Akhir-akhir ini saya sering membaca berita banyaknya beredar game yang mengandung konten pornografi. Saya sebagai orang tua khawatir banyak anak kecil yang mengakses game tersebut. Lantas, adakah hukumnya peredaran game yang mengandung konten pornografi?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Gim atau game adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik secara audiovisual. Pada dasarnya gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia penggunanya.
Lantas, bagaimana langkah hukum yang dapat dilakukan terhadap peredaran gimyang mengandung konten pornografi?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya menjawab pertanyaan Anda perlu ketahui terlebih dahulu mengenai apa itu gim atau game. Gim atau dalam bahasa Inggris disebut game adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik secara audiovisual.[1] Gim dibuat oleh seorang penerbit gim yang merupakan setiap orang perseroangan, badan usaha dan/atau badan hukum yang memasarkan produk gim.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Klasifikasi Gim Berdasarkan Usia Pengguna
Adapun berdasarnya pertanyaan Anda, menurut kami, anak-anak dapat dikategorikan sebagai pengguna gim. Namun perlu Anda ketahui sebelumnya, pada dasarnya terdapat klasifikasi gim untuk mengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna melalui suatu asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi gim.[3]
Penerbit wajib melakukan klasifikasi gim secara mandiri dalam mengiklankan dan/atau memasarkan gim di wilayah Indonesi, yang mana hasil klasifikasi mandiri tersebut dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi gim.[4]
Gim yang dipasarkan diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia pengguna yang terdiri atas:[5]
kelompok usia 3 tahun atau lebih;
kelompok usia 7 tahun atau lebih;
kelompok usia 13 tahun atau lebih;
kelompok usia 15 tahun atau lebih; dan
kelompok usia 18 tahun atau lebih.
Adapun kelompok usia pengguna tersebut ditentukan berdasarkan kategori konten dalam gim terdiri atas:[6]
Apabila pengguna gim masih termasuk dalam kelompok usia 3 hingga kurang dari 13 tahun pada dasarnya penggunaan gim harus disertai pendampingan orang tua.[7] Sementara untuk pengguna gim usia 13 hingga kurang dari 18 tahun harus disertai bimbingan orang tua.[8]
Menyambung pertanyaan Anda, pada dasarnya gim tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 14 huruf a Permenkominfo 2/2024.
Sebab dalam setiap klasifikasi kelompok usia pengguna gim diatur di antaranya:
konten dalam gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;[9]
konten dalam gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan seluruh/sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;[10]
Sanksi Bagi Penerbit Gim yang Bermuatan Pornografi
Jika Anda sebagai orang tua merasa khawatir dan menemukan peredaran gim yang memuat konten pornografi, Anda dapat menyampaikan pengaduan gim tersebut kepada menteri,[12] yang dapat disampaikan melalui:[13]
daring melalui:
laman situs web yang dikelola oleh kementerian; atau
sistem elektronik yang terhubung dengan situs web yang dikelola oleh kementerian; dan/atau
luring kepada direktorat jenderal.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa gim tidak dapat diklasifikasikan jika mengandung muatan pornografi. Sehingga kami asumsikan penerbit tersebut memasarkan atau mengiklankan gim yang belum diklasifikasikan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemutusan akses gim.[14] Selain itu, dalam hal penguji klasifikasi gim melakukan uji kesesuaian yang tidak berdasarkan standar yang seharusnya maka menteri dapat mencabut penetapannya.[15]
Selain sanksi pemutusan akses gim, penerbit juga berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 UU 1/2024 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.