Pasal 56 ayat (2) UU 12/2011 disebutkan bahwa Raperda Provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Apakah pasal ini mewajibkan adanya Naskah Akademik sebelum membuat Raperda? Jika Naskah Akademik tidak disiapkan, apakah Raperda bisa lanjut untuk dibahas dan disahkan untuk ditetapkan? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Benar. Raperda Provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.Hal ini tidak hanya berlaku bagi Raperda Provinsi, tapi juga berlaku bagi Raperda Kabupaten/Kota.
Namun, untuk Raperda tertentu cukup disertai dengan penjelasan atau keterangan. Apa saja Raperda yang dimaksud?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kita pahami terlebih dahulu mengenai perencanaan penyusunan suatu Peraturan Daerah (“Perda”).
Pada dasarnya, perencanaan penyusunan Perda Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi,[1] sedangkan terhadap Perda Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota.[2]
Baik Prolegda Provinsi dan Kabupaten/Kota memuat program pembentukan Perda dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.[3]
Adapun materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya merupakan keterangan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (“Raperda”) Provinsi atau Kabupaten/Kota meliputi:[4]
latar belakang dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan;
pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
jangkauan dan arah pengaturan.
Materi tersebut akan dilakukan pengkajian dan penyelarasan, yakni proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan[5] dan setelahnya dituangkan dalam naskah akademik.[6]
Nantinya, hasil penyusunan Prolegda antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dan pemerintah daerah tersebut lalu disepakati jadi Prolegda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam bentuk Keputusan DPRD.[7]
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, memang benar telah diatur bahwa Raperda Provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.[11]
Namun patut dicatat, hal itu juga berlaku bagi Raperda Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 63 UU 12/2011:
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pemrakarsa dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
Adapun penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud di atas minimal memuat pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur.[13]
Khusus Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pencabutan Perda, atau perubahan Perda yang hanya mengubah beberapa materi disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.[14]
Neni Viantin Diyah Martiva, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi menerangkan penyertaan naskah akademik tergantung pada Raperda yang diusulkan. Jika masih merupakan Raperda awal atau yang belum pernah dibuat sebelumnya, maka wajib disertai naskah akademik. Sedangkan untuk Raperda perubahan atas Perda yang sudah ada, cukup disertai dengan penjelasan atau keterangan.
Neni menambahkan dalam praktik naskah akademik baru disusun setelah usulan Raperda disepakati jadi Prolegda. Sementara pada tahap proses penyeleksian usulan Raperda, cukup menyertakan materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jadi, untuk beberapa Raperda tertentu dapat diajukan cukup disertai dengan penjelasan atau keterangan. Sedangkan menjawab pertanyaan Anda, dalam praktik naskah akademik tetap dibuat dan baru disusun setelah disepakati jadi Prolegda sesuai dengan hasil pengkajian dan penyelarasan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami telah melakukan wawancara dengan Neni Viantin Diyah Martiva, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi via telepon pada Senin, 25 Januari 2021 pukul 12.00 WIB.