Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Praperadilan yang dibuat oleh Dinna Sabriani dan pertama kali dipublikasikan pada 31 Mei 2005, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 12 Juli 2024.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Salah satu objek praperadilan adalah penetapan tersangka, seperti kasus yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Dasar hukum praperadilan adalah KUHAP lama yang sudah tidak berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026[1] sebagai berikut:
KUHAP lama | UU 20/2025 |
Pasal 1 angka 10 Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: - sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
| Pasal 1 angka 15 Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur di dalam KUHAP. |
Pasal 77 jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 110) Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam KUHAP tentang: - sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
| Pasal 158 Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP mengenai: - sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan;
- penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
- penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
- penangguhan pembantaran penahanan.
|
Sebagai informasi tambahan, upaya paksa yang dimaksud dalam Pasal 158 UU 20/2025 di atas merupakan tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dalam rangka kepentingan penegakan hukum sesuai Pasal 1 angka 14 UU 20/2025.
Terkait dengan objek praperadilan mengenai penetapan tersangka, dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 4/2016 diatur bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.[2]
Adapun, persidangan perkara praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka dipimpin hakim tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil. Praperadilan ini diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri. Namun, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa, maka perkara praperadilannya menjadi gugur.[3]
Apakah putusan praperadilan dapat diajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali? Untuk menjawab hal tersebut, Pasal 83 ayat (1) KUHAP lama mengatur yang pada prinsipnya adalah putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Hal ini karena putusan praperadilan merupakan putusan akhir, yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding. Hal ini sesuai dengan asas tata cara pemeriksaan praperadilan yang dilakukan dengan acara cepat. Selain itu, tujuan dibentuknya lembaga praperadilan ialah untuk mewujudkan putusan dan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat.
Begitu pula menurut Pasal 164 UU 20/2025, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Pasal 45A ayat (2) huruf a UU 5/2004 juga memberikan pengecualian terhadap putusan praperadilan untuk diajukan kasasi. Artinya, selain tidak dapat diajukan banding, putusan praperadilan juga tidak dapat diajukan kasasi.
Lantas, apakah putusan praperadilan dapat dilakukan peninjauan kembali? Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) PERMA 4/2016 yang menyatakan bahwa putusan praperadilan dilarang/tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
Jika putusan praperadilan diajukan peninjauan kembali, maka permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan penetapan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.[4]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda yang kedua, terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum banding (kecuali putusan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan menurut KUHAP baru), kasasi, maupun peninjauan kembali. Meski demikian, Mahkamah Agung tetap memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap praperadilan, yang meliputi:[5]
- mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugas praperadilan;
- meminta keterangan tentang teknis pemeriksaan praperadilan; dan
- memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu terhadap putusan praperadilan yang menyimpang secara fundamental.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
[3] Pasal 2 ayat (4) dan (5) PERMA 4/2016
[4] Pasal 3 ayat (2) dan (3) PERMA 4/2016