KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tak Tahu Uang Palsu, Bisakah Dipidana Jika Membelanjakannya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tak Tahu Uang Palsu, Bisakah Dipidana Jika Membelanjakannya?

Tak Tahu Uang Palsu, Bisakah Dipidana Jika Membelanjakannya?
Melia Surya Kusuma, S.H., CCD. Hendrik Harsono Njoto Law Office
Hendrik Harsono Njoto Law Office
Bacaan 10 Menit
Tak Tahu Uang Palsu, Bisakah Dipidana Jika Membelanjakannya?

PERTANYAAN

Apakah seseorang tidak mengetahui bahwa uang yang dimilikinya itu merupakan uang palsu lalu membelanjakan uangnya tersebut, bisa dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Membelanjakan uang palsu adalah salah satu tindak pidana yang diatur di dalam UU Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

    Namun, bagaimana jika seseorang yang menerima uang palsu tidak mengetahuinya lantas membelanjakan uang tersebut? Bisakah ia dipidana karena mengedarkan atau membelanjakan uang palsu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ciri-Ciri Uang Rupiah Asli

    Karena Anda tidak menjelaskan secara rinci jenis mata uang apa yang Anda maksud, maka kami asumsikan sebagai mata uang Rupiah.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

    Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

    Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami akan menjabarkan terlebih dahulu maksud dari Rupiah palsu dan ciri Rupiah asli dengan mengacu pada UU Mata Uang. Uang Rupiah palsu didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU Mata Uang yang berbunyi:

    Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/ atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tindak pidana pemalsuan uang Rupiah paling sering terjadi pada uang kertas karena memiliki nominal Rupiah lebih besar dibandingkan dengan uang logam. Dengan demikian, masyarakat perlu lebih waspada terhadap pemalsuan uang kerta Rupiah, dengan memperhatikan ciri umum uang Rupiah asli.

    Adapun ciri umum Rupiah kertas yang asli dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang yaitu paling sedikit memuat:

    1. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
    2. frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
    3. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
    4. tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia;
    5. nomor seri pecahan;
    6. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
    7. tahun emisi dan tahun cetak.

    Selain ciri umum, setiap pecahan Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak yang bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.[1] Adapun ketentuan mengenai ciri khusus uang Rupiah dapat Anda simak misalnya dalam Pasal 7 PBI 24/14/2022.

    Bisakah Korban Uang Palsu Dipidana karena Membelanjakannya?

    Menjawab pertanyaan Anda, bisakah dipidana seseorang yang tidak mengetahui bahwa uang yang dimilikinya merupakan uang palsu lalu membelanjakan uang tersebut, maka perlu diperhatikan ketentuan pidana Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang yang berbunyi: 

    Setiap orang yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    Suatu perbuatan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ketika memenuhi 2 syarat yaitu adanya perbuatan lahiriah yang terlarang (actus reus) dan sikap batin yang jahat atau tercela (mens rea).[2]

    Dalam kasus membelanjakan uang palsu karena tidak tahu, maka berdasarkan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang di atas dapat dijabarkan sebagai berikut.

    1. Actus reus

    Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah, dalam hal ini adalah Rupiah palsu. Actus reus telah terpenuhi karena orang tersebut telah melakukan transaksi dengan menggunakan Rupiah palsu.

    1. Mens rea

    Yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Unsur pasal ini harus dibuktikan lebih lanjut apakah terpenuhi atau tidak. Sebab seseorang yang tidak mengetahui uang yang digunakan dalam bertransaksi adalah uang palsu dapat dikatakan sebagai korban peredaran uang palsu.

    Lalu, apakah dengan tidak mengetahui bahwa uang yang digunakannya adalah palsu dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukan? Perlu diketahui bahwa hukum pidana terdapat adagium actus non facit reum nisi mens sit rea atau an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty.[3]

    Dalam arti lain, pertanggungjawaban pidana tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan pidana saja, akan tetapi juga harus ada kesalahan atau sikap batin yang dapat dicela yang dalam asas hukum dikenal geen straf zonder schuld (tidak dipidana jika tidak ada kesalahan).[4]

    Inilah yang menjadi tugas dari aparat penegak hukum untuk membuktikan unsur mens rea dalam tindak pidana peredaran uang palsu, yaitu knowledge (mengetahui atau patut menduga) dan intended (bermaksud).   

    Sebagai catatan, seseorang yang tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan dalam bertransaksi adalah uang palsu dapat terbebas dari jerat pidana apabila mempunyai iktikad baik sebagai korban yang menjauhkan dirinya sebagai pelaku peredaran uang palsu.

    Berikut adalah saran Pencegahan dan Pemberantasan Uang Rupiah Palsu oleh Bank Indonesia apabila Anda menemukan uang yang diragukan keasliannya:​​​

      Saat Bertransaksi

      1. Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut;
      2. Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang);
      3. Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat;
      4. Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.

      Setelah bertransaksi:​​

      1. Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya;
      2. Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.

      Baca juga: Cara Lapor Uang Palsu dan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

      Sehingga menurut kami, bisa atau tidaknya seseorang dipidana harus dapat dibuktikan apakah telah memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana yaitu adanya suatu tindak pidana (actus reus) dan adanya niat jahat (mens rea) dari pelaku tindak pidana.

      Baca juga: Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya

      Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

      Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

      Dasar Hukum:

      1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
      2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
      3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/14/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (seribu) Tahun Emisi 2022.

      Referensi:

      1. Hanafi Amrani. Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 6 No. 11, 2016;
      2. Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2009;
      3. Pencegahan dan Pemberantasan Uang Rupiah Palsu oleh Bank Indonesia yang diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 12.01 WIB.

      [1] Pasal 5 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

      [2] Hanafi Amrani. Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 6 No. 11, 2016, hal. 27

      [3] Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2009, hal. 63

      [4] Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2009, hal. 63

      Tags

      rupiah
      uang palsu

      Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

      atauMulai dari Rp 30.000
      Baca DisclaimerPowered byempty result

      KLINIK TERBARU

      Lihat Selengkapnya

      TIPS HUKUM

      Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

      1 Agu 2022
      logo channelbox

      Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

      Kunjungi

      Butuh lebih banyak artikel?

      Pantau Kewajiban Hukum
      Perusahaan Anda Di Sini!