Persyaratan dan perizinan apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang nikel untuk membangun smelter?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pembangunan smelter pada dasarnya termasuk sebagai kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Sehingga untuk melakukannya, perusahaan memerlukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Siapa yang menerbitkan dan apa saja persyaratannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Persyaratan dan Perizinan Pembangunan Smelter yang dibuat oleh Handiko Natanael Nainggolan, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Juli 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pembangunan Smelter Nikel
Dalam industri pertambangan mineral, smelter merupakan bagian dari proses produksi. Sebab mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan material lainnya sehingga membutuhkan pengolahan lebih lanjut.[1] Adapun nikel termasuk jenis mineral logam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PP 96/2021.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Smelter nikel yang Anda maksud kami asumsikan sebagai upaya mengolah nikel mentah menjadi barang setengah jadi yang diperoleh dari pertambangan. Sepanjang penelusuran kami, pembangunan smelter termasuk sebagai kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.[2]
Oleh karena itu, ini berhubungan dengan operasi produksi yaitu tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.[3] Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.[4]
Untuk mendirikan smelter, perusahaan memerlukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP OP”). Jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam seperti nikel adalah paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan.[5] Kemudian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diberikan bagi pemegang IUP OP mineral logam adalah luasnya paling banyak 25 ribu hektare.[6]
IUP OP diberikan oleh menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada pada lintas daerah provinsi atau berbatasan langsung dengan negara lain. Sedangkan jika lokasi berada dalam satu daerah provinsi, IUP OP diberikan oleh gubernur.[7]
Surat permohonan bermeterai cukup dalam dua rangkap dari pemohon kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditandatangani direksi/ketua/ pemimpin;
Susunan direksi dan daftar pemegang saham dan susunan pengurus (kecuali perorangan);
Surat keterangan domisili lokasi usaha dan kelurahan/ desa setempat.
Persyaratan teknis
Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi Geografis (SIG) Nasional;
Persetujuan laporan eksplorasi;
Persetujuan laporan studi kelayakan;
Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang;
Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling pertambangan dan/ atau geologi yang sedikit tiga tahun.
Persyaratan lingkungan
Surat pernyataan bermeterai untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan finansial
Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan badan dan karyawan selama dua tahun terakhir;
Bukti pembayaran iuran tetap tiga tahun terakhir.
Contoh persyaratan lain untuk mendapatkan IUP OP dapat juga dilihat dalam Pasal 42 Pergub DIY 39/2022. Persyaratan untuk mendapatkan IUP OP memang cukup beragam, sesuai dengan peraturan dari daerah provinsi masing-masing. Pastikan kembali peraturan daerah setempat.
Selain itu, pemegang IUP OP juga wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik meliputi hal-hal berikut ini:[8]
Kaidah teknik pertambangan yang baik mencakup aspek:
teknis pertambangan;
konservasi mineral dan batubara;
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
keselamatan operasi pertambangan;
pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pascatambang, serta pascaoperasi; dan
pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.
Tata kelola pengusahaan pertambangan mencakup aspek:
pemasaran;
keuangan;
pengelolaan data;
pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi;
pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
kegiatan lain di bidang usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP atau IUPK; dan
jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Mochammad Chaerul dan Revrian Fajhri Andana. Study Valuasi Smelter Pengolahan Nikel Melalui Pendekatan Analisa Biaya Manfaat (Studi Kasus: Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Selatan). Jurnal Teknik Lingkungan Volume 26 Nomor 1, April 2020;
[1] Mochammad Chaerul dan Revrian Fajhri Andana. Study Valuasi Smelter Pengolahan Nikel Melalui Pendekatan Analisa Biaya Manfaat (Studi Kasus: Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Selatan). Jurnal Teknik Lingkungan Volume 26 Nomor 1, April 2020, hal. 87
[2] Mochammad Chaerul dan Revrian Fajhri Andana. Study Valuasi Smelter Pengolahan Nikel Melalui Pendekatan Analisa Biaya Manfaat (Studi Kasus: Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Selatan). Jurnal Teknik Lingkungan Volume 26 Nomor 1, April 2020, hal. 88