Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Easybiz dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 18 November 2016.
Â
 Untuk memulai usaha di bidang jasa konsultan manajemen, izin yang diperlukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). SIUP merupakan izin khusus yang diberikan kepada badan usaha yang menjalankan perdagangan barang dan jasa. Kalau Anda ingin memasukkan jasa konsultasi akuntansi, Anda memerlukan izin khusus yang dinamakan Izin Usaha Kantor Jasa Akuntansi.  Selain itu, pertimbangan lain yang perlu diperhatikan adalah bentuk badan usaha yang ingin didirikan. Untuk jasa akuntansi, pilihan badan usahanya adalah perusahaan perorangan, persekutuan perdata, firma, koperasi atau Perseroan Terbatas.  Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.  |
Â
Â
Ulasan:
Â
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Â
Untuk memulai usaha di bidang jasa konsultan manajemen, izin yang diperlukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). SIUP merupakan izin khusus yang diberikan kepada badan usaha yang menjalankan perdagangan barang dan jasa.
[1] Perlu kami garis bawahi di sini bahwa ruang lingkup izin konsultan manajemen berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru yang digunakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sifatnya sangat umum.
[2]Â
Jasa Akuntansi
Â
Menurut aturan ini, Kantor Jasa Akuntansi memberikan jasa seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.
[4]Â
Lebih jauh, untuk Kantor Jasa Akuntansi Anda dapat mendirikan perusahaan perorangan, persekutuan perdata, firma, koperasi atau
mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”).
[5] Persyaratan lebih detail yang berkaitan dengan pemilihan badan usaha dapat Anda pelajari di Permenkeu 25/2014 tersebut. Sebagai contoh, bila Anda memutuskan untuk mendirikan PT, maka perusahaan diharuskan mempunyai pimpinan utama seorang akuntan dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh warga negara Indonesia atau korporasi Indonesia.
[6]Â
Sebagai bahan pertimbangan dalam memilih bentuk badan usaha, perlu diketahui bahwa
PT merupakan badan usaha berstatus badan hukum memiliki karakteristik adanya pemisahan harta antara perusahaan dengan pemilik perusahaan atau pemegang saham. Sementara Firma, Persekutuan Perdata, dan Perseorangan bukan badan hukum sehingga ada risiko bila perusahaan mengalami kerugian maka harta pribadi pemilik perusahaan bisa diambil untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga. Selengkapnya tentang bentuk-bentuk badan usaha dapat Anda simak dalam artikel
Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
Â
Persyaratan Izin Usaha Kantor Jasa Akuntansi
Persyaratan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan izin usaha Kantor Jasa Akuntan adalah:
[7]1.  Mempunyai tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3.  Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu.
4. Membuat surat pernyataan pendirian Kantor Jasa Akuntansi dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
a)Â Â nama dan alamat Akuntan;
b)Â Â nama dan domisili Kantor Jasa Akuntansi; dan
c)Â Â maksud dan tujuan pendirian Kantor Jasa Akuntansi.
5. Memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha persekutuan perdata, firma, koperasi, dan perseroan terbatas.
6. Melengkapi formulir permohonan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi
 yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri dari:
[8]a)Â Â kopi piagam Register Negara Akuntan;
Piagam Register Negara Akuntan merupakan pengakuan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidang akuntansi dengan memenuhi ketentuan Permenkeu 25/2014.
[9] Persyaratan untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan:
[10]·     lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional;
·     berpengalaman di bidang akuntansi; dan
·     sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan.
b)Â Â kopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan;
c)Â Â daftar Akuntan bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan;
d)Â Â kopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Akuntan untuk Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha perseorangan atau atas nama Kantor Jasa Akuntansi untuk Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan;
e)Â Â surat pernyataan pendirian Kantor Jasa Akuntansi dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan;
f)Â Â akta pendirian dan pengesahannya bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan;
g)Â Â rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Jasa Akuntansi;
h)Â Â kopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda bukti domisili Akuntan;
i)Â Â Â tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
j)Â Â Â foto tampak depan dan ruangan kantor Kantor Jasa Akuntansi;
k)Â surat persetujuan dari seluruh Rekan Kantor Jasa Akuntansi mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi pemimpin dalam hal Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma; dan
l)Â Â Â susunan pengurus dalam hal Kantor Jasa Akuntansi berbentuk perseroan terbatas.
Â
7.  membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi pernyataan bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan di atas adalah benar.
Â
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.Â
Â
Dasar hukum:
[4] Pasal 9 ayat (2) Permenkeu 25/2014
[5] Pasal 10 ayat (1) Permenkeu 25/2014
[6] Pasal 11 ayat (8) Permenkeu 25/2014
[7] Pasal 13 ayat (3) Permenkeu 25/2014
[8] Pasal 13 ayat (4) Permenkeu 25/2014
[9] Pasal 2 ayat (6) Permenkeu 25/2014
[10] Pasal 2 ayat (3) Permenkeu 25/2014