Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

PERTANYAAN

Suatu kegiatan usaha yang berdiri dengan status perusahaan dagang atau usaha dagang (toko) yang telah berkembang secara kualitas dan kuantitas usaha, apakah wajib untuk mengubah status usahanya? Bagaimana hubungan hukumnya dengan tenaga kerja yang dipekerjakan di tempat usahanya tersebut manakala hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak dilandasi dengan perjanjian? Wajib atau tidakkah perusahaan/usaha dagang tersebut untuk membentuk peraturan perusahaan, serta hak-hak pekerja, sebagaimana menurut UU Ketenagakerjaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila dalam perkembangannya Perusahaan Dagang/Usaha Dagang (ā€œPD/UDā€) memiliki visi misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan PD/UD dan/atau diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka jenis PD/UD dapat ā€œdiubahā€ dengan membentuk badan usaha baru. Pada dasarnya jenis badan usaha di Indonesia terdiri dari badan hukum dan bukan badan hukum.

    Lantas, bagaimana karakteristik masing-masing dari badan usaha?

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat pertama kali oleh Bimo Prasetio, Pamela Permatasari, Fetroki Rhomanda, dan Dwinanda Febriany dan dipublikasikan pada Selasa, 20 Maret 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Abi Jamā€™an Kurnia, S.H. pada Jumat, 22 Februari 2019, dan kedua kali dimutakhirkan pada Jumat, 13 November 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Ā 

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan endidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu Anda ketahui terlebih dahulu definisi dari Perusahaan Dagang. Perusahaan Dagang atau sering juga disebut sebagai Usaha Dagang (ā€œPD/UDā€) adalah suatu badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan suatuĀ partnerĀ dalam berusaha. Di mata hukum, PD/UD sama dengan pemiliknya yang artinya, tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara PD/UD dan pemiliknya.[1]

    Ā 

    Wajibkah Mengubah Jenis Badan Usaha?

    Menjawab pertanyaan Anda, apabila yang Anda maksud status usaha yaitu jenis badan usaha, maka untuk mengubah suatu jenis badan usaha bergantung pada visi misi dan tujuan dari badan usaha itu. Dalam hal ini, apabila PD/UD saat ini berjalan sesuai dengan kegiatan usahanya, maka PD/UD tersebut tidak perlu untuk ā€œdiubahā€ menjadi badan usaha lainnya.

    Namun, apabila dalam perkembangannya dari perusahaan skala kecil PD/UD memiliki visi misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan PD/UD dan/atau diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka jenis PD/UD tersebut dapat "diubah" dengan membentuk badan usaha baru.

    Adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, suatu badan usahaĀ diwajibkan berbentuk badan hukum, seperti rumah sakitĀ yang didirikan oleh masyarakat yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang pelayanan kesehatan[2], kecuali untuk rumah sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.[3]

    Selain itu, jika ada penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.[4]

    Sehingga apabila dalam perkembangannya PD/UD akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan sebelumnya dan/atau terdapat penyertaan modal asing dalam badan usahanya, maka PD/UD tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum.

    Untuk mengetahui badan usaha yang tepat untuk PD/UD, berikut kami uraikan karakteristik jenis badan usaha di Indonesia baik yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum.

    Ā 

    1. Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum

    Karakteristik suatu badan hukum yaitu adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.[5] Adapun jenis badan usaha yang berbentuk badan hukum terdiri dari:

    Ā 

    1. Perseroan Terbatas (ā€œPTā€)

    Yahya HarahapĀ dalam bukunyaĀ HukumĀ Perseroan TerbatasĀ (hal. 33-36), menjelaskan pada dasarnya suatu PT harus memenuhi syarat:

    1. merupakan persekutuan modal;
    2. didirikan berdasar perjanjian;
    3. melakukan kegiatan usaha;
    4. lahirnya perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

    Karena PT adalah persekutuan modal, makaĀ pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinyaĀ danĀ tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.[6]

    Terkait modal dasar, besarannya ditentukanĀ berdasarkan keputusan para pendiri PT.[7]Ā Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[8]

    Ā 

    1. Yayasan

    Yayasan merupakanĀ badan hukumĀ yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.[9] Ā Yayasan bisa melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.[10]

    Ā 

    1. Koperasi

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.[11] Ā Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.[12]

    Ā 

    1. Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum

    Kemudian karakteristik badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum yaitu tidak ada pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

      1. Persekutuan Perdata

    Persekutuan perdata (maatschap) adalahĀ perjanjianĀ di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untukĀ memasukkan sesuatu ke dalam persekutuanĀ dengan maksud untukĀ membagi keuntunganĀ yang terjadi karenanya.[13] Karena persekutuan perdata merupakan badan usaha bukan berbentuk badan hukum, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan mereka sendiri atau sesuai dengan ketentuan undang-undang.[14]

    Ā 

      1. Firma

    Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.[15]Ā Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.[16]

    Ā 

      1. Persekutuan Komanditer (ā€œCVā€)

    Pada dasarnya perusahaan CV di Indonesia terdiri dari pesero aktif dan pesero pasif/komanditer.[17]Ā Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi[18], sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.[19]Ā 

    Irma Devita dalam bukunya Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha, menerangkan apabila PD/UD akan "diubah" dengan badan usaha lainnya, maka pendiri PD/UD tersebut dapat membuat Akta Pembubaran yang menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal tertentu, PD/UD tersebut menyatakan diri bubar. Dengan akta ini, pendiri bisa mengajukan pencabutan atas izin yang telah/pernah dia peroleh (hal. 7).

    Namun, apabila pendirian usaha tersebut tidak disertai Akta Notaris, tapi memiliki izin usaha lengkap, yang bersangkutan dapat membuat pernyataan berhenti dari usaha tersebut kemudian melaporkan ke setiap instansi penerbit perizinan yang dimaksud agar secara administratif dan publik, PD/UD itu sudah dinyatakan berakhir sehingga kewajibannya selaku subjek pajak juga berakhir (hal. 7). Maka, pengusaha dapat mendirikan badan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan visi misi yang diinginkan.

    Ā 

    Perjanjian Kerja

    Pada dasarnya perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan,[20]Ā sehingga suatu perjanjian kerja tidak harus dibuat secara tertulis. Namun khusus perjanjian kerja waktu tertentu,[21]Ā wajib dibuat secara tertulis. Agar perjanjian yang dibuat pengusaha dengan pekerja sah secara hukum, perjanjian itu haruslah memenuhiĀ syarat sahnya perjanjianĀ sesuaiĀ Pasal 1320 KUH Perdata jo.Ā Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:

    1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kemampuan atau kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Apabila syarat-syarat diatas telah terpenuhi, maka perjanjian kerja sah meski tidak dibuat secara tertulis. Implikasinya, telah terjadi hubungan kerja antara kedua pihak.[22] Ā Jadi, pengusaha yang membuat perjanjian secara lisan dengan pekerja sudah merupakan perjanjian yang memiliki akibat hukum.

    Sehingga, perjanjian baik secara tertulis maupun lisan antara pengusaha dengan pekerjaĀ tetap memiliki hubungan hukumĀ di antara mereka selama perjanjian itu sah secara hukum dengan mengikuti syarat-syarat sahnya perjanjian.

    Ā 

    Kewajiban Membentuk Peraturan Perusahaan

    Setiap pengusahaĀ yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaanĀ yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[23]

    Yang dimaksud dengan pengusaha menurutĀ Pasal 1 angka 5 huruf a UUĀ Ketenagakerjaan:

    Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

    Dari kedua pasal tersebut, bisa disimpulkan perusahaan (termasuk PD/UD) harus memiliki peraturan perusahaan jika mempekerjakan pekerja sejumlah 10 orang atau lebih.

    Ā 

    Hak-Hak Pekerja

    Adapun hak-hak pekerja adalah sebagai berikut:

    1. Memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja;[24]
    2. Memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja;[25]
    3. Memperoleh waktu istirahat dan cuti dengan ketentuan:[26]
      1. istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
      2. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
      3. cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus
      4. perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    4. Memperoleh perlindungan atas:[27]
    1. keselamatan dan kesehatan kerja;
    2. moral dan kesusilaan; dan
    3. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
    1. Memperoleh upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;[28]
    2. Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja;[29]
    3. Membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;[30]
    4. Melakukan mogok kerja sebagai akibat gagalnya perundingan;[31]
    5. Menerima pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi pemutusan hubungan kerja;[32]
    6. Hak khusus untuk pekerja/buruh perempuan:[33]
    1. Memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan;
    2. Memperoleh istirahat selama 1,5 bulan jika mengalami keguguran kandungan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YayasanĀ sebagaimana diubah denganĀ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    10. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KerjaĀ yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melaluiĀ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Ā 

    Referensi:

    1. Irma Devita Purnamasari.Ā Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. Bandung: Penerbit Kaifa, 2010;
    2. Yahya Harahap.Ā Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
    3. Yohana. Tanggung Jawab Hukum Atas Bentuk Usaha Badan Hukum dan Bentuk Usaha Non Badan Hukum. Jurnal Mercatoria, Vol. 8, No. 1, Juni 2015;
    4. Prof. Dr. Agus Sardjono, et.al.Ā Pengantar Hukum Dagang, cet.3. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

    [1] Irma Devita Purnamasari.Ā Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. Bandung: Penerbit Kaifa, 2010, hal. 3

    [2] Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (ā€œUU Kesehatanā€)

    [3] Pasal 185 ayat (4) UU Kesehatan

    [4] Pasal 5 ayat (2)Ā Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (ā€œUU Penanaman Modalā€).

    [5] Yohana. Tanggung Jawab Hukum Atas Bentuk Usaha Badan Hukum dan Bentuk Usaha Non Badan Hukum. Jurnal Mercatoria, Vol. 8, No. 1, Juni 2015, hal. 48

    [6] Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannyaĀ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasĀ (ā€œUU PTā€)

    [7] Pasal 109 angka 3Ā Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Ā (ā€œPerppu Cipta Kerjaā€) yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UU PT

    [8] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT

    [9] Pasal 1 angka 1Ā Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YayasanĀ (ā€œUU Yayasanā€)

    [10] Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan

    [11] Pasal 1 angka 1Ā Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianĀ (ā€œUU Koperasiā€)

    [12] Pasal 5 ayat (1) huruf a dan penjelasannya UU Koperasi

    [13] Pasal 1618Ā Kitab Undang-Undang Hukum PerdataĀ 

    [14] Prof. Dr. Agus Sardjono, et.al,Ā Pengantar Hukum Dagang, cet.3, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016, hal. 26-27

    [15] Pasal 16Ā Kitab Undang-Undang Hukum DagangĀ (ā€œKUHDā€)

    [16] Pasal 18 KUHD

    [17] Pasal 19 KUHD

    [18] Prof. Dr. Agus Sardjono, et.al.Ā Pengantar Hukum Dagang, cet.3. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016, hal. 67

    [19] Pasal 20 KUHD

    [20] Pasal 51Ā Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanĀ (ā€œUU Ketenagakerjaanā€)

    [21] Pasal 51 UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya

    [22] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan

    [23] Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [24] Pasal 11 UU Ketenagakerjaan

    [25] Pasal 18 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [26] Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan

    [27] Pasal 86 ayat (1) UU UU Ketenagakerjaan

    [28] Pasal 81 angka 27 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan

    [29] Pasal 99 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [30] Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [31] Pasal 137 UU Ketenagakerjaan

    [32] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [33] Ā Pasal 82 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    badan usaha
    persekutuan perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!