Apakah ada hukum yang menyatakan bahwa pemilik tanah/rumah di bagian pinggir jalan raya harus menyediakan jalan tembus untuk bisa dipergunakan oleh pemilik tanah/rumah yang berada di belakang? Terima kasih.
Tidak ada aturan eksplisit yang mengatur tentang kewajiban pemilik tanah/rumah yang berada di pinggir jalan raya untuk memberikan jalan kepada pemilik tanah/rumah di belakangnya yang tidak mempunyai akses ke jalan raya.
Ā
Namun, Pasal 667 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik tanah/rumah yang berada di belakang yang tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan raya ini berhak menuntut pemilik tanah/rumah di depannya yang berada di pinggir jalan raya untuk membuka jalan bagi dirinya. Namun, ia berkewajiban membayar ganti rugi sebesar kerugian yang ia akibatkan.
Ā
Dalam praktiknya, hakim memakai pasal ini untuk mewajibkan pemilik tanah/rumah menyediakan hak akses (hak melewati) bagi tanah di belakangnya yang posisinya tidak mempunyai pintu keluar ke jalan.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ā
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Berdasarkan penelusuran kami, pada dasarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan pemilik tanah/rumah di dekat jalan raya untuk memberikan jalan bagi pemilik tanah/rumah yang terletak di belakangnya sehingga tidak memiliki jalan keluar.
Ā
Namun, ada aturan tentang hak pemilik tanah/rumah yang tertutup itu untuk menuntut pemilik tanah/rumah yang memiliki akses ke jalan untuk memberikan jalan keluar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 667Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(āKUH Perdataā):
Ā
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
Ā
Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.[1]
Ā
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pemilik tanah/rumah yang berada di belakang yang tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum, berhak menuntut tetangga di depannya sebagai pemilik tanah/rumah yang berada di pinggir jalan supaya memberi jalan keluar untuknya. Ā Walau ia berhak menuntut, ia tetap wajib membayar ganti rugi sebesar kerugian yang diakibatkannya karena telah melewati jalan yang telah diberikan oleh tetangganya itu.
Ā
Jika tanah untuk akses keluar bagi dirinya itu telah dibangun, ada aturan dalam Pasal 671 KUH Perdata yang wajib diperhatikan, yaitu:
Ā
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Ā
Jika pemilik tanah/rumah yang dekat dengan jalan umum itu menghiraukan tuntutan yang diajukan kepadanya, menurut hemat kami, karena ia menguasai area yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi tetangganya itu, ia dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Perdata:
Ā
āTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.ā
Ā
Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya āKUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasanā, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
a.Ā Ā Ā Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b.Ā Ā Ā Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.Ā Ā Ā Ada kerugian;
d.Ā Ā Ā Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e.Ā Ā Ā Ada kesalahan.
Ā
Menurut Rosa Agustina (hal. 117) yang dimaksud dengan āperbuatan melawan hukumā, antara lain:
1.Ā Ā Ā Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2.Ā Ā Ā Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3.Ā Ā Ā Bertentangan dengan kesusilaan;
4.Ā Ā Ā Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Ā
Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan orang yang tidak mau memberikan jalan keluar bagi tetangga di belakangnya itu telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata di atas. Yang mana sesuai dengan KUH Perdata, orang yang mempunyai rumah di belakang, mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke luar ke jalan raya.
Ā
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 02/ Pdt.G / 2013 / PN-SGI. Kasus ini diawali dengan perbuatan tergugat yang menutup jalan kecil/jurong/lorong menuju perkebunan milik penggugat (dahulu milik orang tua penggugat) dengan pagar, padahal dahulu kakek Tergugat I telah memberikan jalan kepada orang tua Penggugat untuk akses keluar masuk orang tua Penggugat ke kebunnya.
Ā
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan Tergugat-Tergugat menutup jurong tersebut dengan cara memagar dan menyatukannya dengan tanah kebun yang Tergugat -Tergugat tempati adalah sebagai suatu perbuatan tidak sah dan melawan hukum