Penggunaan Kata "jo"
PERTANYAAN
Saya mau tanya apa arti dari jo serta penggunaannya, apakah bisa dipakai pada dua UU?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya mau tanya apa arti dari jo serta penggunaannya, apakah bisa dipakai pada dua UU?
Jo, merupakan kependekan dari kata “juncto”. Menurut buku “Kamus Hukum” yang ditulis JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, “jo” berarti:
“juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan”
Apakah kata jo bisa dipakai pada dua undang-undang? Bisa, apabila ada ketentuan hukum yang berkaitan dalam dua undang-undang tersebut. Misalnya, pada tindak pidana pemerasan, surat dakwaannya (bisa) menggunakan pasal 11 dan pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?