KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Pelaku Begal Payudara

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Pelaku Begal Payudara

Jerat Pidana Pelaku Begal Payudara
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Pelaku Begal Payudara

PERTANYAAN

Belakangan ini, beredar berita tentang kasus begal payudara, misalnya wanita di Tangsel jadi korban begal payudara, kemudian begal payudara di Ciputat terekam CCTV, wanita di Pamulang jadi korban begal payudara, hingga viral teror begal payudara di Bandungrejo Demak. Lantas, Apakah begal payudara termasuk pelecehan seksual? Jika ya, pelaku begal payudara kena pasal berapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Begal payudara adalah kejahatan seksual, yang mana tindakan seksual dilakukan dalam bentuk sentuhan fisik pada sasaran organ seksual korban (payudara) sehingga martabat korban merasa direndahkan, rasa tidak nyaman, bahkan bisa membahayakan kesehatan juga keselamatan korban.

    Lalu, kejahatan seksual tersebut pada intinya telah diatur dalam KUHP, UU 1/2023, dan UU TPKS. Bagaimana bunyi dasar hukum selengkapnya? Apa sanksi pidana bagi pelaku begal payudara?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Pengertian Begal Payudara

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami dulu istilah begal. Menurut KBBI, istilah “begal” dapat diartikan sebagai penyamun. Sedangkan istilah “membegal” adalah merampas di jalan atau menyamun, dan “pembegalan” adalah proses, cara, perbuatan membegal, perampasan di jalan, atau penyamunan.

    Kemudian, begal payudara adalah kejahatan seksual, yang mana tindakan seksual dilakukan dalam bentuk sentuhan fisik pada sasaran organ seksual korban (payudara) sehingga martabat korban merasa direndahkan, rasa tidak nyaman, bahkan bisa membahayakan kesehatan juga keselamatan korban.[1] Sehingga pada dasarnya, begal payudara dikategorikan sebagai kejahatan dengan merampas harga diri seseorang.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu, tindak pidana kejahatan seksual begal payudara merupakan tindak pidana yang bertentangan dan melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang masuk ke dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.[3]

    Maka, dapat kami simpulkan bahwa begal payudara pada kasus yang Anda tanyakan merupakan sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh maupun meremas payudara korban yang dalam hal ini adalah perempuan.

    Jenis Pelecehan Seksual

    Menurut Komnas Perempuan dalam 15 Bentuk Kekerasan Seksual (Sebuah Pengenalan), setidaknya ada 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu:

    1. perkosaan;
    2. intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan;
    3. pelecehan seksual;
    4. eksploitasi seksual;
    5. perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
    6. prostitusi paksa;
    7. perbudakan seksual;
    8. pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
    9. pemaksaan kehamilan;
    10. pemaksaan aborsi;
    11. pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
    12. penyiksaan seksual;
    13. penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
    14. praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
    15. kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

    Apa itu pelecehan seksual? Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Pelecehan seksual termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.[4] Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa begal payudara termasuk pelecehan seksual. Lantas, pelaku begal payudara kena pasal berapa?

    Pasal Pencabulan dalam KUHP

    Pada dasarnya, pasal pelecehan seksual khususnya perbuatan cabul diatur dalam KUHP lama yang yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 290

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:

    1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
    2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
    3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

    Pasal 415

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

    1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
    2. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

    Pasal 291

    1. Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun;
    2. Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285. 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal 416

    1. Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    2. Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa pingsan artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. Sedangkan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun (hal. 98).

    Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 415 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

    Maka, menurut hemat kami pelaku begal payudara dapat dihukum berdasarkan Pasal 290 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf a UU 1/2023, karena pada umumnya, pelaku begal payudara melakukan perbuatan cabul di saat korban (perempuan) tidak berdaya. Jika perbuatan pencabulan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, maka pelaku berpotensi dipenjara maksimal 12 tahun. Namun, jika mengakibatkan kematian korban, maka pelaku dapat dipenjara maksimal 15 tahun.

    Sebagai informasi, tindak pidana pelecehan seksual diatur dalam Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Jika bukti-bukti dirasa cukup, penuntut umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan. Selengkapnya, dapat Anda baca pada artikel Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya.

    Pelecehan Seksual dalam UU TPKS

    Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pelecehan seksual juga diatur dalam UU TPKS. Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b UU TPKS, begal payudara adalah pelecehan seksual fisik yang termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.

    Lalu, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.[6]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Referensi:

    1. Luh Ratna Tilatama dan I Made Pasek Diantha. Kajian Kriminologi Kejahatan Seksual Begal Payudara di Bali: Sebuah Studi Pendekatan Normatif. Jurnal Yusthika Mahasaraswati, Vol. 3, No. 1, 2023;
    2. Priskilla Velicia Ong. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan atas Kejahatan Kekerasan Seksual Begal Payudara. Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara Tahun 2021, 2021;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1988;
    4. KBBI, begal, yang diakses pada Rabu, 15 Desember 2023, pukul 15.48 WIB;
    5. Komnas Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual (Sebuah Pengenalan), yang diakses pada Selasa, 12 Desember 2023, pukul 18.30 WIB.

    [1] Priskilla Velicia Ong. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan atas Kejahatan Kekerasan Seksual Begal Payudara. Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara Tahun 2021, 2021, hal. 140

    [2] Luh Ratna Tilatama dan I Made Pasek Diantha. Kajian Kriminologi Kejahatan Seksual Begal Payudara di Bali: Sebuah Studi Pendekatan Normatif. Jurnal Yusthika Mahasaraswati, Vol. 3, No. 1, 2023, hal. 21

    [3] Luh Ratna Tilatama dan I Made Pasek Diantha. Kajian Kriminologi Kejahatan Seksual Begal Payudara di Bali: Sebuah Studi Pendekatan Normatif. Jurnal Yusthika Mahasaraswati, Vol. 3, No. 1, 2023, hal. 21

    [4] Komnas Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual (Sebuah Pengenalan), hal. 6, yang diakses pada Selasa, 12 Desember 2023, pukul 18.30 WIB

    [5] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  

    [6] Pasal 6 huruf a Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Tags

    pelecehan seksual
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!