NIB dan sertifikat standar, dan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi berupa pemberian NIB dan izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.[2]
Adapun NIB berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perppu Ciptaker merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Dari bunyi ketentuan tersebut, NIB merupakan dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan dengan kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, maupun tinggi.
Lalu, menjawab pertanyaan Anda, bagaimana hukumnya bagi perusahaan yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) namun belum memiliki NIB? Menurut hemat kami, perusahaan dapat memperbarui perizinan berusaha yang sebelumnya SIUP menjadi NIB.
Mengingat saat ini NIB merupakan dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan. Apabila tidak dilakukan pembaharuan perizinan berusaha yang sebelumnya SIUP menjadi NIB, dikhawatirkan perusahaan akan menjadi kesulitan untuk mengurus izin-izin berusaha lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Lebih lanjut, Pasal 7 Permendag 76/2018 pun menyatakan setiap pelaku usaha yang melakukan perubahan data perusahaan yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data melalui sistem OSS.
Menurut Pasal 1 angka 21 PP 5/2021, OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga, perusahaan yang akan memperbarui data perusahaannya, yang mencakup perizinan berusaha, harus melalui sistem OSS.
Di sisi lain, Pasal 562 huruf a PP 5/2021 mengatur bahwa ketentuan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dikecualikan bagi pelaku usaha yang perizinan berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelumPP 5/2021 ini berlaku termasuk persyaratan-persyaratan yang telah dipenuhi, kecualiketentuan dalam PP 5/2021 lebih menguntungkan bagi pelaku usaha.
Dengan demikian, meski tidak ada kewajiban untuk melakukan memperbarui perizinan berusaha, namun kami menyarankan bagi perusahaan untuk segera memperbarui perizinan berusahanya dengan memiliki NIB berdasarkan sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) agar dapat menikmati kemudahan berusaha.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.