KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jadi Perantara Perselingkuhan, Bisakah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jadi Perantara Perselingkuhan, Bisakah Dipidana?

Jadi Perantara Perselingkuhan, Bisakah Dipidana?
Dave Bonifacio, S.H.ILUMNI FH UNPAR
ILUMNI FH UNPAR
Bacaan 10 Menit
Jadi Perantara Perselingkuhan, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Kalau seseorang menjadi perantara perselingkuhan apakah dapat dijerat oleh hukum? Karena ada orang yang selalu mendorong atau memengaruhi istri saya untuk bertemu dengan selingkuhannya. Atas jawabannya, saya sampaikan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasangan yang telah menikah secara sah, namun berselingkuh hingga berzina atau melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya pada dasarnya dapat dipidana.

    Namun demikian, terkadang penyebab seseorang berselingkuh dan berzina tidak berawal dari kemauannya sendiri, melainkan karena ada anjuran dan dorongan dari orang lain. Lantas, apakah orang yang menjadi perantara bagi perempuan atau laki-laki yang telah menikah untuk berselingkuh (berzina), dapat dipidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

    Perselingkuhan dalam KUHP

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa di dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu pada tahun 2026, tidak mengenal istilah selingkuh, melainkan perzinaan sebagai salah satu tindak pidana atau delik aduan.

    Dalam KUHP, perzinaan baru dianggap terjadi jika dilakukan oleh orang yang terikat  perkawinan yang sah. Sementara, dalam UU 1/2023 perzinaan dapat pula dikenakan terhadap pelaku yang telah terikat perkawinan maupun yang belum. Berikut ketentuannya:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 284 KUHP

    Pasal 411 UU 1/2023

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
    1. a. seorang pira yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;

    1. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

    1. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

     

    1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]
    2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
    2. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

    Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud dengan zina adalah suatu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya (hal. 209).

    Sementara, yang dimaksud dengang “bukan suami atau istrinya” dalam Pasal 411 UU 1/2023 di atas termasuk juga laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.[3]

    Adapun, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan membahas mengenai perselingkuhan atau perzinaan yang terjadi antara pasangan yang telah menikah dengan pihak lain yang bukan suami atau istrinya.

    Baca juga: Kepergok Selingkuh, Bisakah Dipidana?

    Hukumnya Menjadi Perantara Perselingkuhan

    Kami asumsikan bahwa “perantara perzinaan” yang Anda maksud adalah orang yang menganjurkan atau membujuk laki-laki/perempuan yang sudah menikah untuk melakukan perselingkuhan atau perzinaan dan bukan atas dasar kemauan mereka sendiri.

    Artinya, orang yang menjadi perantara tersebut, sebelumnya memiliki inisiatif awal dan kapasitas intelektual sebagai dalang atau mannus domino[4] yang dengan sengaja mendorong terjadinya perzinaan antara pasangan yang sudah menikah dengan pihak lain yang bukan suami atau istrinya.

    Ketentuan hukum yang mengatur mengenai perantara ini yaitu:

    Pasal 55 KUHP

    Pasal 20 UU 1/2023

    1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    1. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang disengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

    Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:

    1. melakukan sendiri tindak pidana;
    2. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
    3. turut serta melakukan tindak pidana; atau
    4. menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

    Penjelasan Pasal 20 huruf d UU 1/2023

    Yang dimaksud dengan menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.

    Sederhananya, Pasal 55 ayat (1) sub ke-2 KUHP dan Pasal 55 ayat (2) KUHP di atas mengatur mengenai pembujuk atau penganjur yang disebut juga sebagai uitlokken.[5]

    Menjawab pertanyaan Anda bisakah seseorang yang menjadi perantara perzinaan dipidana, menurut hemat kami, orang yang menjadi perantara perzinaan tersebut harus telah memenuhi unsur-unsur sebagai penganjur sebagaimana disyaratkan di atas.

    Selain itu, patut untuk diperhatikan bahwa orang yang menjadi perantara perzinaan tersebut juga harus merupakan pihak yang dengan sengaja menganjurkan atau menggerakan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah untuk melakukan tindak pidana zina,[6] baik melalui pemberian kesempatan, daya-upaya, maupun keterangan sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai penganjur atau uitlokken yang dapat dipidana.

    Bahkan, apabila pasangan yang dianjurkan dan didorong untuk berzina ternyata tidak melakukan percobaan zina atau sama sekali tidak berzina, maka orang yang menganjurkan perzinaan tersebut tetap dapat dipidana berdasarkan Pasal 163 bis KUHP atau Pasal 248 UU 1/2023, sebagai berikut:

    Pasal 163 bis KUHP

    Pasal 248 UU 1/2023

    Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam Pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu,[7] tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.

    1. Setiap orang yang menggerakkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d untuk melakukan tindak pidana dan tindak pidana tersebut atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[8]
    2. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan melakukan tindak pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang ditentukan tindak pidana tersebut.

    Oleh karena itu, orang yang dengan sengaja menjadi perantara, membujuk, mendorong serta mempengaruhi istri Anda untuk berselingkuh dan berzina dengan yang bukan merupakan suami/istri yang sah, dapat dipidana berdasarkan ketentuan di atas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan tersebut, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Djefriye Thon. Kajian Hukum Terhadap Ajaran Penyertaan (Deelneming) dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001. Jurnal Lex Privatum, Volume IV Nomor 7, 2016;
    2. Hariyanto, Lalu Parman, dan Ufran. Konsep Penyertaan dalam Tindak Pidana Pencurian Menurut KUHP. Jurnal Kertha Semaya, Volume 9 Nomor 12, 2021;

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Cetakan ke-6. Bogor: Politeia, 1995.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [3] Pasal 411 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [4] Djefriye Thon. Kajian Hukum Terhadap Ajaran Penyertaan (Deelneming) dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001. Jurnal Lex Privatum, Volume IV Nomor 7, 2016, hal. 30.

    [5] Hariyanto, Lalu Parman, dan Ufran. Konsep Penyertaan dalam Tindak Pidana Pencurian Menurut KUHP. Jurnal Kertha Semaya, Volume 9 Nomor 12, 2021, hal. 2389.

    [6] Hariyanto, Lalu Parman, dan Ufran. Konsep Penyertaan dalam Tindak Pidana Pencurian Menurut KUHP. Jurnal Kertha Semaya, Volume 9 Nomor 12, 2021, hal. 2389.

    [7] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    Tags

    perzinaan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!