Syarat Agar Suatu Invensi Dapat Dilindungi Paten
PERTANYAAN
Saya mau bertanya, apa yang menjadi tolak ukur invensi yang tidak dapat diberikan paten menurut UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya mau bertanya, apa yang menjadi tolak ukur invensi yang tidak dapat diberikan paten menurut UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten? Terima kasih.
Intisari:
Tidak semua Invensi dapat dilindungi Paten. Agar mendapatkan perlindungan Paten, suatu Invensi harus memenuhi persyaratan: invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sedangkan, Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi: a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Indonesia telah mengeluarkan aturan hukum baru untuk perlindungan Hak Paten yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Akan tetapi, aturan mengenai invensi yang tidak dapat diberi hak paten tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan undang-undang yang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]
Tidak semua invensi dapat dilindungi Paten. Hanya invensi yang memenuhi syarat yang dapat dimintakan perlindungan Paten. Agar mendapatkan perlindungan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 huruf a UU Paten, yaitu:
1. Invensi yang baru;
Yang dimaksud dengan invensi yang baru bukanlah dari tidak ada menjadi ada, akan tetapi jika pada Tanggal Penerimaan,[2] invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah pernah diungkap atau didaftarkan sebelumnya.[3] "Tidak sama" adalah bukan sekadar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak sama dari fungsi ciri teknis (features) Invensi tersebut dibanding fungsi ciri teknis Invensi sebelumnya. Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup literatur Paten dan bukan literatur Paten.[4]
2. Mengandung langkah inventif;
Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.[5]
Yang dimaksud dengan "hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non-obvious)", misal Permohonan Paten sikat gigi dengan kepala sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang dengan kepala pisau cukur sehingga dapat difungsikan untuk mencukur. Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahli di bidangnya.[6]
3. Dapat diterapkan dalam industri.
Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.[7] Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.[8]
Sedangkan invensi yang tidak dapat diberi Paten, meliputi:[9]
a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
[1] Pasal 1 angka 1 UU Paten
[2] Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum (lihat Pasal 1 angka 9 UU Paten)
[3] Pasal 5 ayat (1) UU Paten
[4] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Paten
[5] Pasal 7 ayat (1) UU Paten
[6] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Paten
[7] Pasal 8 UU Paten
[8] Penjelasan Pasal 8 UU Paten
[9] Pasal 9 UU Paten
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?