Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
PT merupakan suatu bentuk organisasi yang diakui oleh hukum yang dijadikan sebagai subyek hukum (rechtspersoon) selain manusia pribadi (natuurlijk persoon). Sebagai subyek hukum, PT merupakan pendukung hak dan kewajiban.
Agar suatu PT dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhinya. Pertama, para pendiri harus mendirikan PT berdasarkan akta pendirian PT yang dibuat dihadapan notaris, akta mana mencakup pula anggaran dasar dari PT yang bersangkutan. Kedua, para pendiri dan Direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Perundang-undangan). Ketiga, setelah mendapat surat pengesahan dari menteri kehakiman, Direksi mendaftarkan PT (beserta Akta Pendirian) tersebut dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan dimana PT tersebut berdomisili untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, dan mengumumkan Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara.
Sekarang kembali kepada pertanyaan saudara kenapa harus kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan bukannya cukup disahkan oleh Notaris saja. Ini sangatlah erat hubungannya dengan fungsi dari pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan, untuk mengadakan pengawasan (preventif). Setelah mengadakan pemeriksaan yang seksama terhadap akta pendirian dan anggaran dasar PT apakah pendirian PT tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku atau tidak, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengeluarkan surat pengesahan.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!