KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Sekolah Terhadap Tindakan Bullying

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tanggung Jawab Sekolah Terhadap Tindakan Bullying

Tanggung Jawab Sekolah Terhadap Tindakan <i>Bullying</i>
Bob Anggana Sitepu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Sekolah Terhadap Tindakan <i>Bullying</i>

PERTANYAAN

Apa bentuk tanggung jawab hukum sekolah jika terjadi tindakan bullying di lingkungan sekolahnya? Beberapa kasus bullying yang menimpa anak sekolah justru ditanggapi pihak sekolah sebagai suatu candaan antar anak-anak, sehingga tidak disikapi secara serius.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sekolah sebagai “rumah kedua” bagi para siswa mempunyai tanggung jawab untuk melindungi para siswa dari segala bentuk tindakan bullying. Tanggung jawab sekolah jika terjadi tindakan bullying adalah dengan melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana. Termasuk di dalamnya adalah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas untuk memeriksa laporan dugaan bullying hingga membuat rekomendasi sanksi terhadap pelaku jika terbukti melakukan bullying.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bullying sebagai Bentuk Kekerasan

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Terhadap Napi Korban Bullying di Lapas

    Perlindungan Terhadap Napi Korban <i>Bullying</i> di Lapas

    Bullying adalah istilah dalam Bahasa Inggris yang berarti perundungan. Dalam KBBI, merundung mempunyai pengertian menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong.

    Tujuan pelaku bullying umumnya adalah untuk merendahkan orang lain dan menunjukkan bahwa mereka mempunyai kuasa terhadap korban. Di lingkungan sekolah, tak jarang siswa melakukan aksi bullying kepada siswa lainnya yang dilakukan dalam berbagai cara, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara hukum, bullying merupakan suatu bentuk kekerasan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 Permendikbud 46/2023 yang menjelaskan bahwa kekerasan di sekolah dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas:

    1. kekerasan fisik;
    2. kekerasan psikis;
    3. perundungan;
    4. kekerasan seksual;
    5. diskriminasi dan intoleransi;
    6. kebijakan yang mengandung kekerasan; dan
    7. bentuk kekerasan lainnya.

    Perundungan sendiri merupakan kekerasan fisik (seperti penganiayaan, perkelahian, dan lain-lain) dan/atau kekerasan psikis (seperti pengucilan, penghinaan, pengabaian, intimidasi, teror, pemerasan, dan sebagainya) yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.[1]

    Kewajiban Sekolah untuk Mencegah Bullying

    Sekolah sebagai tempat pendidikan memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya bullying, baik secara etis dan moral maupun secara hukum. Hal ini karena ketika para siswa berada di sekolah, sekolah bertindak sebagai “orang tua pengganti”, yang memiliki tugas untuk mendidik dan melindungi para siswa semaksimal mungkin dari segala bentuk kekerasan.

    Terkait dengan kewajiban sekolah secara hukum untuk melindungi siswanya dari tindakan bullying, hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2014 yang berbunyi:

    Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan dari satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

    Lebih lanjut, Pasal 54 UU 35/2014 juga menerangkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Perlindungan tersebut dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

    Terhadap pihak sekolah yang tidak melakukan upaya pencegahan atau perlindungan terhadap siswa dari tindakan bullying, maka terdapat ketentuan sanksi yang diatur di dalam UU Perlindungan Anak beserta perubahannya. Pasal 76C UU 35/2014 menyatakan bahwa:

    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

    Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

    Adapun, pengaturan mengenai tanggung jawab sekolah untuk melakukan pencegahan perilaku bullying diatur lebih lanjut di dalam Permendikbud 46/2023.

    Tanggung Jawab Sekolah Jika Terjadi Bullying

    Pada prinsipnya, sekolah memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana.[2]

    Bentuk penguatan tata kelola untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di antaranya menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan dan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (“TPPK”) di sekolah.[3] Adapun, TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.[4]

    Anggota TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 orang yang terdiri dari perwakilan pendidik selain kepala sekolah dan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.[5] Syarat menjadi anggota TPPK adalah:[6]

    1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
    2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
    3. tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

    Tugas dari TPPK adalah melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.[7] Untuk menjalankan tugasnya, TPPK memiliki fungsi untuk:[8]

    1. menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala sekolah;
    2. memberikan masukan/saran kepada kepala sekolah mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
    3. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan (sekolah);
    4. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
    5. melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
    6. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
    7. memeriksa laporan dugaan kekerasan;
    8. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala sekolah berdasarkan hasil pemeriksaan;
    9. mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan sekolah;
    10. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;
    11. memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
    12. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
    13. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala sekolah minimal 1 kali dalam 1 tahun.

    TPPK berwenang untuk:[9]

    1. memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli;
    2. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan; dan
    3. berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

    Jika terbukti adanya kekerasan, maka TPPK membuat mengeluarkan rekomendasi yang memuat:[10]

    1. Sanksi administratif kepada pelaku;
    2. Pemulihan korban/pelapor dan/atau saksi dalam hal belum dilakukan atau sepanjang masih dibutuhkan; dan
    3. Tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan.

    Rekomendasi TPPK tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh kepala sekolah atau kepala Dinas Pendidikan dengan menerbitkan keputusan berupa pengenaan sanksi administratif terhadap terlapor jika terbukti adanya kekerasan.[11]

    Adapun sanksi administratif terhadap pelaku bullying yang berstatus sebagai siswa adalah sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis, sanksi administratif sedang berupa tindakan yang bersifat edukatif selama minimal 5 hari dan maksimal 10 hari, dan sanksi administratif berat berupa pemindahan siswa ke satuan pendidikan lain.[12]

    Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, sekolah sebagai satuan pendidikan berperan sebagai garda terdepan untuk memberikan edukasi, pencegahan, dan bertanggung jawab jika terjadi tindakan bullying di lingkungan sekolah.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

    Referensi:

    Merundung yang diakses pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 11.34 WIB.

    [1] Pasal 9 jo. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (“Permendikbud 46/2023”)

    [2] Pasal 14 Permendikbud 46/2023

    [3] Pasal 15 ayat (1) huruf d dan e jo. Pasal 24 ayat (1) Permendikbud 46/2023

    [4] Pasal 1 angka 8 Permendikbud 46/2023

    [5] Pasal 27 ayat (1) dan (2) Permendikbud 46/2023

    [6] Pasal 27 ayat (5) Permendikbud 46/2023

    [7] Pasal 25 ayat (1) Permendikbud 46/2023

    [8] Pasal 25 ayat (2) Permendikbud 46/2023

    [9] Pasal 25 ayat (3) Permendikbud 46/2023

    [10] Pasal 53 ayat (4) Permendikbud 46/2023

    [11] Pasal 55 jo. Pasal 56 ayat (1) huruf a Permendikbud 46/2023

    [12] Pasal 60 ayat (1), (2), dan (3) Permendikbud 46/2023

    Tags

    bullying
    sekolah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!