Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Parate Eksekusi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Parate Eksekusi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

Parate Eksekusi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Parate Eksekusi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan parate eksekusi dan dimana hal tersebut diatur? Lantas apa bedanya parate eksekusi dengan eksekusi di bawah tangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Parate eksekusi bukan merupakan suatu hal yang baru dalam hukum di Indonesia. Adapun tujuan pemberian kewenangan parate eksekusi kepada kreditur adalah untuk memberikan kemudahan kepada kreditur selaku pemegang jaminan, untuk dapat mengambil pelunasan tagihan tersebut.

    Namun, apa yang dimaksud dengan parate eksekusi itu sendiri? Bagaimana ketentuan terkait parate eksekusi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Masalah Parate Executie, yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada hari Kamis, 9 September 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Gadai Saham: Ketentuan, Syarat dan Hak Pemegang Saham

    Gadai Saham: Ketentuan, Syarat dan Hak Pemegang Saham

    Apa itu Parate Eksekusi?

    Dalam lingkup hukum jaminan, apabila debitur wanprestasi, maka salah satu metode untuk melunasi utang debitur adalah melalui eksekusi. Salah satu bentuk eksekusi yang dikenal di Indonesia adalah parate eksekusi.

    Arti parate eksekusi adalah suatu pelaksanaan eksekusi tanpa perlu melibatkan pengadilan. Lembaga parate eksekusi adalah hak seorang kreditur untuk melakukan penjualan atas kekuasaannya sendiri atau seolah-olah miliknya sendiri, benda-benda yang telah dijaminkan oleh debitur bagi pelunasan utangnya, dimuka umum dengan syarat-syarat yang lazim berlaku, dengan sangat sederhana karena tanpa melibatkan debitur dan tanpa fiat atau penetapan atau izin hakim dan titel eksekutorial.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Parate eksekusi menurut para ahli adalah sebagai berikut.

    1. Subekti

    Parate eksekusi adalah menjalankan sendiri atau mengambil sendiri apa yang menjadi haknya, tanpa ada perantara dari hakim.[2]

    1. Rachmadi Usman

    Parate eksekusi adalah pelaksanaan eksekusi tanpa melalui bantuan pengadilan. [3]

    1. Sri Soedewi Masjchoen Sofyan

    Parate eksekusi adalah eksekusi yang dilaksanakan tanpa mempunyai titel eksekutorial, ialah dengan melalui parate eksekusi (eksekusi langsung), yaitu pemegang hak tanggungan dengan adanya janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri dapat melaksanakan haknya secara langsung tanpa melalui keputusan hakim atau grosse akta notaris.[4]

    Dengan demikian, terdapat dua hal esensial terkait dengan parate eksekusi yaitu penjualan tanpa melibatkan debitur dan penjualan tanpa perantara atau tanpa melalui pengadilan.[5]

    Ketentuan tentang Parate Eksekusi

    Parate eksekusi atau eksekusi langsung diatur di dalam beberapa peraturan peraturan perundang-undangan dalam konteks jaminan kebendaan yaitu gadai, hipotek, hak tanggungan dan fidusia.

    1. Gadai

    Pada gadai, hak parate eksekusi diatur di dalam Pasal 1155 KUH Perdata yang timbul karena diberikan undang-undang atau demi hukum dan tidak perlu diperjanjikan terlebih dahulu. Parate eksekusi otomatis timbul jika pemberi gadai wanprestasi.[6]

    Terhadap penjualan barang gadai, dalam parate eksekusi dilakukan di hadapan umum atau lelang agar jumlah utang dan bunga dapat dilunasi dengan hasil biaya tersebut.[7]

    1. Hipotek

    Parate eksekusi pada hipotek diatur di dalam Pasal 1178 KUH Perdata yang menentukan syarat-syarat sebagai berikut:[8]

    1. harus tegas diperjanjikan;
    2. janji dilakukan pada saat pemberian hipotek;
    3. diperjanjikan oleh pemegang hipotek pertama;
    4. adanya kewenangan bersyarat dimana debitur harus sudah wanprestasi;
    5. kuasanya mutlak;
    6. harus didaftarkan;
    7. penjualan di muka umum;
    8. memperhatikan ketentuan Pasal 1211 dan Pasal 1210 KUH Perdata.
    9. Hak Tanggungan

    Menurut Pasal 6 UU Hak Tanggungan yang berbunyi:

    Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

    Parate eksekusi dalam hak tanggungan diberikan oleh undang-undang atau demi hukum tanpa diperjanjikan terlebih dahulu[9] serta penjualannya melalui pelelangan umum.[10]

    1. Fidusia

    Parate eksekusi pada fidusia diberikan undang-undang tanpa diperjanjikan oleh para pihak[11] dan penjualannya melalui pelelangan umum.[12]

    Namun demikian, berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dijelaskan bahwa ketentuan kekuatan eksekutorial pada sertifikat jaminan fidusia dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia dan penjelasannya yang menjadi dasar parate eksekusi, tidak dapat dilaksanakan apabila tanpa persetujuan debitur atau tanpa upaya hukum.[13]

    Perlu Anda catat bahwa dalam pelaksanaannya, walaupun sudah ada hak parate eksekusi pada kreditur, akan tetapi masih sering terjadi debitur mengajukan perlawanan ke pengadilan terhadap rencana eksekusi tersebut.

    Perbedaan Parate Executie dengan Eksekusi di Bawah Tangan

    Selain melalui parate eksekusi (parate executie), eksekusi terhadap jaminan kebendaan juga dapat dilakukan melalui penjualan di bawah tangan.

    Salah satu contohnya diatur di dalam Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan yang berbunyi:

    Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

    Disarikan dari artikel Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!apabila dalam konteks hak kebendaan, parate eksekusi melalui pelelangan umum tidak menghasilkan harga tertinggi, maka dapat melakukan eksekusi melalui penjualan di bawah tangan asalkan disepakati oleh pemberi dan pemegang jaminan.

    Selain dalam hak tanggungan, Pasal 1155 KUH Perdata juga memungkinkan para pihak melakukan penjualan di bawah tangan atas objek jaminan gadai jika mereka memperjanjikannya.

    Masih dalam artikel yang sama, pada jaminan hipotek, tidak dimungkinkan penjualan sukarela atau di bawah tangan, namun dalam praktik hal tersebut dimungkinkan. Sedangkan pada jaminan fidusia, penjualan di bawah tangan dapat dilakukan atas dasar kesepakatan pemberi dan penerima fidusia agar dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka perbedaan antara parate eksekusi dengan eksekusi di bawah tangan adalah:

    1. penjualan objek pada parate eksekusi dilaksanakan di hadapan umum atau lelang umum, sedangkan pada penjualan di bawah tangan tidak.
    2. hak parate eksekusi pada kreditur muncul karena diberikan undang-undang tanpa harus diperjanjikan terlebih dahulu (kecuali hipotek) sedangkan dalam penjualan di bawah tangan harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adanya kesepakatan para pihak (kecuali hipotek).

      Contoh Parate Eksekusi

      Contoh parate eksekusi dapat dilihat pada kasus lelang Bank NISP melawan nasabahnya, Koo Ay Tjen. Kasus ini dimulai dengan Koo Ay Tjen selaku nasabah lama berutang Rp400 juta pada Bank NISP. Pada awalnya, Koo Ay Tjen membayar utang dengan tertib dan lancar. Namun karena usahanya mengalami kesulitan, beberapa waktu terakhir pembayaran menjadi tersendat, sehingga Bank NISP melakukan eksekusi tanpa melalui fiat.

      Sebelum melakukan eksekusi, pihak Bank NISP sudah memberitahukan perihal rencana pelelangan kepada pihak Koo Ay Tjen. Menurut majelis, lelang yang akan dilakukan NISP sah menurut hukum. Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk menolak perlawanan Koo Ay Tjen tersebut. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Perlawanan Eksekusi Lelang Bank NISP Kandas.

      Permasalahan Parate Eksekusi

      Parate eksekusi adalah bentuk eksekusi yang memang masih sering ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya, misalnya masih ada kerancuan antara parate executie dan eksekusi berdasarkan grosse akta. Kerancuan ini antara lain disebabkan oleh Putusan MA No. 3021 K/Pdt/1984. Karena putusan ini, sikap pengadilan pada umumnya ialah tidak membenarkan penjualan objek hipotek dan hak tanggungan tanpa adanya fiat (pengesahan) dari pengadilan negeri setempat.

      Selain itu, dilihat dari kasus yang pernah terjadi, sikap debitur terhadap eksekusi terkadang juga menjadi permasalahan. Sering kali debitur tidak menerima saat kreditur akan melakukan eksekusi, kemudian mengajukan perlawanan ke pengadilan.

      Sedangkan pada prinsipnya parate eksekusi adalah pelaksanaan eksekusi yang disederhanakan tanpa melibatkan pengadilan. Jika dalam parate eksekusi diwajibkan untuk mendapatkan perintah berdasarkan fiat atau penetapan ketua pengadilan, maka hal tersebut tidak berbeda eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

      Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

      Dasar Hukum:

      1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
      2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah;
      3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

      Putusan:

      1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3021 K/Pdt/1984;
      2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

      Referensi:

      1. Ananda Fikti Ayu Saraswati, Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Parate Executie Dan Eksekusi Melalui Grosse Akta, Jurnal Repertorium, Vol. 2, No. 2, 2015;
      2. Antonius Budi, Hapusnya Lembaga Parate Eksekusi sebagai Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 2, 2021;
      3. R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Bandung: Bina Cipta, 1989;
      4. Teddy Anggoro, Parate Eksekusi: Hak Kreditur Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 3, No. 4, 2007.

      [1] Teddy Anggoro, Parate Eksekusi: Hak Kreditur Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 3, No. 4, 2007, hlm 536.

      [2] R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Bandung: Bina Cipta, 1989, hlm. 42.

      [3] Ananda Fikti Ayu Saraswati, Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Parate Executie Dan Eksekusi Melalui Grosse Akta, Jurnal Repertorium, Vol. 2, No. 2, 2015, hlm. 54.

      [4] Ananda Fikti Ayu Saraswati, Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Parate Executie Dan Eksekusi Melalui Grosse Akta, Jurnal Repertorium, Vol. 2, No. 2, 2015, hlm. 54.

      [5] Teddy Anggoro, Parate Eksekusi: Hak Kreditur Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 3, No. 4, 2007, hal. 553 – 554

      [6] Teddy Anggoro, Parate Eksekusi: Hak Kreditur Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 3, No. 4, 2007, hal.537

      [7] Teddy Anggoro, Parate Eksekusi: Hak Kreditur Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 3, No. 4, 2007, hal. 537

      [8] Teddy Anggoro, Parate Eksekusi: Hak Kreditur Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 3, No. 4, 2007, hal. 540 – 544

      [9] Teddy Anggoro, Parate Eksekusi: Hak Kreditur Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 3, No. 4, 2007, hal. 546 – 547

      [10] Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

      [11] Teddy Anggoro, Parate Eksekusi: Hak Kreditur Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 3, No. 4, 2007, hal. 550.

      [12] Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

      [13] Antonius Budi, Hapusnya Lembaga Parate Eksekusi sebagai Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 2, 2021, hal. 330

      Tags

      eksekusi
      eksekusi jaminan fidusia

      Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

      atauMulai dari Rp 30.000
      Baca DisclaimerPowered byempty result

      TIPS HUKUM

      Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

      24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
      logo channelbox

      Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

      Kunjungi

      Butuh lebih banyak artikel?

      Pantau Kewajiban Hukum
      Perusahaan Anda Di Sini!