KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Jika Surat Panggilan Polisi Dikirim Via Pos?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sahkah Jika Surat Panggilan Polisi Dikirim Via Pos?

Sahkah Jika Surat Panggilan Polisi Dikirim Via Pos?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sahkah Jika Surat Panggilan Polisi Dikirim Via Pos?

PERTANYAAN

Selamat malam, saya mau bertanya tentang apakah surat panggilan polisi itu SAH bila dikirim via POS? Karena kalau yang saya baca pada salah satu dasar hukumnya yaitu Pasal 112 KUHAP bisa diartikan bahwa penyidik yang harus secara langsung mengantarnya dan di surat panggilan pun ada tanda tangan pihak kepolisian yang menyerahkan. Pertanyaannya apakah surat tersebut dikatakan SAH karena dikirim via POS dan bukan dikirim oleh pihak kepolisian yang bertanda tangan untuk menyerahkan kepada saya? Dan apakah ketidaksahan surat panggilan tersebut bisa dijadikan alasan untuk tidak menghadiri panggilan? (Ket : saya dipanggil sebagai saksi dalam perkara 351 KUHP). Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, supaya panggilan yang dilakukan aparat penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan sempurna, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ketentuan syarat sahnya panggilan pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 112, Pasal 119, dan Pasal 227 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Demikian yang dikatakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 126).

     

    Namun, guna menjawab pertanyaan Anda khusus soal surat pemanggilan yang sah, kita mengacu pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan

    Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan
     

    “Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”

     

    Adapun yang dimaksud dengan surat panggilan yang sah berdasarkan penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda perihal tanda tangan penyidik kepolisian, memang benar bahwa salah satu syarat sah pemanggilan adalah panggilan dilakukan melalui surat pemanggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Di samping itu, jika dijabarkan, menurut Yahya (Ibid, hal. 126-127), dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi dua syarat:

    1.    Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas

    Surat panggilan disertai dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli.

    2.    Surat panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang

    Sedapat mungkin, di samping tanda tangan harus dibubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat penyidik sesuai dengan Pasal 112 ayat (1).

     

    Lalu, apakah surat pemanggilan sebagai saksi yang dikirim melalui pos itu sah? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi:

     

    (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;

    (2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;

     

    Senada dengan ketentuan dalam Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP, Yahya (Ibid, hal. 127-128) berpendapat bahwa tata cara pemanggilan dilakukan oleh petugas antara lain dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:

    1.    Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Petugas harus mendatangi sendiri tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, seperti Elteha dan sebagainya, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.

    2.    Penyampaian panggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil. Petugas yang menyampaikan panggilan harus langsung bertemu sendiri dengan oknum yang dipanggil. Jadi, harus bertemu secara in person dengan oknum yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.

    3.    Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.

     

    Lebih lanjut, Yahya (Ibid, hal. 128) mengatakan bahwa bertitik tolak pada ketentuan dalam Pasal 227 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan petugas untuk langsung bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil, penyampaian panggilan kepada anak yang sudah dewasa atau kepada istri maupun suami orang yang dipanggil dianggap tidak sah. Panggilan harus disampaikan langsung oleh petugas kepada person orang yang dipanggil supaya cara penegakan hukum harus didasarkan pada ketentuan yang pasti. Di samping itu, maksudnya adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap orang yang tidak bersangkut-paut pada suatu peristiwa tindak pidana.

     

    Merujuk pada uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa surat pemanggilan sah jika petugas yang melakukan pemanggilan itu bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Oleh karena itu, apabila surat pemanggilan disampaikan melalui jasa pengiriman/pos, maka pemanggilan itu tidak sah.

     

    Menurut hemat kami, pemanggilan tidak sah terhadap Anda sebagai saksi dapat dijadikan dasar penolakan untuk hadir sebagai saksi di persidangan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     
    Referensi:

    Harahap, Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

      

    Tags

    polisi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!