Kami ingin menanyakan kekuatan hukum untuk dokumen invoice dalam bentuk copy. Mohon bantuannya untuk pengecekan di area hukum perdagangan terkait kekuatan hukum untuk invoice copy/scan. Apakah diperbolehkan transaksi menggunakan invoice copy/scan dengan vendor luar negeri dan dalam negeri?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Invoice dalam bahasa Indonesia kami artikan sebagai faktur atau tagihan. Dalam hukum perdata, terdapat alat bukti surat yang mana invoice atau faktur yang Anda sebutkan dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti surat. Namun, bagaimana jika invoice tersebut hanya berupa fotokopi saja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kekuatan Hukum Fotokopi Invoice
Invoice dalam bahasa Indonesia kami artikan sebagai faktur atau tagihan. Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan pengertian faktur sebagai berikut:
daftar barang kiriman yang dilengkapi keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar; invois
Selanjutnya, karena Anda menanyakan tentang kekuatan hukum, kami mengasumsikan yang Anda maksud adalah dalam konteks jenis alat-alat bukti dalam hukum perdata.
Perlu Anda ketahui sebelumnya, alat bukti tertulis (surat) merupakan salah satu jenis alat bukti dalam hukum acara perdata berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata atau Pasal 164 HIR. Yang mana faktur atau invoice dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti surat.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun, apabila faktur atau invoice itu berupa fotokopi, bagaimana kekuatan hukumnya?
Hal ini telah dijawab dalam ulasan berjudul Kekuatan Pembuktian Fotokopi Dokumen, bahwa fotokopi dari sebuah surat atau dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat.
Lebih lanjut, dalam artikel yang sama dijelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 112K/Pdt/1996 menyatakan sebuah kaidah hukum:
Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata).
Lantas, apakah hanya cukup satu orang saksi saja yang membuktikan fotokopi invoice atau faktur itu? Jawabannya adalah berpedoman dengan Pasal 1905 KUH Perdata, bahwa jika tidak ada alat bukti lain, maka keterangan seorang saksi saja tidak cukup.
Namun demikian, masih disarikan dari artikel yang sama, dalam praktiknya, apabila para pihak mengakui keberadaan fotokopi invoice, maka ini merupakan bukti yang sempurna karena adanya pengakuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 176 HIR atau karena ada persangkaan (kesimpulan) yang ditarik hakim sebagaimana dimaksud Pasal 173 HIR dari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Jadi, kami menyimpulkan, kekuatan hukum menggunakan fotokopi/hasil scaninvoice atau faktur adalah sepanjang dapat ditunjukkan aslinya dan dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya, maka termasuk alat bukti surat. Akan tetapi, bila tidak dapat ditunjukkan aslinya, maka fotokopi invoice atau faktur tidak bisa jadi alat bukti yang sah.
Kemudian, bolehkah bertransaksi menggunakan fotokopi atau scan invoice? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada larangan untuk bertransaksi dengan fotokopi atau scan invoice baik itu dengan pihak dalam negeri dan luar negeri. Hanya saja, yang perlu diperhatikan adalah kekuatan pembuktian fotokopi tersebut jika nantinya terjadi sengketa di kemudian hari.
Contoh Putusan
Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 04 PK/N/2005 menerangkan bahwa bukti fotokopi tidak harus selalu dikesampingkan, sebab apabila dari segala keadaan cukup persangkaan telah ada utang, maka bukti fotokopi harus diterima sebagai bukti persangkaan (hal. 19).
Dalam putusan disebutkan, pemohon peninjauan kembali mengaku mempunyai kewajiban kepada kreditur dengan bukti salah satunya berupa fotokopi surat. Pengajuan ini menunjukkan pemohon peninjauan kembali mempunyai lebih dari dua kreditur (hal. 19).