Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?

Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?

PERTANYAAN

Di manakah letak perlindungan untuk konsumen apabila produk itu (rokok) nyata-nyata membahayakan bagi konsumen itu sendiri? Bagaimana wujud perlindungan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Aturan tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Khusus mengenai perlindungan bagi pengguna rokok dapat kita temui pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
     
    Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau (termasuk rokok) bagi kesehatan meliputi:
    1. produksi dan impor
    2. peredaran
    3. perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan
    4. kawasan tanpa rokok.
     
    Bagaimana bentuk pengamanannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Agustus 2012.
     
    Intisari:
     
     
    Aturan tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Khusus mengenai perlindungan bagi pengguna rokok dapat kita temui pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
     
    Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau (termasuk rokok) bagi kesehatan meliputi:
    1. produksi dan impor
    2. peredaran
    3. perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan
    4. kawasan tanpa rokok.
     
    Bagaimana bentuk pengamanannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Aturan tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Khusus mengenai perlindungan bagi pengguna rokok dapat kita temui pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (“PP 109/2012”).
     
    Rokok adalah salah satu Produk Tembakau[1] yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.[2]
     
    Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif[3] berupa Produk Tembakau (termasuk rokok) bagi kesehatan meliputi:[4]
    1. produksi dan impor
    2. peredaran
    3. perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan
    4. kawasan tanpa rokok.
     
    Lebih jauh untuk melaksanakan PP 109/2012 ini diterbitkan beberapa peraturan teknis sebagai berikut:
     
    Jadi, jika yang Anda tanyakan adalah wujud dari perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok, pemerintah telah menetapkan batasan-batasan yang antara lain adalah:
    1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] Sehingga tidak semua orang bisa memproduksi rokok untuk dikonsumsi masyarakat luas.
     
    1. Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau berupa Rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi.[6] Keharusan melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar juga berlaku untuk importir.[7]
     
    Keharusan melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai bahaya merokok.[8]
     
    1. Kadar nikotin dan tar hasil pemeriksaan wajib dicantumkan pada label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.[9]
     
    Kewajiban mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar bertujuan untuk memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya Tar dan Nikotin bagi kesehatan.[10]
     
    Selain menyebabkan ketergantungan (adiksi), Nikotin dapat juga menyebabkan penyempitan pembuluh darah termasuk pembuluh darah koroner yang memberi oksigen pada jantung dan penggumpalan sel darah. Karena penyempitan pembuluh darah, maka jantung akan memompa atau bekerja lebih keras, sehingga terjadi kenaikan tekanan darah, karbondioksida akan mengikat hemoglobin menggantikan oksigen. Tidak adanya aliran oksigen ke otot jantung ditambah penyempitan dan penyumbatan arteri koroner yang mengakibatkan serangan jantung. Sedangkan Tar yang bersifat karsinogenik dapat menyebabkan penyakit kanker.[11]
     
    1. Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.[12]
     
    1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap Kemasan.[13] Maksud dari pelarangan membuat Kemasan Rokok kurang dari 20 (dua puluh) batang bertujuan agar harga Rokok tidak mudah terjangkau oleh konsumen.[14]
     
    1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan yang berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna yang tercetak menjadi satu dengan Kemasan Produk Tembakau.[15]
     
    Pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan dalam Kemasan Produk Tembakau dimaksudkan untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya akibat penggunaan Produk Tembakau secara lebih efektif[16]
     
    1. Selain Peringatan Kesehatan, pada setiap Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan Informasi Kesehatan meliputi:[17]
      1. kandungan kadar nikotin dan tar;
      2. pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”;
      3. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.
     
    Selain informasi tersebut, pada Kemasan Produk Tembakau dapat dicantumkan pernyataan:[18]
    1. “tidak ada batas aman”; dan
    2. mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.
     
    1. Pemerintah melakukan pengendalian Iklan Produk Tembakau yang dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, and/atau media luar ruang.[19] Pengawasan terhadap hal ini juga dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Perkap BPOM 41/2013.
     
    1. Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, antara lain:[20]
      1. fasilitas pelayanan kesehatan;
      2. fasilitas proses belajar mengajar;
      3. tempat anak bermain;
      4. tempat ibadah;
      5. angkutan umum;
      6. tempat kerja; dan
      7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
     
    Ketentuan-ketentuan tersebut adalah contoh wujud perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.
     
    Pemerintah daerah juga dapat memperingati dan memberikan batasan-batasan untuk melindungi pengguna rokok maupun masyarakat di antaranya seperti yang telah disebutkan di atas dan dengan menetapkan kawasan tanpa rokok seperti yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2—5 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Penjelasan lebih jauh simak artikel Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok.
     
    Jadi, perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok memang telah diberikan oleh pemerintah sebagaimana telah diuraikan di atas. Tetapi, mengenai kesadaran bahwa rokok akan berisiko bagi kesehatan pribadi konsumen rokok ada pada masing-masing individu, meskipun upaya tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah.
     
    Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
     
     
     

    [1] Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah (Pasal 1 angka 2 PP 109/2012)
    [2] Pasal 1 angka 3 PP 109/2012
    [3] Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat. (Pasal 1 angka 1 PP 109/2012)
    [4] Pasal 8 PP 109/2012
    [5] Pasal 9 PP 109/2012
    [6] Pasal 10 ayat (1) PP 109/2012
    [7] Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag 62/2004
    [8] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) PP 109/2012
     
    [9] Pasal 19 PP 109/2012 dan Pasal 2 ayat (2) Kepmenperindag 62/2004
    [10] Penjelasan Pasal 19 PP 109/2012
    [11] Penjelasan Pasal 19 PP 109/2012
    [12] Pasal 12 ayat (1) PP 109/2012
    [13] Pasal 13 ayat (1) PP 109/2012
    [14] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) PP 109/2012
    [15] Pasal 14 PP 109/2012
    [16] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) PP 109/2012
    [17] Pasal 21 PP 109/2012 dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenkes 28/2013
    [18] Pasal 20 PP 109/2012 dan Pasal 11 Permenkes 28/2013
    [19] Pasal 26 PP 109/2012
    [20] Pasal 50 ayat (1) PP 109/2012

    Tags

    kesehatan
    bahaya rokok

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!