Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terlepas dari fungsi tempat di mana gundukan sampah itu berada, masalah yang anda alami pada dasarnya dari segi tata kelola lingkungan kompleks perumahan adalah tanggung jawab developer. Namun masyarakat sekitar (bersama-sama dengan wakil-wakil developer) dapat menyelesaikan gangguan tersebut dengan cara musyawarah dan gotong royong dalam rangka menjaga lingkungan sendiri agar tetap bersih. Usaha-usaha tersebut sebaiknya dipimpin oleh Ketua RT atau RW.
Dalam pelaksanaannya, anggota masyarakat di sekitar gundukan sampah tersebut dapat menyisihkan uang mereka masing-masing untuk memperkerjakan orang-orang setempat untuk bertanggung jawab mengurus masalah sampah tersebut. Tentunya pengurusan tersebut jangan menimbulkan hal yang sama di tempat lain.
Bagaimana hukum melihat persoalan gundukan sampah di atas? Hal itu dapat dilihat dari berbagai sisi antara lain sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Dari sisi perjanjian fasilitas KPR BTN anda, pihak bank adalah kreditur anda bukan kreditur developer. Jadi seharusnya bank lebih perhatian kepada kemampuan anda dalam membayar jumlah-jumlah yang wajib dibayar kepadanya daripada memberikan perhatian kepada kinerja/tanggung jawab developer.
Dari sisi kreditur(-kreditur) developer, biasanya dalam perjanjian fasilitas pinjaman terdapat klausula pemenuhan dan senantiasa tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan perusahaan dan usahanya agar tidak menggangu secara material keberadaan dan jalannya perusahaan dan atau kekayaan (termasuk bisnisnya). Dengan demikian, bank harus memperhatikan apakah unsur mengganggu secara material tersebut telah terpenuhi benar-benar. Dapat saja bila masalah gundukan sampah bila memang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan telah memenuhi unsur mengganggu secara material, maka akibat hukum tertentu atas pelanggaran klausula itu dapat diberlakukan kepada developer. Biasanya developer disyaratkan untuk memperbaiki keadaan yang mengganggu secara material tersebut atas tanggungan atau biaya sendiri.
Dari sisi developer sendiri, pada dasarnya developer harus melihat persoalan di atas atas dasar kepentingan bisnisnya. Adanya kondisi lingkungan yang kurang sehat dipandang itu kurangnya perhatian terhadap bisnisnya sendiri. Dia bisa menjadikan tempat yang sudah ada itu diperbaiki untuk difungsikan menjadi tempat sampah yang bagus atau dia dapat merelokasikannya ke tempat lain yang lebih pantas untuk dijadikan tempat sampah yang bagus.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!