KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal

Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai UKT. Pertama, UKT artinya apa, dan UKT yang dibayarkan selama masa studi pada jenjang pendidikan Strata-1 diperuntukkan untuk apa saja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Kedua, apakah mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester (SKS) namun belum melaksanakan ujian sidang skripsi tetap wajib membayar UKT per semesternya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Uang Kuliah Tunggal atau UKT artinya biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

    Lantas, pengenaan tarif UKT diperuntukkan untuk apa? Apakah mahasiswa yang tinggal melaksanakan ujian skripsi tetap diwajibkan membayar UKT?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan dipublikasikan pada 14 Agustus 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah WNA Menjadi Penerjemah Tersumpah?

    Dapatkah WNA Menjadi Penerjemah Tersumpah?

    Dasar Hukum Penerapan UKT

    Dalam penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (“PTN”) di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  telah diatur mengenai penerapan Uang Kuliah Tunggal (“UKT”) berdasarkan Permendikbusristek 2/2024.

    Dalam Pasal 1 angka 5 Permendikbudristek 2/2024, UKT artinya biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terkait penghitungan besarnya penetapan UKT, wajib memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal (“BKT”), yaitu keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.[1] Lalu, merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Permendikbudristek 2/2024, BKT digunakan sebagai dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh pemimpin PTN untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi.

    Kemudian, menurut Pasal 10 Permendikbudristek 2/2024, tata cara penetapan tarif UKT dan uang kuliah setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin PTN.

    Peninjauan Kembali UKT Mahasiswa

    Adapun pemimpin PTN dapat meninjau kembali tarif UKT bagi mahasiswa. Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan jika terdapat:[2]

    1. perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa; dan/atau
    2. ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

    Perubahan kemampuan ekonomi yang dimaksud ditindaklanjuti dengan permohonan peninjauan kembali tarif UKT kepada pemimpin PTN oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Lalu, pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan peninjauan kembali tarif UKT. Dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan.[3]

    Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tersebut, pemimpin PTN menetapkan hasil peninjauan kembali tarif UKT berupa:[4]

    1. tarif dan kelompok UKT tetap;
    2. penurunan tarif dan/atau perubahan kelompok UKT; atau
    3. pemberian keringanan UKT, berupa pembayaran UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT.

    Kewajiban Pembayaran UKT Mahasiswa

    Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, pemberlakuan sistem UKT bagi mahasiswa PTN ini tidak sekaligus menutup keseluruhan biaya mahasiswa selama menjalankan studi, karena terdapat biaya mahasiswa yang tidak ditanggung. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Permendikbudristek 2/2024, pengenaan tarif UKT tidak termasuk untuk:

    1. biaya mahasiswa yang bersifat pribadi;
    2. biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa;
    3. biaya asrama mahasiswa; dan
    4. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.

    Kemudian, mengenai pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester (“SKS”) dan hanya tinggal menempuh ujian sidang skripsi, tetap diwajibkan untuk membayar UKT namun dengan pengurangan pembayaran. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 13 ayat (1) Permendikbudristek 2/2024 yang berbunyi:

    PTN memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

    Adapun menurut Pasal 13 ayat (2) Permendikbudristek 2/2024, mahasiswa yang memenuhi persyaratan meliputi mahasiswa yang:

    1. paling rendah semester 9 pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 SKS; atau
    2. paling rendah semester 7 pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 SKS.

    Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 SKS, mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Permendikbudristek 2/2024 dapat menggenapi sampai dengan 6 SKS dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh untuk perbaikan nilai.[5]

    Adapun pengurangan pembayaran UKT diberikan paling banyak 50% dari besaran UKT.[6]

    Dengan demikian, jika memenuhi persyaratan tertentu, terhadap mahasiswa yang tinggal menempuh ujian sidang skripsi tetap diwajibkan untuk membayar UKT hingga selesai masa studi atau dinyatakan lulus. Namun, mahasiswa yang bersangkutan diberikan pengurangan pembayaran UKT sebesar maksimal 50%.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (“Permendikbudristek 2/2024”)

    [2] Pasal 17 Permendikbudristek 2/2024

    [3] Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Permendikbudristek 2/2024

    [4] Pasal 18 ayat (4) dan (5) Permendikbudristek 2/2024

    [5] Pasal 13 ayat (3) Permendikbudristek 2/2024

    [6] Pasal 13 ayat (4) Permendikbudristek 2/2024

    Tags

    perguruan tinggi
    mahasiswa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!