Saudara saya, katakanlah bernama X usia 20 tahun. Bekerja pada seorang saudagar kaya katakanlah bernama Z usia sekitar 65 tahun. Z mempunyai dua orang istri, yaitu istri tua usia 60 tahunan dan istri mudanya sekitar 18 tahunan, bernama Y. Selain dengan istri tua, Z sering berganti-ganti pasangan (menikah) dan kebanyakan pasangan sangat muda usianya. Tercatat Z telah menikah dengan gadis bau kencur sebanyak 4 kali dalam kurun waktu yang tidak lama, dan semua gadis itu berada dalam satu desa. Dalam kasus yang saya hadapi adalah, bahwa X yang merupakan seorang pekerja di rumah Z, berpacaran dengan Y (setelah Y cerai dari Z). Perlu diketahui bahwa X dulunya seorang yang bisa dianggap banci, karena memang sikapnya kewanita-wanitaan seperti suka dibedak, pake lipstik, dan pandai menari jaipong. Namun setelah Y cerai dari Z (dan Z telah menikah lagi dengan yang lain sebanyak 2 kali), X mulai menampakkan kejantanannya dan malahan berpacaran dengan Y. Z tidak tinggal diam karena cemburu, X diterornya, malahan pernah ditakut-takuti dengan mengirim tim buser (buru sergap). Puncaknya, dengan kekuasaan uang dan nafsunya, Z menyuruh X dan keluarganya untuk menandatangani surat pernyataan (di atas segel) bahwa X tidak akan menikah dengan Z sepuluh tahun ke depan. Karena takut, X dan keluarganya bersedia menandatangani. Pertanyaan: 1. Secara hukum, sah atau tidak surat pernyataan tidak akan menikah tersebut? Sementara, melarang menikah itu jelas-jelas melanggar hak asasi manusia! 2. Bagaimana dengan X dan Y apabila tetap memaksakan diri untuk menikah? Bisakah X dan Y dituntut ke pengadilan oleh Z? Dan perlu diketahui, bahwa hubungan X dan Y sampai saat ini masih tetap berlangsung. 3. Bisakah keluarga X dan Y, menuintut Z ke pengadilan? Terima kasih atas bantuan hukumnya. Semoga Tuhan memberi balasan yang setimpal. Salam.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Benar bahwa larangan untuk menikah adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia (“HAM”). Dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945dan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(“UU 39/1999”) kita temui aturan mengenai HAM terkait hak untuk membentuk suatu keluarga (menikah).
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Pasal 10 UU 39/1999
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai surat pernyataan tersebut sudah tentu tidak memiliki kekuatan hukum, selain dibuat di bawah tekanan, paksaan dan/atau ancaman oleh Z, surat pernyataan tersebut melanggar hukum dan HAM. Baca juga artikel terkait Dilarang Menikah Selama Masa Kontrak.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2.Dalam hal X dan Y tetap akan menikah, menurut kami, Z tidak punya dasar untuk menggugat X dan Y atas pelanggaran surat pernyataan tersebut karena surat pernyataan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apapun untuk mengikat pembuatnya. Selain itu, surat pernyataan tersebut ditandatangani dalam keadaan terpaksa atau di bawah ancaman.
Untuk X dan Y jika ingin menikah, sepanjang memenuhi hal-hal berikut di bawah ini, maka keduanya dapat melangsungkan perkawinan:
Pertama, menurutPasal 2 ayat (1)UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UU Perkawinan”)perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian, di dalamPasal 2 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, syarat-syarat perkawinan antara lain adalah:
1.Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
2.Untuk melangsungkan perkawinan seorangyang belum mencapai umur 21 tahunharus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.
(lihatPasal 6 ayat [1]danayat [2] UU Perkawinan)
Jadi, X dan Y tidak dapat digugat oleh Z karena melangsungkan perkawinan dan melanggar surat pernyataan tersebut.
3.Jika kemudian keluarga X dan Y ingin mengajukan gugatan perdata melawan Z, gugatan dapat didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - “KUHPerdata”).
Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 55) menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum tidak hanyamengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakniketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Sebagaimana dalam putusanHoge Raadtanggal 21 Maret 1943 dalam perkaraW.P. Keruningen v. van Bessum cs.telah mempertimbangkan sebagai berikut:
“Dalam menilai kerugian yang dimaksudkan oleh pasal 1371 KUH Perdata harus juga dipertimbangkan kerugian yang bersifat idiil, sehingga Hakim adalah bebas untuk menentukan penggantian untuk kesedihan dan kesenangan hidup, yang sesungguhnya dapat diharapkan dinikmatinya (gederfdelevensvreugde)”.
Sehingga, keluarga X dan Y dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena ketakutan yang ditimbulkan oleh Z. Selain upaya hukum perdata, X dan Y juga dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 89 ayat [1] UU No. 39/1999.