Apabila suatu perseroan telah memiliki IUP Operasi Produksi dengan komoditi tambang apa saja yang jangka waktu keberlakuan masih berlangsung ataupun telah habis masa berlakunya dan IUP OP tersebut sudah tidak diperpanjang kembali, lalu bagaimana dengan status kepemilikan tanah atas nama perseroan (SKT/bersertifikat) di area IUP OP tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya perseroan pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) tidak dapat memiliki hak atas tanah berupa hak milik. Pun, hak atas IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.
Lantas, bagaimana status atas kepemilikan tanah jika perseroan pemegang IUP yang bersangkutan mempunyai SKT?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan SKT yang Anda maksud adalah
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
surat kepemilikan tanah atau surat keterangan riwayat tanah. Namun, perlu kami sampaikan bahwa SKT bukan sertifikat hak atas tanah yang mempunyai kekuatan hukum untuk membuktikan kepemilikan hak atas tanah seperti hak milik.
Menurut PP Pendaftaran Tanah, surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan bukti tertulis kepemilikan tanah untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah.[1]
SKT merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan terkait kepemilikan atas tanah pada tanah-tanah yang belum terdaftar yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta autentik. Namun karena SKT merupakan surat yang dikategorikan sebagai alas hak atau data yuridis atas tanah sebagai syarat permohonan pendaftaran hak atas tanah, maka SKT tergolong dokumen penting dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah.[2]
Namun demikian, bukti surat berupa SKT tersebut untuk dilakukan pendaftaran harus memenuhi hal pokok, salah satunya adalah kepastian subjek, yaitu memastikan siapa pemegang hak dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.[3]
Lantas, apakah perseroan termasuk subjek yang dapat memiliki tanah? Yang dapat mempunyai hak milik atas tanah hanyalah warga negara Indonesia.[4] Badan hukum yang dapat mempunyai hak milik hanyalah badan hukum yang usahanya bergerak di bidang sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya diperlukan untuk usahanya dalam bidang sosial dan keagamaan itu.[5]
Adapun daftar badan hukum yang dapat memiliki hak atas tanah adalah bank negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagamaan dan badan-badan sosial.[6] Berdasarkan hal tersebut, maka perseroan yang bergerak di bidang usaha pertambangan bukanlah termasuk badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa untuk membuktikan hak milik atas tanah adalah dengan menggunakan sertifikat hak atas tanah.[7] Sedangkan SKT sebatas bukti tertulis kepemilikan tanah untuk melakukan pendaftaran atas tanah. Sehingga, kekuatan hukum SKT tidak sekuat sertifikat hak atas tanah seperti SHM. Selain itu, patut Anda perhatikan bahwa perseroan tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Status Kepemilikan Tanah Pemegang IUP Operasi Produksi
Dalam bidang usaha pertambangan, hak atas Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.[8]
Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
Dalam artikel yang sama dijelaskan bahwa tanah yang dibeli untuk kegiatan penambangan, setelah diselesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum operasi produksi, maka pembebasan tersebut berakibat tanah yang dibebaskan tersebut kembali dikuasai oleh negara.[10] Selanjutnya pemegang IUP atau IUPK dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]
Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan bahwa perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi tersebut memiliki SKT, maka kami asumsikan sebelum melakukan operasi produksi, perusahaan sudah menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebagaimana diatur dalam Pasal 136 UU 4/2009.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa status tanah kepemilikan perseroan berdasarkan SKT bukanlah hak milik atas tanah, karena hak milik harus didaftarkan yang nantinya akan dikeluarkan sertifikat sebagai tanda bukti hak.[12]
Selain itu, sebagaimana disebutkan sebelumnya, pasca pembebasan, tanah yang digunakan untuk usaha pertambangan kembali kepada negara. Artinya, tanah tersebut bukan milik perseroan melainkan tanah negara berdasarkan hak menguasai negara.[13]
Namun demikian, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pemegang IUP atau IUPK yang bersangkutan dapat diberikan hak atas tanah berdasarkan Pasal 16 UUPA kecuali hak milik.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Muhammad Doifullah Fachriza, Kekuatan SKT sebagai Bukti Kepemilikan Sebidang Tanah dalam Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan UU PA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Acta Diurnal- Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3 No. 2 Juni 2020.
[2] Muhammad Doifullah Fachriza, Kekuatan SKT sebagai Bukti Kepemilikan Sebidang Tanah dalam Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan UU PA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Acta Diurnal- Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3 No. 2 Juni 2020, hal. 324, 328 – 329
[3] Muhammad Doifullah Fachriza, Kekuatan SKT sebagai Bukti Kepemilikan Sebidang Tanah dalam Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan UU PA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Acta Diurnal- Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3 No. 2 Juni 2020, hal. 325