Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Minta Stop Berlangganan Internet Hanya via E-mail?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Sahkah Minta Stop Berlangganan Internet Hanya via E-mail?

Sahkah Minta Stop Berlangganan Internet Hanya via <i>E-mail</i>?
Dr. Natasya Yunita Sugiastuti, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Bacaan 10 Menit
Sahkah Minta Stop Berlangganan Internet Hanya via <i>E-mail</i>?

PERTANYAAN

Beberapa hari yang lalu saya mendapat surat somasi dari sebuah kantor pengacara, yang menyatakan bahwa saya telah menunggak tagihan pemakaian internet. Padahal saya sudah kirimkan e-mail untuk berhenti berlangganan. Lalu saya menanyakan lewat e-mail mengenai hal itu disertai penjelasan dan copy e-mail yang sudah saya kirim. Tapi, sampai hari ini saya tidak mendapat balasan.

  1. Bagaimana seharusnya saya menanggapi surat somasi itu?
  2. Sebelumnya saya sudah kirimkan e-mail pernyataan berhenti berlangganan, apakah dapat dianggap sah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kami mengasumsikan antara Anda dengan pihak penyedia internet telah menyepakati berlangganan internet melalui perjanjian. Untuk itu, jika hendak berhenti berlangganan internet, Anda dapat membaca klausula perjanjian terkait prosedur atau tata cara berhenti berlangganan internet. Lalu bagaimana sikap yang harus Anda lakukan jika mendapat surat somasi untuk membayar tagihan internet?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Komunikasi Melalui E-mail, Legal atau Tidak? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 14 Maret 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Gugatan Wanprestasi Atas Perjanjian yang Telah Berakhir, Bisakah?

    Gugatan Wanprestasi Atas Perjanjian yang Telah Berakhir, Bisakah?

     

    Perjanjian Berlangganan Internet

    Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa dalam berlangganan internet, Anda dengan pihak penyedia jasa internet menyepakati dalam sebuah perjanjian. Hukum perjanjian di Indonesia mengenal asas pacta sunt servanda yang terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Oleh karenanya, sehubungan kasus Anda, pastikan bahwa dalam perjanjian berlangganan internet tercantum klausula berakhirnya berlangganan internet, yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian.

    Dengan demikian, sebaiknya Anda membaca dan memeriksa kembali bunyi klausula perjanjian, khususnya yang mengatur tata cara atau prosedur untuk berhenti berlangganan internet. Sebab dapat saja diatur pemberitahuan berhenti berlangganan internet harus disampaikan secara tertulis atau dengan menghubungi nomor kontak tertentu.

     

    Persetujuan Berhenti Berlangganan Internet

    Mengutip pandangan Muhammad Syaifuddin, secara imperatif, kontrak yang telah dibuat secara sah tidak dapat ditarik kembali (diputuskan) secara sepihak, selain dengan kesepakatan kedua belah pihak. Jika satu pihak ingin menarik kembali (memutuskan) kontrak, maka harus memperoleh persetujuan dari pihak lainnya (hal. 81). 

    Maka Kembali ke pertanyaan Anda, pastikan bahwa e-mail pemberitahuan berhenti berlangganan telah diterima dan disetujui oleh pihak penyedia jasa internet. Untuk itu seharusnya ada jawaban dari pihak penyedia jasa internet. 

    Mengingat Anda menggunakan e-mail untuk komunikasi dengan penyedia jasa internet, Pasal 20 ayat (1) UU ITE mengatur transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.

    Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[1] Transaksi elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain
    pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi lewat (password).[2]

    Sehingga, pernyataan pemberitahuan berhenti berlangganan yang disampaikan melalui e-mail tersebut harus benar-benar sampai ke pihak penyedia jasa internet (penerima) dan ada pernyataan balasan dari penerima. Dalam hal pihak lain tidak memberikan reaksi apapun, maka penerimaan tidak terwujud dan kesepakatan tidak tercapai.[3]

    Namun ada kalanya perjanjian berlangganan internet sudah berakhir, tetapi pembayaran layanan internet belum berakhir, sebab Anda selaku pelanggan masih belum membayar tagihan internet pada bulan sebelumnya.

     

    Cara Menanggapi Somasi

    Somasi merupakan surat peringatan pernyataan lalai atau surat teguran kepada debitur untuk segera melaksanakan prestasi dalam kontrak dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal debitur tidak melaksanakan sesuai yang tertulis dalam somasi, debitur dinyatakan lalai.

    Baca juga: Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    Sebelum menanggapi somasi, Anda perlu membaca baik-baik perihal hal yang dituntut, dasar tuntutannya, dan jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut. Dalam hal Anda merasa telah melakukan pembayaran atas tagihan internet, kami menyarankan Anda agar melakukan pembelaan dengan menyertakan bukti pembayaran. Selain itu, Anda juga dapat menyampaikan kembali kepada pihak penyedia jasa internet terkait pemberhentian berlangganan internet sesuai dengan prosedur.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    1. Muhammad Syaifuddin.  Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2012;
    2. Sukarmi, Ciber Law: Kontrak Elekronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha. Bandung: Pustaka Sutra, 2008.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [2] Penjelasan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [3] Sukarmi, Ciber Law: Kontrak Elekronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha. Bandung: Pustaka Sutra, 2008, hal. 121

    Tags

    somasi
    uu ite

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!