Selamat malam, saya mau bertanya tentang apakah surat panggilan polisi itu SAH bila dikirim via POS? Karena kalau yang saya baca pada salah satu dasar hukumnya yaitu Pasal 112 KUHAP bisa diartikan bahwa penyidik yang harus secara langsung mengantarnya dan di surat panggilan pun ada tanda tangan pihak kepolisian yang menyerahkan. Pertanyaannya apakah surat tersebut dikatakan SAH karena dikirim via POS dan bukan dikirim oleh pihak kepolisian yang bertanda tangan untuk menyerahkan kepada saya? Dan apakah ketidaksahan surat panggilan tersebut bisa dijadikan alasan untuk tidak menghadiri panggilan? (Ket : saya dipanggil sebagai saksi dalam perkara 351 KUHP). Terima kasih sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, supaya panggilan yang dilakukan aparat penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan sempurna, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ketentuan syarat sahnya panggilan pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 112, Pasal 119, dan Pasal 227 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Demikian yang dikatakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 126).
Namun, guna menjawab pertanyaan Anda khusus soal surat pemanggilan yang sah, kita mengacu pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
“Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”
Adapun yang dimaksud dengan surat panggilan yang sah berdasarkan penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda perihal tanda tangan penyidik kepolisian, memang benar bahwa salah satu syarat sah pemanggilan adalah panggilan dilakukan melalui surat pemanggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Di samping itu, jika dijabarkan, menurut Yahya (Ibid, hal. 126-127), dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi dua syarat:
1.Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas
Surat panggilan disertai dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli.
2.Surat panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang
Sedapat mungkin, di samping tanda tangan harus dibubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat penyidik sesuai dengan Pasal 112 ayat (1).
Lalu, apakah surat pemanggilan sebagai saksi yang dikirim melalui pos itu sah? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi:
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;
Senada dengan ketentuan dalam Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP, Yahya (Ibid, hal. 127-128) berpendapat bahwa tata cara pemanggilan dilakukan oleh petugas antara lain dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:
1.Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Petugas harus mendatangi sendiri tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, seperti Elteha dan sebagainya, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.
2.Penyampaian panggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil. Petugas yang menyampaikan panggilan harus langsung bertemu sendiri dengan oknum yang dipanggil. Jadi, harus bertemu secara in persondengan oknum yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.
3.Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Yahya (Ibid, hal. 128) mengatakan bahwa bertitik tolak pada ketentuan dalam Pasal 227 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan petugas untuk langsung bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil, penyampaian panggilan kepada anak yang sudah dewasa atau kepada istri maupun suami orang yang dipanggil dianggap tidak sah. Panggilan harus disampaikan langsung oleh petugas kepada person orang yang dipanggil supaya cara penegakan hukum harus didasarkan pada ketentuan yang pasti. Di samping itu, maksudnya adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap orang yang tidak bersangkut-paut pada suatu peristiwa tindak pidana.
Merujuk pada uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa surat pemanggilan sah jika petugas yang melakukan pemanggilan itu bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Oleh karena itu, apabila surat pemanggilan disampaikan melalui jasa pengiriman/pos, maka pemanggilan itu tidak sah.
Menurut hemat kami, pemanggilan tidak sah terhadap Anda sebagai saksi dapat dijadikan dasar penolakan untuk hadir sebagai saksi di persidangan.