KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak

Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 330 KUHP? Apakah Pasal 330 KUHP mengatur tentang pengambilan paksa anak oleh orang tua? Jika benar, apa unsur-unsur Pasal 330 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam KUHP lama, perbuatan seseorang yang mengambil anak secara paksa termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diatur dalam Pasal 330.

    Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, perbuatan tersebut adalah tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 452. Lantas, apa ancaman pidana bagi orang yang mengambil anak secara paksa?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bunyi Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice

    Bunyi Pasal 221 KUHP tentang <i>Obstruction of Justice</i>

    Bunyi Pasal 330 KUHP

    Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang mengambil anak secara paksa dari orang tua atau walinya, termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diatur dalam Pasal 330 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.

    Berikut adalah bunyi Pasal 330 KUHP:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Dari bunyi pasal tersebut, terdapat istilah “seorang yang belum cukup umur” dan “anak”. Lantas, usia berapa seseorang dikategorikan sebagai anak?

    Menurut Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

    Unsur-unsur Pasal 330 KUHP

    Kemudian, dari bunyi Pasal 330 ayat (1) KUHP di atas, terdapat beberapa unsur:

    1. barang siapa;
    2. dengan sengaja;
    3. melakukan perbuatan menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu.

    Selanjutnya, Pasal 330 ayat (2) KUHP menyatakan apabila perbuatan dalam ayat (1) ada tindakan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dan anak masih belum cukup umur, maka dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun.

    Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam Analisis Yuridis Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua, meskipun yang mengambil anak tersebut adalah orang tuanya, jika proses pengambilan anak tersebut dilakukan secara paksa, maka tindakan tersebut masuk dalam Pasal 330 KUHP. Namun, jika anak dengan kemauan sendiri tidak mau diasuh oleh pemegang hak asuh, maka hal tersebut tidak masuk dalam ketentuan Pasal 330 KUHP.

    R. Soesilo juga menjelaskan bahwa dalam peristiwa pada Pasal 330 KUHP harus dibuktikan bahwa memang pelaku yang mengambil anak tersebut, bukan keinginan dari anaknya sendiri yang melepaskan diri dari pemegang hak asuh anak yang sah.

    Isi Pasal 452 UU 1/2023

    Selain diatur di dalam KUHP lama, perbuatan menarik anak dari kekuasaan termasuk ke dalam tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan.

    Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 452 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    1. Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun (enam) atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[2]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

    Adapun menurut Pasal 25 ayat (1) UU 1/2023, dalam hal korban tindak pidana aduan belum berumur 16 tahun, yang berhak mengadu merupakan orang tua atau walinya.

    Menurut Penjelasan Pasal 452 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan terhadap anak yang telah mendapatkan pelindungan hukum. Misalnya, anak yang ditempatkan di panti asuhan, apabila mereka dilarikan, maka pelaku tindak pidana dapat dipidana.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    potd
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!