Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Suatu ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tidak boleh disimpangi/bertentangan dengan Kesepakatan Kerja Bersama yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan. Namun demikian suatu Kesepakatan Kerja Bersama dapat saja mengembangkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 selama hal tersebut tidak bertentangan dan memberikan kondisi atau keadaan yang jauh lebih baik untuk semua pihak terutama para tenaga kerja.
Pada dasarnya peraturan pemerintah baik Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Permenaker RI No. PER-02/MEN/1993), tidak mengatur secara terperinci mengenai penyelesaian perselisihan perburuhan untuk tenaga kerja waktu tertentu. Namun demikian apabila kita tinjau lebih jauh, suatu tenaga kerja waktu tertentu dengan kata lain tenaga kerja kontrak melakukan suatu pekerjaan pada suatu perusahaan berdasarkan kontrak kerja yang telah dibuat dan ditandatangani oleh tenaga kerja kontrak tersebut dengan pihak perusahaan yang mempekerjakannya. Sehingga dengan demikian, apabila terjadi suatu perselisihan, maka penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan/diambil oleh tenaga kerja kontrak tersebut adalah penyelesaian perselisihan perburuhan sebagaimana yang tercantum didalam kontrak tersebut di atas.
Pada dasarnya peraturan pemerintah baik Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Permenaker RI No. PER-02/MEN/1993), tidak mengatur secara terperinci mengenai penyelesaian perselisihan perburuhan untuk tenaga kerja waktu tertentu. Sehingga penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan/diambil oleh tenaga kerja kontrak tersebut adalah penyelesaian perselisihan perburuhan sebagaimana yang tercantum didalam kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak tenaga kerja waktu tertentu dengan pihak perusahaan.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!