Jakarta Islamic Index
PERTANYAAN
Bagaimana sistem kerja dan mekanisme pembagian deviden dalam saham syariah pada Jakarta Islamic Index ?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana sistem kerja dan mekanisme pembagian deviden dalam saham syariah pada Jakarta Islamic Index ?
Dalam makalah Studi Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal yang ditulis oleh Tim Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia (Badan Pengawas Pasar Modal/Bapepam, 2004), disebutkan bahwa Jakarta Islamic Index (JII) diluncurkan oleh PT Bursa Efek Jakarta pada 3 Juli 2000. JII sendiri adalah “benchmark” bagi saham-saham yang berisikan saham-saham likuid dan memenuhi prinsip syariah Islam, yang kriterianya ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional. JII ini terdiri dari 30 emiten, yang akan ditinjau setiap 6 bulan sekali oleh Bursa Efek Indonesia.
Indeks harga saham sendiri merupakan indikator harga dari seluruh saham yang yang tercatat di Bursa Efek. Indeks ini biasanya merefleksikan kondisi Pasar Modal dan kondisi perekonomian sebuah negara secara umum. Jadi, JII adalah indeks saham yang menghitung indeks harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah.
Mekanisme pembagian deviden pada JII sama dengan pembagian saham pada umumnya di pasar modal biasa. Mekanismenya adalah dengan Rapat Uumum Pemegang Saham perusahaan, yang kemudian akan menentukan apakah dividen akan dibagikan atau tidak, dan berapa besaran dividen yang dibagikan.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?